Kamis, 21 November 2024

Selama 2021, PAD Menara Telekomunikasi Capai Rp551 Juta

- Advertisement -

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Selama tahun 2021 penerimaan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) menara telekomunikasi di Kabupaten Bengkalis mencapai Rp551 juta lebih, yang ditarik dari 313 unit menara yang tersebar di sebelas kecamatan.

Demikian diungkapkan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Adi Sutrisno, Senin (3/1/2022).  Menurutnya angka penerimaan PAD pada tahun 2021 mengalami peningkatan sekitar sebesar Rp75.723.000, atau sekitar 15,92 persen dari Rp475 juta lebih 

- Advertisement -

Ia menyebutkan,  seiring perkembangan zaman dan pertumbuhan kebutuhan terhadap layanan jasa telekomunikasi, maka perusahaan penyedia berupaya untuk meningkatkan layanannya. Pertumbuhan jumlah menara telekomunikasi pada tahun 2021 meningkat sebanyak 43 unit menara, sehingga total 313 menara atau 15,92 persen dari tahun 2020 yakni 270 menara.

Adi mengatakan, penarikan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Umum, dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Adapun besarnya tarif untuk setiap menara telekomunikasi sebesar Rp1.761.000

Baca Juga:  Ini Motif dan Kronologis Pembunuhan Pensiunan PT Chevron di Duri

"Secara rinci nilai retribusi yang menjadi pundi-pundi PAD Kabupaten Bengkalis berasal dari menara telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi sebanyak 73 menara atau sebesar Rp128 juta lebih," ujarnya.

- Advertisement -

Diikuti PT Telekomunikasi seluler 67 menara dengan nilai Rp117 juta lebih. Posisi ketiga PT Profesional Telekomunikasi Indonesia 49 menara, nilai retribusi Rp86 juta lebih 

Posisi keempat PT Solusi Menara Indonesia (Tower Bersama Group) sebanyak 48 menara, nilai retribusi Rp84 juta lebih. Kemudian posisi kelima PT Solusi Tunas Pratama sebanyak 20 menara nilai retribusi Rp35 juta lebih.

Posisi keenam, PT Hutchison 3 Indonesia sebanyak 14 menara, nilai retribusi Rp24 juta lebih, posisi ketujuh PT Centratama Menara Indonesia 12 menara dengan nilai retribusi Rp21 juta lebih. diikuti PT EPID Menara AssetCo sebanyak 9 menara dengan nilai retribusi Rp15 juta lebih 

Baca Juga:  Mengenal Tari Suku Sakai yang Tampil dalam HUT Bhayangkara di Bengkalis

Selanjutnya PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk dan PT. Solusi Menara Indonesia (Tower Bersama Group) masing-masing memiliki sebanyak 6 menara, nilai masing-masing menghasilkan retribusi sebesar Rp10 juta lebih 

Kemudian PT Solusindo Kreasi Pratama (Tower Bersama Group) sebanyak 5 menara menghasilkan retribusi sebesar Rp8,8 juta lebih dan terakhir dengan jumlah 4 menara telekomunikasi milik PT Komet Infra Nusantara menghasilkan retribusi sebesar Rp 7 juta lebih.

Diungkapkan Adi, pada tahun 2022 ditargetkan penerimaan PAD dari menara telekomunikasi terus meningkatkan. Hal ini terlihat dari jumlah rekomendasi pengurusan izin pembangunan telekomunikasi pada akhir tahun 2021 ini. 

“Insyaallah, pada tahun 2022 mendatang penerimaan PAD dari menara telekomunikasi terus bertambah,” ujar Adi. 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Selama tahun 2021 penerimaan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) menara telekomunikasi di Kabupaten Bengkalis mencapai Rp551 juta lebih, yang ditarik dari 313 unit menara yang tersebar di sebelas kecamatan.

Demikian diungkapkan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Adi Sutrisno, Senin (3/1/2022).  Menurutnya angka penerimaan PAD pada tahun 2021 mengalami peningkatan sekitar sebesar Rp75.723.000, atau sekitar 15,92 persen dari Rp475 juta lebih 

- Advertisement -

Ia menyebutkan,  seiring perkembangan zaman dan pertumbuhan kebutuhan terhadap layanan jasa telekomunikasi, maka perusahaan penyedia berupaya untuk meningkatkan layanannya. Pertumbuhan jumlah menara telekomunikasi pada tahun 2021 meningkat sebanyak 43 unit menara, sehingga total 313 menara atau 15,92 persen dari tahun 2020 yakni 270 menara.

Adi mengatakan, penarikan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Umum, dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Adapun besarnya tarif untuk setiap menara telekomunikasi sebesar Rp1.761.000

- Advertisement -
Baca Juga:  15 Km Bibir Pantai di Rupat Utara Resiko Abrasi

"Secara rinci nilai retribusi yang menjadi pundi-pundi PAD Kabupaten Bengkalis berasal dari menara telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi sebanyak 73 menara atau sebesar Rp128 juta lebih," ujarnya.

Diikuti PT Telekomunikasi seluler 67 menara dengan nilai Rp117 juta lebih. Posisi ketiga PT Profesional Telekomunikasi Indonesia 49 menara, nilai retribusi Rp86 juta lebih 

Posisi keempat PT Solusi Menara Indonesia (Tower Bersama Group) sebanyak 48 menara, nilai retribusi Rp84 juta lebih. Kemudian posisi kelima PT Solusi Tunas Pratama sebanyak 20 menara nilai retribusi Rp35 juta lebih.

Posisi keenam, PT Hutchison 3 Indonesia sebanyak 14 menara, nilai retribusi Rp24 juta lebih, posisi ketujuh PT Centratama Menara Indonesia 12 menara dengan nilai retribusi Rp21 juta lebih. diikuti PT EPID Menara AssetCo sebanyak 9 menara dengan nilai retribusi Rp15 juta lebih 

Baca Juga:  Penyegelan PKS PT SIPP oleh DLH Bengkalis Nyaris Bentrok

Selanjutnya PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk dan PT. Solusi Menara Indonesia (Tower Bersama Group) masing-masing memiliki sebanyak 6 menara, nilai masing-masing menghasilkan retribusi sebesar Rp10 juta lebih 

Kemudian PT Solusindo Kreasi Pratama (Tower Bersama Group) sebanyak 5 menara menghasilkan retribusi sebesar Rp8,8 juta lebih dan terakhir dengan jumlah 4 menara telekomunikasi milik PT Komet Infra Nusantara menghasilkan retribusi sebesar Rp 7 juta lebih.

Diungkapkan Adi, pada tahun 2022 ditargetkan penerimaan PAD dari menara telekomunikasi terus meningkatkan. Hal ini terlihat dari jumlah rekomendasi pengurusan izin pembangunan telekomunikasi pada akhir tahun 2021 ini. 

“Insyaallah, pada tahun 2022 mendatang penerimaan PAD dari menara telekomunikasi terus bertambah,” ujar Adi. 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari