Jumat, 22 November 2024

600 Sertifikat Tanah Diserahkan kepada Masyarakat

- Advertisement -

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono menghadiri penyerahan sertifikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau, bertempat di PT Adei, Kecamatan Pinggir, Kamis (30/6). Sebanyak 600 sertifikat tanah akan diserahkan kepada masyarakat did dua kecamatan tersebut.

Dalam sambutannya, Andris Wasono mengapresiasi serta mendukung PT Adei melakukan program TORA di Kabupaten Bengkalis ini. "Program TORA ini merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri," jelas Andris.

- Advertisement -

Ia juga menjelaskan bahwa yang menjadi tujuan redistribusi tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Baca Juga:  Belasan Petugas Rupbasan Tes Urine

Andris juga menyampaikan, pada 2021 lalu, pemerintah telah mengagendakan redistribusi tanah di Kabupaten Bengkalis sebanyak 1.350 sertifikat tanah untuk tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Pinggir, Talang Muandau, dan Kecamatan Bandar Laksamana.

"Alhamdulillah, pada 2022 ini, redistribusi tanah tersebut dapat kami realisasikan. Di mana untuk Kecamatan Bandar Laksamana telah diserahkan sebanyak 750 sertifikat. Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau, yang hari ini (kemarin, red) akan kami serahkan dengan rincian, Desa Muara Basung 135 sertifikat, Semunai 19, Desa Tengganau 18, Kelurahan Balai Raja 100 sertifikat, Kelurahan Titian Antui 245 sertifikat, dan Desa Kuala Penaso 83 sertifikat. Total 600 sertifikat," ungkap Andris.

- Advertisement -

Terakhir Andres Wasono mengatakan melalui momentum penyerahan sertifikat ini, artinya masyarakat telah mendapat kepastian hak, sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.

Baca Juga:  Perkantoran Pemkab dan Rumah Warga di Bengkalis Masih Terendam Banjir

"Sertifikat tanah ini telah diserahkan, tentunya ada konsekuensi logis yang harus bapak/ibu penuhi sebagai pemilik sertifikat. Di mana masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah, harus  memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang tak kalah pentingnya lagi, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain," pesan Andris.

Tampak hadir pada acara, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri, Camat Talang Muandau Nasrizal, Kepala Badan pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis, Jemmy Dolly Winerunga, Diretur PT ADEI Ir Efeendi yang juga Manajer KKPA serta masyarakat Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau yang menerima sertifikat tanah.(ksm/lim)

Laporan ABU KASIM, Pinggir

 

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono menghadiri penyerahan sertifikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau, bertempat di PT Adei, Kecamatan Pinggir, Kamis (30/6). Sebanyak 600 sertifikat tanah akan diserahkan kepada masyarakat did dua kecamatan tersebut.

Dalam sambutannya, Andris Wasono mengapresiasi serta mendukung PT Adei melakukan program TORA di Kabupaten Bengkalis ini. "Program TORA ini merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri," jelas Andris.

- Advertisement -

Ia juga menjelaskan bahwa yang menjadi tujuan redistribusi tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Baca Juga:  Tiga Pasien Dirawat di RSUD Bengkalis dan Mandau

Andris juga menyampaikan, pada 2021 lalu, pemerintah telah mengagendakan redistribusi tanah di Kabupaten Bengkalis sebanyak 1.350 sertifikat tanah untuk tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Pinggir, Talang Muandau, dan Kecamatan Bandar Laksamana.

- Advertisement -

"Alhamdulillah, pada 2022 ini, redistribusi tanah tersebut dapat kami realisasikan. Di mana untuk Kecamatan Bandar Laksamana telah diserahkan sebanyak 750 sertifikat. Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau, yang hari ini (kemarin, red) akan kami serahkan dengan rincian, Desa Muara Basung 135 sertifikat, Semunai 19, Desa Tengganau 18, Kelurahan Balai Raja 100 sertifikat, Kelurahan Titian Antui 245 sertifikat, dan Desa Kuala Penaso 83 sertifikat. Total 600 sertifikat," ungkap Andris.

Terakhir Andres Wasono mengatakan melalui momentum penyerahan sertifikat ini, artinya masyarakat telah mendapat kepastian hak, sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.

Baca Juga:  Belasan Petugas Rupbasan Tes Urine

"Sertifikat tanah ini telah diserahkan, tentunya ada konsekuensi logis yang harus bapak/ibu penuhi sebagai pemilik sertifikat. Di mana masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah, harus  memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang tak kalah pentingnya lagi, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain," pesan Andris.

Tampak hadir pada acara, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri, Camat Talang Muandau Nasrizal, Kepala Badan pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis, Jemmy Dolly Winerunga, Diretur PT ADEI Ir Efeendi yang juga Manajer KKPA serta masyarakat Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau yang menerima sertifikat tanah.(ksm/lim)

Laporan ABU KASIM, Pinggir

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari