TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Meskipun sebagian kalangan menyebutkan bahwa Jumat (31/5) disebut sebagai hari terjepit. Namun, Sekda Kuansing, Dr H Dianto Mampanini SE MT mengintruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing tetap masuk kerja.
“Kita ini pelayan bagi masyarakat. Tidak ada istilah hari terjepit hingga pegawai meliburkan diri. Saya intruksikan kepada kepala OPD dan Kaban supaya memantau pegawai di bagian masing-masing. Tidak ada yang libur,” tegas Sekda Kuansing, Dr H Dianto Mampanini SE MT kepada wartawan, Kamis (30/5).
Dianto Mampanini menegaskan, seluruh masyarakat, terutama di Kuansing ini harus mendapatkan pelayanan yang maksimal. Apalagi belakangan, masyarakat diharuskan mempersiapkan segala surat menyurat untuk keperluan data penduduk, perizinan dan surat lainnya.
Himbauan lainnya terkait cuti bersama juga disampaikan melalui surat edaran pemerintah Kabupaten Kuansing yang ditandatangani Sekda Kuansing. Dalam surat edaran tersebut, disitu juga disebutkan jadwal cuti bersama pegawai sesuai surat edaran kementrian dalam negeri No 850/4242/SJ tentang pelaksanaan cuti bersama hari raya idul fitri 1440 Hijriah.
“Untuk cuti bersama hari raya idul fitri, terhitung mulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2019. Nah, untuk tanggal 1 Juni 2019, seluruh pegawai wajib datang dalam upacara hari lahirnya pancasila. Ini harus di ingat bagi pegawai,” tegas Dianto. (yas)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Meskipun sebagian kalangan menyebutkan bahwa Jumat (31/5) disebut sebagai hari terjepit. Namun, Sekda Kuansing, Dr H Dianto Mampanini SE MT mengintruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing tetap masuk kerja.
“Kita ini pelayan bagi masyarakat. Tidak ada istilah hari terjepit hingga pegawai meliburkan diri. Saya intruksikan kepada kepala OPD dan Kaban supaya memantau pegawai di bagian masing-masing. Tidak ada yang libur,” tegas Sekda Kuansing, Dr H Dianto Mampanini SE MT kepada wartawan, Kamis (30/5).
- Advertisement -
Dianto Mampanini menegaskan, seluruh masyarakat, terutama di Kuansing ini harus mendapatkan pelayanan yang maksimal. Apalagi belakangan, masyarakat diharuskan mempersiapkan segala surat menyurat untuk keperluan data penduduk, perizinan dan surat lainnya.
Himbauan lainnya terkait cuti bersama juga disampaikan melalui surat edaran pemerintah Kabupaten Kuansing yang ditandatangani Sekda Kuansing. Dalam surat edaran tersebut, disitu juga disebutkan jadwal cuti bersama pegawai sesuai surat edaran kementrian dalam negeri No 850/4242/SJ tentang pelaksanaan cuti bersama hari raya idul fitri 1440 Hijriah.
“Untuk cuti bersama hari raya idul fitri, terhitung mulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2019. Nah, untuk tanggal 1 Juni 2019, seluruh pegawai wajib datang dalam upacara hari lahirnya pancasila. Ini harus di ingat bagi pegawai,” tegas Dianto. (yas)