Minggu, 7 Juli 2024

Bupati Ajukan Ranperda Kawasan Industri Besar dan Menengah

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya Ranpeda Pembangunan Industri besar dan menengah tahun 2020-2040. Pengajuan tiga Ranperda oleh Bupati Bengkalis diwakili Sekda H Bustami AY ke DPRD Bengkalis dibahas dalam sidang paripurna dewan yang berlangsung, Senin (6/9) dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan.

Sekda Bengkalis H Bustami AY mewakili Bupati Bengkalis menyampaikan, tiga Ranperda yang dibahas di DPRD Bengkalis, yakni Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Ranperda Pembangunan Industri 2020-2040.

- Advertisement -

Pada kesempatan itu, Sekda Bengkalis Bustami mengatakan, pedoman penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bentuk ketentuan pasal 3 huruf A Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  Kesejahteraan Atlet Terancam

"Ya, melalui ranperda pengelolaan ini, kami berharap mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan," ujar Bustami.(ksm)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya Ranpeda Pembangunan Industri besar dan menengah tahun 2020-2040. Pengajuan tiga Ranperda oleh Bupati Bengkalis diwakili Sekda H Bustami AY ke DPRD Bengkalis dibahas dalam sidang paripurna dewan yang berlangsung, Senin (6/9) dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan.

Sekda Bengkalis H Bustami AY mewakili Bupati Bengkalis menyampaikan, tiga Ranperda yang dibahas di DPRD Bengkalis, yakni Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Ranperda Pembangunan Industri 2020-2040.

Pada kesempatan itu, Sekda Bengkalis Bustami mengatakan, pedoman penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bentuk ketentuan pasal 3 huruf A Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  Masyarakat Diingatkan Tak Alih Fungsikan Lahan

"Ya, melalui ranperda pengelolaan ini, kami berharap mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan," ujar Bustami.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari