Jumat, 18 Juli 2025

Tersangka Penghina Bupati Diancam 6 Tahun Penjara

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) โ€” SW, tersangka kasus penghinaan terhadap Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melalui media sosial facebook diancam paling lama 6 tahun penjara.

โ€œTSK, dijerat dengan Undang -undang (UU) ITE, pasal 27 dan pasal 45 juncto pasal 63 KUHP,โ€ ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot, Selasa (30/7).

Menurut Kasat, tersangka SW alias Lamot melakukan perbuatan penghinaan terhadap Bupati Inhil, sekaligus pengancaman terhadap Olva Susanti yang tidak lain adalah istri tersangka, dilatarbelakangi masalah rumah tangga.

โ€œTersangka tidak ingin bercerai dengan sang istri. Maka itu, tersangka berbuat demikian,โ€ jelas Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres Inhil, Tembilahan saat itu.

Baca Juga:  Puluhan Anak Yatim dan Duafa Sabak Auh Khitanan

Maksud dari perbuatan tersangka, dijelaskan Indra, adalah untuk meluahkan kekesalan atas gugatan cerai dari sang istri. Dalam kasus itu, tersangka sengaja melibatkan nama Bupati Inhil HM Wardan dengan maksud agar istrinya dipecat sebagai PNS.

Dalam kasus ini, Lanjut Kasat, pihaknya juga mengidentifikasi adanya unsur pengancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada istrinya Olva Susanti melalui media sosial (medsos).(ind)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) โ€” SW, tersangka kasus penghinaan terhadap Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melalui media sosial facebook diancam paling lama 6 tahun penjara.

โ€œTSK, dijerat dengan Undang -undang (UU) ITE, pasal 27 dan pasal 45 juncto pasal 63 KUHP,โ€ ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot, Selasa (30/7).

Menurut Kasat, tersangka SW alias Lamot melakukan perbuatan penghinaan terhadap Bupati Inhil, sekaligus pengancaman terhadap Olva Susanti yang tidak lain adalah istri tersangka, dilatarbelakangi masalah rumah tangga.

โ€œTersangka tidak ingin bercerai dengan sang istri. Maka itu, tersangka berbuat demikian,โ€ jelas Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres Inhil, Tembilahan saat itu.

Baca Juga:  Stok Minyak Goreng Melimpah, Harga Melambung

Maksud dari perbuatan tersangka, dijelaskan Indra, adalah untuk meluahkan kekesalan atas gugatan cerai dari sang istri. Dalam kasus itu, tersangka sengaja melibatkan nama Bupati Inhil HM Wardan dengan maksud agar istrinya dipecat sebagai PNS.

- Advertisement -

Dalam kasus ini, Lanjut Kasat, pihaknya juga mengidentifikasi adanya unsur pengancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada istrinya Olva Susanti melalui media sosial (medsos).(ind)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) โ€” SW, tersangka kasus penghinaan terhadap Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melalui media sosial facebook diancam paling lama 6 tahun penjara.

โ€œTSK, dijerat dengan Undang -undang (UU) ITE, pasal 27 dan pasal 45 juncto pasal 63 KUHP,โ€ ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot, Selasa (30/7).

Menurut Kasat, tersangka SW alias Lamot melakukan perbuatan penghinaan terhadap Bupati Inhil, sekaligus pengancaman terhadap Olva Susanti yang tidak lain adalah istri tersangka, dilatarbelakangi masalah rumah tangga.

โ€œTersangka tidak ingin bercerai dengan sang istri. Maka itu, tersangka berbuat demikian,โ€ jelas Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres Inhil, Tembilahan saat itu.

Baca Juga:  Miliki Kebun Terluas, Gubri Gandeng ICC Kembangkan Kelapa di Riau

Maksud dari perbuatan tersangka, dijelaskan Indra, adalah untuk meluahkan kekesalan atas gugatan cerai dari sang istri. Dalam kasus itu, tersangka sengaja melibatkan nama Bupati Inhil HM Wardan dengan maksud agar istrinya dipecat sebagai PNS.

Dalam kasus ini, Lanjut Kasat, pihaknya juga mengidentifikasi adanya unsur pengancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada istrinya Olva Susanti melalui media sosial (medsos).(ind)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari