Rabu, 18 September 2024

Ketua PABBSI  Bengkalis Ditetapkan Tersangka

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis  2019. Tersangkanya  Ketua Cabor Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Bengkalis, Dora Yandra (38).

"Setelah kami melakukan rangkaian penyidikan dan setelah melakukan gelar perkara penyidik tindak pidana khusus dan berdasar alat bukti yang sah menetapkan  Dora Yandra Ketua PABBSI Bengkalis sebagai tersangka," ujar Kepala Kejar (Kajari) Bengkalis Nanik Khushartanti didampingi Kasi Pidsus Juprizal, Kasi Intel Isnan dan Kasi BB Doli Novaisal saat gelar konferensi pers di ruang Pidsus Kejari Bengkalis, Kamis (28/7).

Disebutkan Nanik, pada 2019  Cabang Olahraga (cabor) PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran ini diterima dua tahap. Tahap pertama terang Kajari, pada  Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua Desember 2019 sebesar Rp149.200.000.

Baca Juga:  2 September, Anggota DPRD Terpilih Dilantik

Kemudian sebut Nanik, dana hibah yang sudah diterima tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya sesuai NPHD. Melainkan dana yang sudah diterima oleh tersangka dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Untuk menutupi perbuatan tersangka membuat SPj fiktif.

- Advertisement -

Disebutkannya lagi, akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp226.864.371. Tersangka hingga saat ini masih mangkir dalam pemeriksaan lanjutan di Kejari Bengkalis. "Saat ini tersangka  sudah kami panggil sebagai saksi, sebanyak tiga kali namun mangkir. Setelah penetapan ini kita kembali akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka," tegasnya.

Sedangkan, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis Juprizal juga menegaskan, akan terus melakukan pengembangan dalam pengusutan pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Polres Kuansing Tetap Proses Kasus Kades Bermasalah

Menurut Juprizal, penyidikan kasus KONI dilakukan pihaknya sejak Februari 2021. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.  "Ya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini, " ujarnya.

Dalam temuan di Cabor PABBSI, Juprizal mengaku sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi termasuk para atlet. "Ya, sudah 20 saksi yang kami periksa. Mereka ini umumnya atlet dan pengurus Cabor PABSI," ujarnya.(kom)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis  2019. Tersangkanya  Ketua Cabor Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Bengkalis, Dora Yandra (38).

"Setelah kami melakukan rangkaian penyidikan dan setelah melakukan gelar perkara penyidik tindak pidana khusus dan berdasar alat bukti yang sah menetapkan  Dora Yandra Ketua PABBSI Bengkalis sebagai tersangka," ujar Kepala Kejar (Kajari) Bengkalis Nanik Khushartanti didampingi Kasi Pidsus Juprizal, Kasi Intel Isnan dan Kasi BB Doli Novaisal saat gelar konferensi pers di ruang Pidsus Kejari Bengkalis, Kamis (28/7).

Disebutkan Nanik, pada 2019  Cabang Olahraga (cabor) PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran ini diterima dua tahap. Tahap pertama terang Kajari, pada  Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua Desember 2019 sebesar Rp149.200.000.

Baca Juga:  Aset Pemprov Riau Kembali Jadi Catatan BPK

Kemudian sebut Nanik, dana hibah yang sudah diterima tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya sesuai NPHD. Melainkan dana yang sudah diterima oleh tersangka dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Untuk menutupi perbuatan tersangka membuat SPj fiktif.

Disebutkannya lagi, akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp226.864.371. Tersangka hingga saat ini masih mangkir dalam pemeriksaan lanjutan di Kejari Bengkalis. "Saat ini tersangka  sudah kami panggil sebagai saksi, sebanyak tiga kali namun mangkir. Setelah penetapan ini kita kembali akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka," tegasnya.

Sedangkan, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis Juprizal juga menegaskan, akan terus melakukan pengembangan dalam pengusutan pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis. 

Baca Juga:  Emak-Emak Demo Turun ke Jalan Bentang Spanduk di Inhu, Ini Tuntutannya

Menurut Juprizal, penyidikan kasus KONI dilakukan pihaknya sejak Februari 2021. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.  "Ya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini, " ujarnya.

Dalam temuan di Cabor PABBSI, Juprizal mengaku sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi termasuk para atlet. "Ya, sudah 20 saksi yang kami periksa. Mereka ini umumnya atlet dan pengurus Cabor PABSI," ujarnya.(kom)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari