Sabtu, 7 Februari 2026
- Advertisement -

Bakar Lahan 1 Hektare, Warga Tribrata Ditangkap

DURI (RIAUPOS.CO) — Penegak hukum terkait kebakaran hutan lahan semakin tegas. Sejak awal tahun ini, beberapa pelaku pembakaran hutan dan lahan ditangkap. Terbaru, Kamis (6/2), warga Jalan Tribrata, Duri ditangkap polisi karena lahan yang dibakarnya meluas hingga satu hektare. Ironisnya, sang pembakar hanya pekerja yang dibayar sebesar Rp1,5 juta.

Peristiwa penangkapan terhadap tersangka terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK kepada Riau Pos, Jumat (7/2) menjelaskan kronologis kejadian kebakaran lahan di Jalan Sutan Betuah Maju, RT 03 RW 01 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini.

Arvin mengatakan  Kamis (6/2) sekira pukul 15.30 WIB Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Pudu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi kebakaran lahan di Jalan Sutan Betuah Maju, RT 03 RW 01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi ini tim segera melakukan penyelidikan

Baca Juga:  Banyak Bangunan dan Venue Terbengkalai di Bengkalis

Unit Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila SIK langsung melakukan penyelidikan di TKP. "Berdasarkan keterangan saksi di TKP,  menerangkan bahwa memang ada 1 (satu) laki-laki yang melakukan pembakaran lahan tersebut," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi, ternyata yang membakar adalah BK, warga Jalan Asrama Tri Brata Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Tim opsnal langsung melakukan pencarian dan ditemukanlah BK. Kemudian tersangka menerangkan bahwa benar ia melakukan pembakaran di lahan tersebut.

Menurut keterangan BK, ia disuruh untuk membersihkan lahan milik AR dan dibayar Rp1,5 juta.  BK melakukan pembakara lahan atas inisiatif sendiri dengan cara menumpukkan tanaman lalu dibakarnya dan api membesar. BK sempat melakukan pemadaman, namun karena ingin melanjutkan berjualan, lahan yang sedang terbakar tersebut ditinggalkan begitu saja.

Baca Juga:  Polres Bengkalis Fungsikan Rumah Bhabin Jadi Tempat Isolasi Terpadu

Api terusa menjalar ke lahan lain sehingga menyebabkan pohon sawit di lahan orang lain ikut terbakar.  "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. Sampaikan kepada sanak saudara dan kawan sepergaulan jangan ada lagi yang membakar lahan untuk maksud apapun. Mari kita saling menjaga wilayah kita dari karhutla," tegas Kapolsek.(hen)

 

DURI (RIAUPOS.CO) — Penegak hukum terkait kebakaran hutan lahan semakin tegas. Sejak awal tahun ini, beberapa pelaku pembakaran hutan dan lahan ditangkap. Terbaru, Kamis (6/2), warga Jalan Tribrata, Duri ditangkap polisi karena lahan yang dibakarnya meluas hingga satu hektare. Ironisnya, sang pembakar hanya pekerja yang dibayar sebesar Rp1,5 juta.

Peristiwa penangkapan terhadap tersangka terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK kepada Riau Pos, Jumat (7/2) menjelaskan kronologis kejadian kebakaran lahan di Jalan Sutan Betuah Maju, RT 03 RW 01 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini.

Arvin mengatakan  Kamis (6/2) sekira pukul 15.30 WIB Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Pudu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi kebakaran lahan di Jalan Sutan Betuah Maju, RT 03 RW 01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi ini tim segera melakukan penyelidikan

Baca Juga:  Sudah 126.015 Warga Bengkalis Divaksinasi Covid-19

Unit Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila SIK langsung melakukan penyelidikan di TKP. "Berdasarkan keterangan saksi di TKP,  menerangkan bahwa memang ada 1 (satu) laki-laki yang melakukan pembakaran lahan tersebut," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi, ternyata yang membakar adalah BK, warga Jalan Asrama Tri Brata Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Tim opsnal langsung melakukan pencarian dan ditemukanlah BK. Kemudian tersangka menerangkan bahwa benar ia melakukan pembakaran di lahan tersebut.

- Advertisement -

Menurut keterangan BK, ia disuruh untuk membersihkan lahan milik AR dan dibayar Rp1,5 juta.  BK melakukan pembakara lahan atas inisiatif sendiri dengan cara menumpukkan tanaman lalu dibakarnya dan api membesar. BK sempat melakukan pemadaman, namun karena ingin melanjutkan berjualan, lahan yang sedang terbakar tersebut ditinggalkan begitu saja.

Baca Juga:  Dorong Kewirausahaan WBK, Lapas Bengkalis Resmikan Gerai Bakery Roti Merdu

Api terusa menjalar ke lahan lain sehingga menyebabkan pohon sawit di lahan orang lain ikut terbakar.  "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. Sampaikan kepada sanak saudara dan kawan sepergaulan jangan ada lagi yang membakar lahan untuk maksud apapun. Mari kita saling menjaga wilayah kita dari karhutla," tegas Kapolsek.(hen)

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DURI (RIAUPOS.CO) — Penegak hukum terkait kebakaran hutan lahan semakin tegas. Sejak awal tahun ini, beberapa pelaku pembakaran hutan dan lahan ditangkap. Terbaru, Kamis (6/2), warga Jalan Tribrata, Duri ditangkap polisi karena lahan yang dibakarnya meluas hingga satu hektare. Ironisnya, sang pembakar hanya pekerja yang dibayar sebesar Rp1,5 juta.

Peristiwa penangkapan terhadap tersangka terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK kepada Riau Pos, Jumat (7/2) menjelaskan kronologis kejadian kebakaran lahan di Jalan Sutan Betuah Maju, RT 03 RW 01 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini.

Arvin mengatakan  Kamis (6/2) sekira pukul 15.30 WIB Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Pudu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi kebakaran lahan di Jalan Sutan Betuah Maju, RT 03 RW 01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi ini tim segera melakukan penyelidikan

Baca Juga:  Sawit Ubah Hidup Keluargaku

Unit Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila SIK langsung melakukan penyelidikan di TKP. "Berdasarkan keterangan saksi di TKP,  menerangkan bahwa memang ada 1 (satu) laki-laki yang melakukan pembakaran lahan tersebut," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi, ternyata yang membakar adalah BK, warga Jalan Asrama Tri Brata Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Tim opsnal langsung melakukan pencarian dan ditemukanlah BK. Kemudian tersangka menerangkan bahwa benar ia melakukan pembakaran di lahan tersebut.

Menurut keterangan BK, ia disuruh untuk membersihkan lahan milik AR dan dibayar Rp1,5 juta.  BK melakukan pembakara lahan atas inisiatif sendiri dengan cara menumpukkan tanaman lalu dibakarnya dan api membesar. BK sempat melakukan pemadaman, namun karena ingin melanjutkan berjualan, lahan yang sedang terbakar tersebut ditinggalkan begitu saja.

Baca Juga:  Dorong Kewirausahaan WBK, Lapas Bengkalis Resmikan Gerai Bakery Roti Merdu

Api terusa menjalar ke lahan lain sehingga menyebabkan pohon sawit di lahan orang lain ikut terbakar.  "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. Sampaikan kepada sanak saudara dan kawan sepergaulan jangan ada lagi yang membakar lahan untuk maksud apapun. Mari kita saling menjaga wilayah kita dari karhutla," tegas Kapolsek.(hen)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari