BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra membantah adanya dugaan kecurangan dalam pembagian dana bantuan operasional kesehatan (BOK), untuk 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas. Menyurut dia, dugaan tersebut sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar sama sekali.
Keterangan yang ia sampaikan, dana BOK untuk 18 UPT Puskesmas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.3/2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan.
"Setelah dikurangi operasional Tim Nusantara Sehat dan pemicu desa sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) maka dibagi ke Puskesmas secara proporsional," kata Ersan, Kamis (5/12).
Masih menurut Ersan, pembagian BOK tersebut dilakukan dengan memperhatikan kriteria. Yaitu jumlah penduduk di wilayah kerja, luas wilayah kerja dan kondisi sarana transportasi.
Kemudian, kondisi geografis, jumlah tenaga kesehatan masyarakat tersedia, dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperoleh Puskesmas dan kriteria lain sebagaimana kearifan lokal.
Rencana kegiatan yang telah disusun ini, imbuhnya, selanjutnya diverifikasi Kementerian Kesehatan guna diketahui apakah sudah sesuai dengan petunjuk teknis atau belum.
Jika sudah sesuai, maka ditetapkan melalui keputusan menteri dan baru bisa dimasukan ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran daerah. Selanjutnya, setelah masuk kedalam APBD, maka proses penyalurannya bersifat tidak tunai langsung ke rekening Puskesmas.
"Dengan mekanisme perencanaan dan verifikasi oleh kementerian dan dengan pembagian secara proporsional berdasarkan kriteria tersebut, sudah sangat jelas bahwa bukan dibagi rata sebagaimana asumsi oleh pihak terkait," tegasnya.(nda)
Laporan ERWAN SANI, Bengkalis