Minggu, 7 Juli 2024

Pemkab Bengkalis Menangkan Gugatan PT SIPP di PTUN Pekanbaru

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memenangkan gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP). ynag diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. PutusaN PTUN Pekanbaru juga menolak gugatan perusahaan tersebut dalam putusan perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa 1 Maret 2022.

Keberhasilan Pemkab Bengkalis memenangkan perkara itu, disampaikan Bupati Kasmarni didampingi Wakil Bupati, H Bagus Santoso, Kajari, Kapolres, Dandimn 303/Bengkalis, tim kuasa hukum Pemkab Bengkalis di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin (7/3/2022).

- Advertisement -

Sebelumnya, PT SIPP melakukan gugatan ke PTUN dengan objek sengketanya yaitu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian kegiatan produksi.

Adapun amar putusan PTUN Pekanbaru yang mengadili PT SIPP sebagai penggugat melawan Bupati Bengkalis sebagai tergugat, dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya.

Kemudian mewajibkan tergugat untuk menetapkan penggugat (PT SIPP) melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan siap tebar.

- Advertisement -
Baca Juga:  TP PKK Bengkalis Bagi-Bagi Takjil Gratis kepada Pengendara Motor

Hal ini dilakukan sebagai pemulihan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh penggugat. Lalu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp13.843.500.

Atas hasil putusan tersebut, Bupati Bengkalis Kasmarni mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang dicapai Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Bupati Kasmarni mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi untuk memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Saat ini PT SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya,"  ujarnya.

Di sisi lain, kepala daerah yang belum lama ini mendapatkan gelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas dari Keraton Surakarta Hadiningrat itu, tetap menyokong dan mendukung penuh bagi para investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan.

"Namun kami tegaskan, agar para pelaku usaha tetap tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh dengan sehat," katanya lagi.

Baca Juga:  Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Hukum

Bupati perempuan pertama di Riau itu tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam sengketa dimaksud.

Di akhir konfrensi pers, Bupati Kasmarni memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman. Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.

Mendampingi Bupati dan wabup, selain Rakhmat Budiman juga hadir Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko dan Kepala Staf Kodim 0303/Bengkalis, Arh Sudiyono.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat dari teras Pemkab Bengkalis itu juga hadiri Wan Subantriarti dan rekan yang merupakan penasehat hukum dari WSA Law Firm dan pengacara negara dari Kejati Bengkalis.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memenangkan gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP). ynag diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. PutusaN PTUN Pekanbaru juga menolak gugatan perusahaan tersebut dalam putusan perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa 1 Maret 2022.

Keberhasilan Pemkab Bengkalis memenangkan perkara itu, disampaikan Bupati Kasmarni didampingi Wakil Bupati, H Bagus Santoso, Kajari, Kapolres, Dandimn 303/Bengkalis, tim kuasa hukum Pemkab Bengkalis di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya, PT SIPP melakukan gugatan ke PTUN dengan objek sengketanya yaitu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian kegiatan produksi.

Adapun amar putusan PTUN Pekanbaru yang mengadili PT SIPP sebagai penggugat melawan Bupati Bengkalis sebagai tergugat, dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya.

Kemudian mewajibkan tergugat untuk menetapkan penggugat (PT SIPP) melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan siap tebar.

Baca Juga:  Bangun Komunikasi dengan Kementerian

Hal ini dilakukan sebagai pemulihan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh penggugat. Lalu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp13.843.500.

Atas hasil putusan tersebut, Bupati Bengkalis Kasmarni mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang dicapai Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Bupati Kasmarni mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi untuk memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Saat ini PT SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya,"  ujarnya.

Di sisi lain, kepala daerah yang belum lama ini mendapatkan gelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas dari Keraton Surakarta Hadiningrat itu, tetap menyokong dan mendukung penuh bagi para investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan.

"Namun kami tegaskan, agar para pelaku usaha tetap tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh dengan sehat," katanya lagi.

Baca Juga:  TP PKK Bengkalis Bagi-Bagi Takjil Gratis kepada Pengendara Motor

Bupati perempuan pertama di Riau itu tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam sengketa dimaksud.

Di akhir konfrensi pers, Bupati Kasmarni memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman. Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.

Mendampingi Bupati dan wabup, selain Rakhmat Budiman juga hadir Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko dan Kepala Staf Kodim 0303/Bengkalis, Arh Sudiyono.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat dari teras Pemkab Bengkalis itu juga hadiri Wan Subantriarti dan rekan yang merupakan penasehat hukum dari WSA Law Firm dan pengacara negara dari Kejati Bengkalis.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari