Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Polsek Senapelan Kembangkan Kasus Narkoba

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan terus melakukan pengembangan terkait kasus narkoba kepada tersangka S dan B. Terhitung narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 2 Kg.
Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko mengatakan, hingga kini dua tersangka S dan B masih dilakukan pengembangan. Pun, terhadap barang haram tersebut belum dimusnahkan.
‘’Sembari menunggu dimusnahkan, kami terus lakukan pengembangan untuk diusut tuntas dan melengkapi berkas. Nanti pasti akan kami infokan hasil pendalamannya,’’ jelasnya Selasa (30/7).
Lebih lanjut, kedua tersangka S dan B sebagai kurir, berasal dari Sulawesi Tenggara. Mereka ditangkap di Permata Indah pada Kamis (12/7) dengan mendalami informasi selama dua pekan.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, dengan denda maksimal Rp10.000.000.000.
Tak hanya kasus narkoba yang menimpa S dan B, kasus lama yang menimpa YF pun terus dikembangkan. YF mengedarkan barang haram tersebut di daerah SPBU Jalan Sigunggung, Payung Sekaki, Pekanbaru. Rumahnya di daerah Jalan Bunga Tanjung, Perumahan Pondok Ratu Blok H, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,’’ jelasnya. Barang haram jenis sabu dan ekstasi di dapat dari Malaysia.(*3)
Baca Juga:  Diduga Jatuh dari Tongkang SM Masterpiece 318, ABK Belum Ditemukan di Laut Dumai
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan terus melakukan pengembangan terkait kasus narkoba kepada tersangka S dan B. Terhitung narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 2 Kg.
Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko mengatakan, hingga kini dua tersangka S dan B masih dilakukan pengembangan. Pun, terhadap barang haram tersebut belum dimusnahkan.
‘’Sembari menunggu dimusnahkan, kami terus lakukan pengembangan untuk diusut tuntas dan melengkapi berkas. Nanti pasti akan kami infokan hasil pendalamannya,’’ jelasnya Selasa (30/7).
Lebih lanjut, kedua tersangka S dan B sebagai kurir, berasal dari Sulawesi Tenggara. Mereka ditangkap di Permata Indah pada Kamis (12/7) dengan mendalami informasi selama dua pekan.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, dengan denda maksimal Rp10.000.000.000.
Tak hanya kasus narkoba yang menimpa S dan B, kasus lama yang menimpa YF pun terus dikembangkan. YF mengedarkan barang haram tersebut di daerah SPBU Jalan Sigunggung, Payung Sekaki, Pekanbaru. Rumahnya di daerah Jalan Bunga Tanjung, Perumahan Pondok Ratu Blok H, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,’’ jelasnya. Barang haram jenis sabu dan ekstasi di dapat dari Malaysia.(*3)
Baca Juga:  Dua Kasus Positif Covid-19 Adalah Warga Inhil dan Kampar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari