BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dua terdakwa divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada sidang dalam jaringan (daring), Senin (31/8). Mereka adalah Father Sihombing alias Paprisai (26) berdomisili di Kota Madya Dumai dan Sario (37) warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu berat kotor mencapai 30 kilogram (kg) di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Selain memvonis mati kedua terdakwa ini, Majelis Hakim PN Bengkalis dipimpin Hendah Karmila Dewi SH MH juga menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ingot Waruwu (27) dan Tagor Aritonang alias Tulang (38), warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, kemudian Wagianto alias Embo (27) serta Zulkarnaen alias Panjul (25) yang beralamat di Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumut.
Amar yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkalis yang dibacakan jaksa Eriza Susila SH. Atas putusan ini, JPU Kejari Bengkalis menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir atas putusan ini," ujar JPU Eriza Susila saat dikonfirmasi, Selasa (1/9) siang.
Sedangkan terdakwa, hanya Tagor Aritonang yang menyatakan langsung banding terhadap putusan majelis hakim itu, sedangkan lima terdakwa lainnya pikir-pikir. Kronologi kasus peredaran narkoba dengan dua terdakwa divonis mati pada Ahad (2/2) sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Father dihubungi oleh AH melalui telepon memberitahu kepada Father, "Mau ada barang turun siapkan anggota." Lalu terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa Father menghubungi terdakwa Ingot dan D. Keduanya bersedia untuk mengambil atau menjadi perantara/kurir narkotika jenis sabu-sabu itu.
Pada Senin (3/2/20) terdakwa Ingot dan D sudah berada di penginapan dan menginap di Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi, Dumai Timur, Kota Dumai dan sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa Father datang ke tempat penginapan tersebut menjemput untuk berangkat mengambil sabu-sabu. Lalu Father bersama Ingot dan D dengan menggunakan kendaraan mobil minibus berangkat menuju Jalan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, sekitar pukul 02.00 WIB bertemu dengan DPO S.
Selanjutnya, Ingot dan D berangkat menuju Jalan Bukit Timah, Dumai Barat Dumai dengan menggunakan minibus untuk mengambil narkotika sabu-sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30.000 gram (30 kg) yang dibungkus karung. Lalu narkotika itu dinaikkan ke dalam minibus kemudian dibawa ke penginapan.
Terdakwa Father kemudian menghubungi Ingot dan D untuk menyerahkan sebanyak 5 (lima) bungkus dengan berat kotor 5 kg yang dimasukkan dalam karung untuk diserahkan kepada terdakwa Tagor di Simpang Kebonjalan Bukit Timah, Dumai. Kemudian terdakwa Father menyuruh D untuk mencarikan sewaan sepeda motor yang ada keranjangnya untuk memasukkan sabu-sabu sebanyak 25 bungkus supaya dibawa menuju Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau. Sedangkan terdakwa Father bersama dengan terdakwa Ingot mengikuti dari belakang dengan minibus.
Setelah sampai di tujuan, Father mendapat arahan atau perintah dari AH untuk menyerahkan sabu-sabu sebanyak 25 bungkus itu kepada terdakwa Wagianto dan terdakwa Zulkarnaen. Lalu, setelah mendapat arahan atau perintah tersebut Father menyuruh D untuk menyerahkan sabu-sabu sebanyak 25 bungkus tersebut kepada terdakwa Wagianto dan Zulkarnaen.(esi)