Rabu, 9 April 2025

Seluruh ASN Dilarang Tambah Cuti

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – SESUAI Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis  Nomor: 800/BKPP-PKPP/2022/728 tentang perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2022, maka diharapkan kepada kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mengecek kehadiran Aparatur Sipil Negera (ASN) di hari pertama masuk kerja, Senin (9/5).

Adapun cuti bersama yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni yakni dimulai tanggal, 29 April hingga 6 Mei 2022, dan kembali masuk kerja seperti biasa pada tanggal 9 Mei 2022.

"Tidak ada lagi penambahan cuti bersama dan seluruh ASN sudah masuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tidak ada penambahan cuti bersama lagi,"tegas Bupati Bengkalis Kasmarni, Ahad (8/5).

Baca Juga:  Bea Cukai Sebut Barantan Beropini

Ia mengharapkan, waktu cuti bersama yang cukup panjang tentu sudah memberikan kemudahan bagi ASN untuk berkumpul bersama keluarga mereka selama cuti panjang tersebut.

"Kami mengharapkan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bengkalis untuk mengawasi seluruh bawahannya untuk hadir sesuai waktu yang ditetapkan,"harapnya.

Menurutnya, disiplin dalam menjalankan tugas tentu sangat diharapkan. Karena pelayanan ke masyarakat harus segera diberikan dengan baik. Jadi jangan sampai ada yang mengeluhkan terhadap pelayanan ke masyarakat di hari pertama bekerja.(ifr)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – SESUAI Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis  Nomor: 800/BKPP-PKPP/2022/728 tentang perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2022, maka diharapkan kepada kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mengecek kehadiran Aparatur Sipil Negera (ASN) di hari pertama masuk kerja, Senin (9/5).

Adapun cuti bersama yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni yakni dimulai tanggal, 29 April hingga 6 Mei 2022, dan kembali masuk kerja seperti biasa pada tanggal 9 Mei 2022.

"Tidak ada lagi penambahan cuti bersama dan seluruh ASN sudah masuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tidak ada penambahan cuti bersama lagi,"tegas Bupati Bengkalis Kasmarni, Ahad (8/5).

Baca Juga:  FGD Lengkapi Buku Adat Melayu

Ia mengharapkan, waktu cuti bersama yang cukup panjang tentu sudah memberikan kemudahan bagi ASN untuk berkumpul bersama keluarga mereka selama cuti panjang tersebut.

"Kami mengharapkan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bengkalis untuk mengawasi seluruh bawahannya untuk hadir sesuai waktu yang ditetapkan,"harapnya.

Menurutnya, disiplin dalam menjalankan tugas tentu sangat diharapkan. Karena pelayanan ke masyarakat harus segera diberikan dengan baik. Jadi jangan sampai ada yang mengeluhkan terhadap pelayanan ke masyarakat di hari pertama bekerja.(ifr)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Seluruh ASN Dilarang Tambah Cuti

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – SESUAI Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis  Nomor: 800/BKPP-PKPP/2022/728 tentang perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2022, maka diharapkan kepada kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mengecek kehadiran Aparatur Sipil Negera (ASN) di hari pertama masuk kerja, Senin (9/5).

Adapun cuti bersama yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni yakni dimulai tanggal, 29 April hingga 6 Mei 2022, dan kembali masuk kerja seperti biasa pada tanggal 9 Mei 2022.

"Tidak ada lagi penambahan cuti bersama dan seluruh ASN sudah masuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tidak ada penambahan cuti bersama lagi,"tegas Bupati Bengkalis Kasmarni, Ahad (8/5).

Baca Juga:  Pelanggar Prokes Langsung Diswab Antigen di Tempat

Ia mengharapkan, waktu cuti bersama yang cukup panjang tentu sudah memberikan kemudahan bagi ASN untuk berkumpul bersama keluarga mereka selama cuti panjang tersebut.

"Kami mengharapkan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bengkalis untuk mengawasi seluruh bawahannya untuk hadir sesuai waktu yang ditetapkan,"harapnya.

Menurutnya, disiplin dalam menjalankan tugas tentu sangat diharapkan. Karena pelayanan ke masyarakat harus segera diberikan dengan baik. Jadi jangan sampai ada yang mengeluhkan terhadap pelayanan ke masyarakat di hari pertama bekerja.(ifr)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – SESUAI Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis  Nomor: 800/BKPP-PKPP/2022/728 tentang perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2022, maka diharapkan kepada kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mengecek kehadiran Aparatur Sipil Negera (ASN) di hari pertama masuk kerja, Senin (9/5).

Adapun cuti bersama yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni yakni dimulai tanggal, 29 April hingga 6 Mei 2022, dan kembali masuk kerja seperti biasa pada tanggal 9 Mei 2022.

"Tidak ada lagi penambahan cuti bersama dan seluruh ASN sudah masuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tidak ada penambahan cuti bersama lagi,"tegas Bupati Bengkalis Kasmarni, Ahad (8/5).

Baca Juga:  Polres Bengkalis Fungsikan Rumah Bhabin Jadi Tempat Isolasi Terpadu

Ia mengharapkan, waktu cuti bersama yang cukup panjang tentu sudah memberikan kemudahan bagi ASN untuk berkumpul bersama keluarga mereka selama cuti panjang tersebut.

"Kami mengharapkan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bengkalis untuk mengawasi seluruh bawahannya untuk hadir sesuai waktu yang ditetapkan,"harapnya.

Menurutnya, disiplin dalam menjalankan tugas tentu sangat diharapkan. Karena pelayanan ke masyarakat harus segera diberikan dengan baik. Jadi jangan sampai ada yang mengeluhkan terhadap pelayanan ke masyarakat di hari pertama bekerja.(ifr)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari