Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Salah Nomenklatur, Bonus THL Tak Cair

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Adanya kesalahan nomenkelatur dalam rencana kerja dan anggaran (RKA), pembayaran bonus terhadap sekitar 40 orang tenaga harian lepas (THL) pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis atas jasanya memperoleh Piala Adipura, terpaksa urung atau ditunda pembayarannya pada tahun anggaran (TA) 2019.

Penghargaan kepada THL yang dinilai juga memiliki andil memperoleh tropi kebersihan tersebut diperkirakan mencapai Rp60 jutaan. Kemudian, dengan adanya penundaan itu, Disdagperin juga berupaya akan mengusulkan kembali bonus itu pada perubahan APBD 2020.

"Sebenarnya kami sudah anggarkan, tetapi di dalam RKA nomenkelaturnya yang salah, sehingga pejabat yang berwenang untuk membayarkan bonus itu merasa kesulitan. Dan setelah dikonsultasikan ke inspektorat anggaran itu tidak bisa dibayarkan karena masuk dalam anggaran belanja jasa kepada pihak ketiga," ungkap Kepala Disdagperin H Indra Gunawan  di Bengkalis, belum lama ini.

Baca Juga:  Bujang-Dara Ikon Promosi Pariwisata

"Bonus tersebut untuk THL di Disdagperin ada diberikan, karena mendukung Piala Adipura. Namun anggaran untuk bonus itu nama mata anggarannya bukan peruntukannya, sehingga tidak bisa direalisasikan. Sehingga untuk 2019 terpaksa ditunda dibayarkan dan sangat disayangkanlah hal itu bisa terjadi," katanya lagi.(zed)

Laporan Erwan Sani, Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Adanya kesalahan nomenkelatur dalam rencana kerja dan anggaran (RKA), pembayaran bonus terhadap sekitar 40 orang tenaga harian lepas (THL) pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis atas jasanya memperoleh Piala Adipura, terpaksa urung atau ditunda pembayarannya pada tahun anggaran (TA) 2019.

Penghargaan kepada THL yang dinilai juga memiliki andil memperoleh tropi kebersihan tersebut diperkirakan mencapai Rp60 jutaan. Kemudian, dengan adanya penundaan itu, Disdagperin juga berupaya akan mengusulkan kembali bonus itu pada perubahan APBD 2020.

- Advertisement -

"Sebenarnya kami sudah anggarkan, tetapi di dalam RKA nomenkelaturnya yang salah, sehingga pejabat yang berwenang untuk membayarkan bonus itu merasa kesulitan. Dan setelah dikonsultasikan ke inspektorat anggaran itu tidak bisa dibayarkan karena masuk dalam anggaran belanja jasa kepada pihak ketiga," ungkap Kepala Disdagperin H Indra Gunawan  di Bengkalis, belum lama ini.

Baca Juga:  Pasar Sungai Bengkel Dijadikan Pusat Oleh-oleh Khas Bengkalis

"Bonus tersebut untuk THL di Disdagperin ada diberikan, karena mendukung Piala Adipura. Namun anggaran untuk bonus itu nama mata anggarannya bukan peruntukannya, sehingga tidak bisa direalisasikan. Sehingga untuk 2019 terpaksa ditunda dibayarkan dan sangat disayangkanlah hal itu bisa terjadi," katanya lagi.(zed)

- Advertisement -

Laporan Erwan Sani, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari