PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penetapan tersangka belum juga dilakukan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kendati perkara dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sudah ditahap penyidikan. Sejauh ini, upaya pengumpulan bukti masih dilakukan.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Atas hal itu, penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Asmara Fitrah Abadi. Direktur RSUD Bangkinang itu diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/2) lalu.
Selain dia, penyidik juga memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian. Sejumlah saksi lainnya juga telah menjalani proses yang sama, di antaranya Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.
Begitu juga dengan Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu yang diperiksa pada Rabu (10/3) lalu. Sebelumnya, pria yang memiliki nama lain, sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya.
Kendati sudah banyak saksi yang diperiksa, Jaksa belum juga menetapkan tersangka. "Proses penyidikan masih berjalan,"ujar Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (29/4)
Penyidik, kata dia, masih berupaya mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, Jaksa akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Tim masih mengumpulkan alat bukti, sesuai Pasal 183 dan 184 KUHAP,"pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Sementara saat proses penyelidikan, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Selain Direktur RSUD Bangkinang, Jaksa juga telah mengundang Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.
Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar Edward, dan seorang anggota Pokja Dicky Rahmadi.
Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.
Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.
Dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen diduga menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera. Diketahui proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.
Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.
Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti di bagian teras pintu utama gedung, di mana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.
Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks, beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah, banyak yang bocor dan digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak.(ali)