BNNP Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali menggagalkan peredaran 1 kilogram (kg) dan 484 butir pil ekstasi di Kota Bertuah. Dua orang tersangka berhasil diamankan, satu di antaranya seorang perempuan. 

Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Berliando dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakannya, pengungkapan itu dilakukan di salah satu hotel di Pekanbaru, Sabtu (26/9).

- Advertisement -

"Tersangka yang diamankan berinisial SP alias Sukma (29) dan VIS alias Ines (24)," ungkap Berliando, Selasa (29/9). 

Dari tangan tersangka, lanjut perwira berpangkat tiga bunga melati, pihaknya menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik bening berisikan sabu dan satu bungkus plastik ukuran sedang berisikan ratusan butir pil ekstasi. Saat ini, disampaikannya, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

- Advertisement -

"Barang buktinya sabu sekitar 1 kg dan pil ekstasi sebanyak 484 butir. Menurut pengakuan tersangka, dia menjemput sabu ke Pekanbaru atas perintah WO yang berada di Lapas Pekanbaru," kata mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara). 

Berliando menambahkan, tersangka sudah tiga kali menjemput sabu ke Kota Bertuah untuk dibawa ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Yang pertama, berhasil membawa 1 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi pada bulan Juli lalu. Kedua, 1 kg sabu dan 700 butir ekstasi pada, Ahad (13/9).

"Yang ketiga mereka berhasil kami gagalkan. Dari hasil kerjanya tersangka mendapat upah Rp45 juta," jelas Kabid Pemberantasan BNNP Riau.

 

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali menggagalkan peredaran 1 kilogram (kg) dan 484 butir pil ekstasi di Kota Bertuah. Dua orang tersangka berhasil diamankan, satu di antaranya seorang perempuan. 

Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Berliando dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakannya, pengungkapan itu dilakukan di salah satu hotel di Pekanbaru, Sabtu (26/9).

"Tersangka yang diamankan berinisial SP alias Sukma (29) dan VIS alias Ines (24)," ungkap Berliando, Selasa (29/9). 

Dari tangan tersangka, lanjut perwira berpangkat tiga bunga melati, pihaknya menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik bening berisikan sabu dan satu bungkus plastik ukuran sedang berisikan ratusan butir pil ekstasi. Saat ini, disampaikannya, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Barang buktinya sabu sekitar 1 kg dan pil ekstasi sebanyak 484 butir. Menurut pengakuan tersangka, dia menjemput sabu ke Pekanbaru atas perintah WO yang berada di Lapas Pekanbaru," kata mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara). 

Berliando menambahkan, tersangka sudah tiga kali menjemput sabu ke Kota Bertuah untuk dibawa ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Yang pertama, berhasil membawa 1 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi pada bulan Juli lalu. Kedua, 1 kg sabu dan 700 butir ekstasi pada, Ahad (13/9).

"Yang ketiga mereka berhasil kami gagalkan. Dari hasil kerjanya tersangka mendapat upah Rp45 juta," jelas Kabid Pemberantasan BNNP Riau.

 

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya