PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Guna mencegahan wabah Coronavirus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau, Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata Riau, Raja Yoserizal Zen mengimbau, menutup sementara operasional atau aktivitas objek dan daya tarik wisata (ODTW) di Riau. Penutupan sementara ini sampai dengan dicabutnya status siaga darurat bencana Covid-19.
Imbauan tersebut tidak hanya berlaku bagi tempat objek wisata saja, tetapi juga berlaku bagi pengusaha cafe, restoran dan rumah makan agar menerapkan sistem pelayanan bawa pulang (take away) atau membatasi jumlah kursi yang tersedia dengan jarak minimal 1 meter (social distancing).
Raja Yoserizal Zen juga mengimbau, bagi pengelola mal atau pusat perbelanjaan, agar membatasi jam operasionalnya dan tetap mengikuti protokoler kesehatan penanganan Covid-19.
Bagi pengelola travel agen, tour operator, dan travel biro agar tidak melakukan transaksi atau penawaran paket -paket wisata outbond dan paket wisata inbound nya.
Ditambahkannya lagi, bagi pengelola jasa perhotelan agar tidak melakukan transaksi bisnis yang bersifat mengumpulkan orang banyak (pernikahan, pameran, konvemsion, bimtek dan sejenisnya). Dispar Riau juga meminta agar sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masing-masing daerah agar memantau dan melaporkan dampak ekonomi akibat pandemik Covid-19 kepada Dinas Pariwisata se-Provinsi Riau.
"Surat imbauan tersebut berdasarkan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Riau dan berdasarkan keputusan kepala BNPB Nomor 13 A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia. Imbauan tersebut ditujukan bagi asosiasi atau pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif," terangnya kepada Riau Pos, Ahad (29/3).(ksm)
Laporan DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Guna mencegahan wabah Coronavirus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau, Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata Riau, Raja Yoserizal Zen mengimbau, menutup sementara operasional atau aktivitas objek dan daya tarik wisata (ODTW) di Riau. Penutupan sementara ini sampai dengan dicabutnya status siaga darurat bencana Covid-19.
Imbauan tersebut tidak hanya berlaku bagi tempat objek wisata saja, tetapi juga berlaku bagi pengusaha cafe, restoran dan rumah makan agar menerapkan sistem pelayanan bawa pulang (take away) atau membatasi jumlah kursi yang tersedia dengan jarak minimal 1 meter (social distancing).
- Advertisement -
Raja Yoserizal Zen juga mengimbau, bagi pengelola mal atau pusat perbelanjaan, agar membatasi jam operasionalnya dan tetap mengikuti protokoler kesehatan penanganan Covid-19.
Bagi pengelola travel agen, tour operator, dan travel biro agar tidak melakukan transaksi atau penawaran paket -paket wisata outbond dan paket wisata inbound nya.
- Advertisement -
Ditambahkannya lagi, bagi pengelola jasa perhotelan agar tidak melakukan transaksi bisnis yang bersifat mengumpulkan orang banyak (pernikahan, pameran, konvemsion, bimtek dan sejenisnya). Dispar Riau juga meminta agar sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masing-masing daerah agar memantau dan melaporkan dampak ekonomi akibat pandemik Covid-19 kepada Dinas Pariwisata se-Provinsi Riau.
"Surat imbauan tersebut berdasarkan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Riau dan berdasarkan keputusan kepala BNPB Nomor 13 A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia. Imbauan tersebut ditujukan bagi asosiasi atau pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif," terangnya kepada Riau Pos, Ahad (29/3).(ksm)
Laporan DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)