Jumat, 22 November 2024

Imigrasi Jaring Warga Asing di Meranti

- Advertisement -

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Selatpanjang. Operasi tersebut dikenal dengan Operasi Jagratara.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024, dan Surat Plh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03.06-166 tanggal 23 April 2024.

- Advertisement -

“Operasi itu sudah kami mulai sejak Kamis-Jumat (2-3/5) lalu di beberapa hotel yang berbeda di Selatpanjang,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Selatpanjang Azhar, Ahad (5/5).

Azhar menjelaskan, rangkaian kegiatan tersebut dimulai dari zoom meeting pembukaan rapat koordinasi pelaksanaan operasi Jagratara yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Kemudian, melakukan pemeriksaan  pada target operasi di beberapa hotel di Selatpanjang.

Baca Juga:  IKA YPPI Bengkalis Audiensi Bersama Kepala MA dan MTs

Saat dilakukan pemeriksaan di Hotel Red 9, kata Azhar, pihaknya menemukan 6 orang WNA Asal Amerika yang sedang menginap di sana dan melakukan wawancara singkat bersama manajemen hotel.

- Advertisement -

Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan ke Hotel Aka Meranti. Setibanya di sana, tim tidak menemukan WNA yang sedang menginap di hotel tersebut. Namun tim tetap melakukan pemeriksaan berupa edukasi terkait teknis pelaporan orang asing kepada manajemen hotel.

Hal serupa juga dilakukan pada Hotel Grand Indobaru dan Hotel Grand Meranti. Saat dilakukan pemeriksaan memang tidak ditemukan WNA yang sedang menginap, tapi berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terdapat empat orang WNA asal China yang menginap di Hotel Grand Indobaru pada 29 April selama 2 hari 1 malam.

Baca Juga:  Lapas Bengkalis Raih Penghargaan IKPA Terbaik I dari KPPN Dumai

Keesokan harinya, tim melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen Hotel Red 9 untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan kegiatan WNA di Hotel Red 9.

“Sejauh ini kegiatan sudah berjalan dengan baik dan penginputan data WNA telah dilakukan pada google form yang sudah ditentukan. Tinggal pendalaman terhadap hasil pemeriksaan penjamin dan pemberi penginapan terhadap WNA yang ditemui,” ungkapnya.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Selatpanjang. Operasi tersebut dikenal dengan Operasi Jagratara.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024, dan Surat Plh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03.06-166 tanggal 23 April 2024.

- Advertisement -

“Operasi itu sudah kami mulai sejak Kamis-Jumat (2-3/5) lalu di beberapa hotel yang berbeda di Selatpanjang,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Selatpanjang Azhar, Ahad (5/5).

Azhar menjelaskan, rangkaian kegiatan tersebut dimulai dari zoom meeting pembukaan rapat koordinasi pelaksanaan operasi Jagratara yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Kemudian, melakukan pemeriksaan  pada target operasi di beberapa hotel di Selatpanjang.

- Advertisement -
Baca Juga:  IKA YPPI Bengkalis Audiensi Bersama Kepala MA dan MTs

Saat dilakukan pemeriksaan di Hotel Red 9, kata Azhar, pihaknya menemukan 6 orang WNA Asal Amerika yang sedang menginap di sana dan melakukan wawancara singkat bersama manajemen hotel.

Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan ke Hotel Aka Meranti. Setibanya di sana, tim tidak menemukan WNA yang sedang menginap di hotel tersebut. Namun tim tetap melakukan pemeriksaan berupa edukasi terkait teknis pelaporan orang asing kepada manajemen hotel.

Hal serupa juga dilakukan pada Hotel Grand Indobaru dan Hotel Grand Meranti. Saat dilakukan pemeriksaan memang tidak ditemukan WNA yang sedang menginap, tapi berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terdapat empat orang WNA asal China yang menginap di Hotel Grand Indobaru pada 29 April selama 2 hari 1 malam.

Baca Juga:  Dua Warga Balairaja Diciduk Polisi

Keesokan harinya, tim melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen Hotel Red 9 untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan kegiatan WNA di Hotel Red 9.

“Sejauh ini kegiatan sudah berjalan dengan baik dan penginputan data WNA telah dilakukan pada google form yang sudah ditentukan. Tinggal pendalaman terhadap hasil pemeriksaan penjamin dan pemberi penginapan terhadap WNA yang ditemui,” ungkapnya.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari