PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatapan Daerah (Bapenda) Riau bersama Ditlantas Polda Riau melaksanakan operasi penertiban (Opstib) pajak kendaraan bermotor, Rabu (29/5).
Kegiatan Opstib ini dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru tepatnya di depan Purna MTQ.
Kepala Bapenda Riau Evarevita mengatakan, kegiatan Opstib tersebut dilakukan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya. Sekaligus juga memberikan edukasi kepada para pengendara pembayaran pajak kendaraan dan juga ketaatan lalu lintas.
“Kami bersama Ditlantas Polda Riau melaksanakan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor, ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang belum membayar pajak dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada kegiatan Opstib tersebut, total ada 272 kendaraan yang terjaring. Dengan rincian, 10 unit kendaraan tidak membawa Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK), 56 unit kendaraan belum melunasi pengesahan STNK atau pajak tahunan kendaraan.
“Kemudian juga ada delapan unit kendaraan yang terkena sanksi tilang oleh pihak kepolisian, delapan unit kendaraan langsung membayar pajak ditempat dan 190 unit kendaraan sudah membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan,” sebutnya.
Pada Opstib kali ini, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang banyaknya layanan pembayaran pajak. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajibannya tersebut.
“Di lokasi pelaksanaan Opstib kami juga menyediakan layanan pembayaran pajak. Kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menginformasikan bahwa saat ini juga ada kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan baru yang dibuat tersebut yakni pengurangan denda keterlambatan membayar pajak menjadi hanya 2 persen perbulan dari jumlah pokok pajak.
“Tahun ini kami menerapkan kebijakan keringan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen. Kalau sebelumnya denda keterlambatan itu cukup besar mencapai 15 persen,” kata Yoga.
Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan keringanan denda pajak 2 persen ini juga maksimal diterapkan 15 bulan. Jika wajib pajak terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, maka tetap dikenakan denda maksimal 15 bulan.
“Karena arahan pimpinan bagaimana denda pajak ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Sebab sebelumnya denda keterlambatan bayar pajak mencapai 15 persen. Itu cukup besar dan memberatkan masyarakat,” sebutnya.(sol)