Polda Riau Usut Dugaan TPPU Satriandi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) terhadap Satriandi. Pasalnya, aset dan kekayaan yang dimiliki pecatan Polri ini disinyalir dari hasil bisnis narkoba. 

Satriandi merupakan bandar narkoba sekaligus buronan kasus pembunuhan yang kabur dari Lapas Klas IIA Pekanbaru. Ia ditangkap di Perumahan Palma Residence Nomor A6 Jalan HR Soebrantas Gang Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, setelah kabur hampir dua tahun. 

- Advertisement -

Dalam pengerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Selasa (23/7) pagi, turut diwarnai baku tembak selama 15 menit antara tersangka dan petugas.

Pada peristiwa itu, pecatan anggota Polri beserta rekannya Ahmad Royani tewas di tempat usia diterjang timah panas dari senjatab api milik petugas. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni, Randi Nofrianto ditangkap hidup-hidup.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi Riau Pos tak menampik, pihaknya bakal mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Satriandi. Namun, kata dia, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dulu.  ‘’Semua kemungkinan itu perlu kita dalami. Kalau ada indikasi ke sana (TPPU, red) akan kita kejar,” ungkap Sunarto, Senin (29/7) kemarin. 

Untuk menerapkan TPPU tersebut, penyidik diyakini akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini, untuk mengetahui transaksi keuangan yang dilakukan tersangka.

Selain itu, dalam proses penangkapan petugas menyita barang bukti berupa 31 buku tabungan, delapan lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dua unit kendaraan roda empat serta kertas bukti transferan dari berbagai bank. “Jika ditemukan bukti yang cukup, kita terapkan TPPU-nya,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sementara, terhadap proses penyidikan dugaan tindak pidana umum bagi Satriandi telah dihentikan. Penyidik kata Sunarto, akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengingat Satriandi tewas dalam proses penangkapan. “Tersangkanya (Satriandi) sudah meninggal, kita lakukan SP3,” pungkasnya.

Satriandi merupakan bandar narkoba sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau. Selain itu, yang bersangkutan juga memiliki sejumlah catatan kriminal. Salah satu yakni, terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan ditangkap di salah satu hotel. Namun, meloncatkan diri dari lantai delapan pada medio 2015.

Kemudian, terlibat kasus pembunuhan terhadap salah seorang warga Kampung Dalam di Jalan Hasanuddin. Saat itu, Satriandi divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Akan tetapi, belum lama menjalani masa hukuman yang bersangkutan kabur dari Lapas Klas IIA Pekanbaru tahun 2017 lalu.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) terhadap Satriandi. Pasalnya, aset dan kekayaan yang dimiliki pecatan Polri ini disinyalir dari hasil bisnis narkoba. 

Satriandi merupakan bandar narkoba sekaligus buronan kasus pembunuhan yang kabur dari Lapas Klas IIA Pekanbaru. Ia ditangkap di Perumahan Palma Residence Nomor A6 Jalan HR Soebrantas Gang Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, setelah kabur hampir dua tahun. 

Dalam pengerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Selasa (23/7) pagi, turut diwarnai baku tembak selama 15 menit antara tersangka dan petugas.

Pada peristiwa itu, pecatan anggota Polri beserta rekannya Ahmad Royani tewas di tempat usia diterjang timah panas dari senjatab api milik petugas. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni, Randi Nofrianto ditangkap hidup-hidup.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi Riau Pos tak menampik, pihaknya bakal mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Satriandi. Namun, kata dia, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dulu.  ‘’Semua kemungkinan itu perlu kita dalami. Kalau ada indikasi ke sana (TPPU, red) akan kita kejar,” ungkap Sunarto, Senin (29/7) kemarin. 

Untuk menerapkan TPPU tersebut, penyidik diyakini akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini, untuk mengetahui transaksi keuangan yang dilakukan tersangka.

Selain itu, dalam proses penangkapan petugas menyita barang bukti berupa 31 buku tabungan, delapan lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dua unit kendaraan roda empat serta kertas bukti transferan dari berbagai bank. “Jika ditemukan bukti yang cukup, kita terapkan TPPU-nya,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sementara, terhadap proses penyidikan dugaan tindak pidana umum bagi Satriandi telah dihentikan. Penyidik kata Sunarto, akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengingat Satriandi tewas dalam proses penangkapan. “Tersangkanya (Satriandi) sudah meninggal, kita lakukan SP3,” pungkasnya.

Satriandi merupakan bandar narkoba sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau. Selain itu, yang bersangkutan juga memiliki sejumlah catatan kriminal. Salah satu yakni, terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan ditangkap di salah satu hotel. Namun, meloncatkan diri dari lantai delapan pada medio 2015.

Kemudian, terlibat kasus pembunuhan terhadap salah seorang warga Kampung Dalam di Jalan Hasanuddin. Saat itu, Satriandi divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Akan tetapi, belum lama menjalani masa hukuman yang bersangkutan kabur dari Lapas Klas IIA Pekanbaru tahun 2017 lalu.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya