DUMAI (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kendala di Malaysia dipulangkan melalui Pelabuhan Dumai, Sabtu (31/5/2025). Mereka berasal dari 18 provinsi di Indonesia, dan kini kembali ke Tanah Air dalam kondisi selamat.
Proses pemulangan berlangsung sekitar pukul 12.44 WIB, saat satu per satu PMI turun dari kapal untuk kemudian diarahkan ke ruang pendataan. Usai menjalani verifikasi identitas dan dokumentasi, para PMI melanjutkan ke terminal penumpang pelabuhan untuk berkumpul.
Di terminal, hadir langsung Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia , Abdul Kadir Karding, yang didampingi oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid. Keduanya datang untuk memberikan dukungan moral dan perhatian langsung kepada para PMI yang baru dipulangkan.
“Kami hadir di sini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap saudara-saudara kita yang merupakan warga negara Indonesia dan dilindungi oleh undang-undang,” ujar Abdul Kadir Karding saat berdialog dengan para PMI.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran di luar negeri, termasuk Malaysia. Oleh karena itu, pemerintah membentuk kementerian khusus yang menangani isu tenaga kerja migran secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Menteri Karding menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan utama pemulangan para PMI tersebut: masa izin tinggal yang telah berakhir, permasalahan hukum atau sosial selama berada di Malaysia, serta kondisi kesehatan yang mengharuskan mereka dipulangkan, termasuk anak-anak.
“Ke depan, apabila ingin kembali bekerja ke luar negeri, kami imbau agar seluruh prosedur resmi diikuti agar kejadian serupa tidak terulang,” pesannya.
Setelah didata dan diberi arahan, seluruh PMI akan dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing. Menteri Karding juga menitipkan pesan penting kepada mereka agar menyampaikan kepada keluarga di kampung halaman untuk tidak menggunakan jasa calo jika ingin bekerja ke luar negeri.
“Mohon sampaikan pada keluarga agar mengikuti jalur resmi jika ingin menjadi pekerja migran. Jangan lewat calo, karena itu sering memicu berbagai persoalan,” tegasnya.
Adapun sebaran asal daerah 196 PMI yang dideportasi adalah sebagai berikut:
- Sumatera Utara: 44 orang
- Jawa Timur: 42 orang
- Aceh: 25 orang
- Jawa Barat: 22 orang
- Nusa Tenggara Barat: 17 orang
- Jambi: 13 orang
- Jawa Tengah: 7 orang
- Riau: 9 orang
- Kepulauan Riau dan Bengkulu: masing-masing 3 orang
- Lampung, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan: masing-masing 2 orang
- Bali, Sulawesi Tengah, NTT, dan DKI Jakarta: masing-masing 1 orang
Pemerintah berharap para pekerja migran ini dapat kembali membangun kehidupan lebih baik di kampung halaman serta menjadi agen informasi di komunitasnya terkait pentingnya prosedur migrasi yang aman dan legal.