Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPU Pastikan Pilkada Serentak Ditunda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ditunda. Dimana penundaan itu didasari atas kesepakatan bersama antar lembaga, setelah melaksanakan rapat di Komisi II DPR RI.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa butir kesepakatan. Diantaranya persetujuan DPR RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya dijadwal pada September 2020 ini. Soal kelanjutan pelaksanaan, nantinya akan ada kesepakatan bersama kembali antara KPU, pemerintah dan DPR RI.
“Dengan penundaan pelaksanaan pilkada ini kemaren pada rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah agar menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU),” ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas Nugroho Noto Susanto kepada Riaupos,co, Selasa (31/3). 
Selain beberapa keputusan diatas, DPR, dikatakan Nugroho juga meminta agar pemerintah mengalihkan anggaran pilkada yang tidak terpakai untuk penanganan Covid-19. Sehingga pemerintah bisa fokus dalam melakukan pencegahan agar virus tersebut tidak menular.
“Kami di daerah tentunya patuh dan segera melaksanakan keputusan yang telah dibuat di tingkat pusat tersebut,” tuntas Nugroho.
Laporan Afiat Nanda 
Editor: Deslina
Baca Juga:  Asisten II Lepas Keberangkatan JCH
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ditunda. Dimana penundaan itu didasari atas kesepakatan bersama antar lembaga, setelah melaksanakan rapat di Komisi II DPR RI.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa butir kesepakatan. Diantaranya persetujuan DPR RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya dijadwal pada September 2020 ini. Soal kelanjutan pelaksanaan, nantinya akan ada kesepakatan bersama kembali antara KPU, pemerintah dan DPR RI.
“Dengan penundaan pelaksanaan pilkada ini kemaren pada rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah agar menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU),” ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas Nugroho Noto Susanto kepada Riaupos,co, Selasa (31/3). 
Selain beberapa keputusan diatas, DPR, dikatakan Nugroho juga meminta agar pemerintah mengalihkan anggaran pilkada yang tidak terpakai untuk penanganan Covid-19. Sehingga pemerintah bisa fokus dalam melakukan pencegahan agar virus tersebut tidak menular.
“Kami di daerah tentunya patuh dan segera melaksanakan keputusan yang telah dibuat di tingkat pusat tersebut,” tuntas Nugroho.
Laporan Afiat Nanda 
Editor: Deslina
Baca Juga:  Sekeluarga di Inhil Tertular Covid-19
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari