Senin, 19 Agustus 2024

Bupati Bengkalis Janji Awasi Kinerja ASN

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni berjanji bakal mengawasi kinerja ASN  yang sudah diberikan amanah, terutama yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya pada pekan lalu. Karena jabatan itu merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik.

"Kami akan selalu mengawasi kinerja aparatur sipil negara (ASN) terlebih dahulu yang memiliki jabatan. Di mana prestasi kerja tentu akan menjadi salah satu bahan evaluasi kami," ujar Bupati.

Menurutnya, jika ASN memang tidak berprestasi dan tidak memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat, bahkan tidak serius serta bertindak curang dalam bentuk apapun, apalagi sampai melakukan kejahatan dan melawan hukum, pasti akan diganti, tidak ada toleransi. Ini adalah komitmennya dalam membina ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis

Baca Juga:  Ratusan Rumah Warga di Tiga Desa di Kecamatan Bantan Terendam Banjir

Disebutkannya, selaku pejabat kepegawaian yang memiliki kewenangan untuk mengatur, memindahkan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

Meskipun demikian Kasmarni mengatakan, tetap melakukan pertimbangan berdasarkan objektifitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman.(ksm)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni berjanji bakal mengawasi kinerja ASN  yang sudah diberikan amanah, terutama yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya pada pekan lalu. Karena jabatan itu merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik.

"Kami akan selalu mengawasi kinerja aparatur sipil negara (ASN) terlebih dahulu yang memiliki jabatan. Di mana prestasi kerja tentu akan menjadi salah satu bahan evaluasi kami," ujar Bupati.

Menurutnya, jika ASN memang tidak berprestasi dan tidak memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat, bahkan tidak serius serta bertindak curang dalam bentuk apapun, apalagi sampai melakukan kejahatan dan melawan hukum, pasti akan diganti, tidak ada toleransi. Ini adalah komitmennya dalam membina ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis

Baca Juga:  Ratusan Rumah Warga di Tiga Desa di Kecamatan Bantan Terendam Banjir

Disebutkannya, selaku pejabat kepegawaian yang memiliki kewenangan untuk mengatur, memindahkan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian Kasmarni mengatakan, tetap melakukan pertimbangan berdasarkan objektifitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari