Minggu, 7 Juli 2024

Masa Penahanan Amril Mukminin Diperpanjang hingga 5 Mei

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan kembali memperpanjang masa penahanan Amril Mukminin untuk 30 hari ke depan. Bupati Bengkalis nonaktif ini jadi tersangka dalam perkara dugaan kasus suap proyek Jalan Duri-Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis anggaran 2017-2019.

"Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM (Amril Mukminin, red) selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terhitung sejak tanggal 6 April 2020 sampai 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/3).

- Advertisement -

Dikatakan Ali Fikri, ini merupakan perpanjangan masa tahanan Amril untuk kedua kali pascaditahan pada 6 Februari lalu. Perpanjangan masa tahanan pertama dilakukan penyidik KPK pada 26 Februari selama 40 hari, dan akan berakhir pada 6 April mendatang. Seperti diketahui, pada 16 Mei 2019 KPK telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga:  Bupati: Guru Ciptakan Generasi Pekerja Keras

Proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp5,6 miliar dari MM alias AAN kepada Amril dalam rentang waktu 2016-2017 terkait fee izin proyek-peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memuluskan proyek jalan tersebut.

Atas perbuatannya itu, Bupati Bengkalis itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(yus)

- Advertisement -
Baca Juga:  Pejabat Diskominfotik Tanda Tangan Pakta Integritas

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan kembali memperpanjang masa penahanan Amril Mukminin untuk 30 hari ke depan. Bupati Bengkalis nonaktif ini jadi tersangka dalam perkara dugaan kasus suap proyek Jalan Duri-Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis anggaran 2017-2019.

"Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM (Amril Mukminin, red) selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terhitung sejak tanggal 6 April 2020 sampai 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/3).

Dikatakan Ali Fikri, ini merupakan perpanjangan masa tahanan Amril untuk kedua kali pascaditahan pada 6 Februari lalu. Perpanjangan masa tahanan pertama dilakukan penyidik KPK pada 26 Februari selama 40 hari, dan akan berakhir pada 6 April mendatang. Seperti diketahui, pada 16 Mei 2019 KPK telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga:  Warga Jalani Isoman Dapat Bantuan Beras

Proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp5,6 miliar dari MM alias AAN kepada Amril dalam rentang waktu 2016-2017 terkait fee izin proyek-peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memuluskan proyek jalan tersebut.

Atas perbuatannya itu, Bupati Bengkalis itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(yus)

Baca Juga:  Siswa SMA 1 Mandau Tewas di Kolam PT Kojo

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari