Jumat, 20 September 2024

Seludupkan Ribuan Garmen, Dua Kapal Importir Ditahan

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Direktorat Polisi Perairan Polda Riau mengamankan dua unit kapal importir di perairan Kepulauan Meranti yang bergerak dari negara tetangga Malaysia. Dua unit kapal itu adalah KM Rupat Jaya I dan KM Hengki Jaya I. Kedua kapal tersebut berisi ribuan helai garmen campuran dari hasil tegahan mereka beberapa hari sebelum ini, (26/10).

Seperti dibeberkan Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan MH kepada Riau Pos, Rabu (30/10) pagi.

Menurutnya modus importir dalam memasukkan barang haram tersebut menggunakan draf manifest muatan legal. Diceritakannya, semula akhir pekan lalu (26/10) sekira pukul 13.30 WIB dua dari satu unit kapal patroli mereka IV-2003 mendapati dua kapal yang kandas di perairan dangkal di perairan Tanjung Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti. "Saat patroli rutin di sana kedua awak kapal minta bantu karena kapal mereka kandas. Memang ketika itu air laut sedang surut," ungkapnya.

Baca Juga:  Demo Mahasiswa Diterima di Depan Pintu Kejari

Namun untuk proses evakuasi tidak bisa langsung dilakukan sebelum air laut naik. Menjelang air laut pasang tinggi, pihaknya minta kapal patroli IV-1009 merapat ke lokasi tersebut.

- Advertisement -

"Setelah air pasang baru kami dengan satu kapal patroli lainnya merapat ke sana," ujarnya.

Sambil berlangsungnya proses evakuasi, mereka melakukan pengecekan terhadap manifest.

- Advertisement -

"Dalam manifest muatannya legal. Namun setelah dicek ternyata rata-rata muatannya pakaian bekas," ungkapnya. "Masing masing kapal bermuatan 100 bal garmen bekas campuran, ada langsi pintu, hingga pakaian. Jadi totalnya ada 200 bal yang telah pres. Di sisi lain muatan legal terdapat drum, kantong pelastik, pelampung dan jaring," tambahnya.

Menurut pasal yang diterapkan pasal 102 hurup A jo Pasal 7 A ayat 2 UU RI no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Ri No 10 tg1995 tentang Kepabeanan, pihaknya akan menyerahkan perkara tersebut ke Bea dan Cukai Selatpanjang.  "Kami akan limpahkan ke Bea Cukai Meranti. Dikarenakan penyidikan tentang perkara ini dalam aturannya merupakan kewenangan Bea dan Cukai," ujarnya.(wir)

Baca Juga:  Dispar Riau Pantau Ketat Pegawai yang Mudik

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Direktorat Polisi Perairan Polda Riau mengamankan dua unit kapal importir di perairan Kepulauan Meranti yang bergerak dari negara tetangga Malaysia. Dua unit kapal itu adalah KM Rupat Jaya I dan KM Hengki Jaya I. Kedua kapal tersebut berisi ribuan helai garmen campuran dari hasil tegahan mereka beberapa hari sebelum ini, (26/10).

Seperti dibeberkan Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan MH kepada Riau Pos, Rabu (30/10) pagi.

Menurutnya modus importir dalam memasukkan barang haram tersebut menggunakan draf manifest muatan legal. Diceritakannya, semula akhir pekan lalu (26/10) sekira pukul 13.30 WIB dua dari satu unit kapal patroli mereka IV-2003 mendapati dua kapal yang kandas di perairan dangkal di perairan Tanjung Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti. "Saat patroli rutin di sana kedua awak kapal minta bantu karena kapal mereka kandas. Memang ketika itu air laut sedang surut," ungkapnya.

Baca Juga:  Semangatnya Bupati Meranti Dukung AMSI Riau Perbaiki Ekosistem Bisnis Media

Namun untuk proses evakuasi tidak bisa langsung dilakukan sebelum air laut naik. Menjelang air laut pasang tinggi, pihaknya minta kapal patroli IV-1009 merapat ke lokasi tersebut.

"Setelah air pasang baru kami dengan satu kapal patroli lainnya merapat ke sana," ujarnya.

Sambil berlangsungnya proses evakuasi, mereka melakukan pengecekan terhadap manifest.

"Dalam manifest muatannya legal. Namun setelah dicek ternyata rata-rata muatannya pakaian bekas," ungkapnya. "Masing masing kapal bermuatan 100 bal garmen bekas campuran, ada langsi pintu, hingga pakaian. Jadi totalnya ada 200 bal yang telah pres. Di sisi lain muatan legal terdapat drum, kantong pelastik, pelampung dan jaring," tambahnya.

Menurut pasal yang diterapkan pasal 102 hurup A jo Pasal 7 A ayat 2 UU RI no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Ri No 10 tg1995 tentang Kepabeanan, pihaknya akan menyerahkan perkara tersebut ke Bea dan Cukai Selatpanjang.  "Kami akan limpahkan ke Bea Cukai Meranti. Dikarenakan penyidikan tentang perkara ini dalam aturannya merupakan kewenangan Bea dan Cukai," ujarnya.(wir)

Baca Juga:  PWI Riau Akan Sembelih 4 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari