Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Gubri Keluarkan SE Disiplin Prokes ASN Pemprov

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) no 146/SE/BKD/2021. Se tersebut berisi tentang gerakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) disiplin protokol kesehatan (prokes) sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, SE tersebut sudah pihaknya teruskan ke para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau. SE tersebut mempedomani SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17/2021.

"Adapun isi SE tersebut yakni ASN diminta melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan gerakan 5 M. Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas," katanya.

Baca Juga:  Wabup Lantik 83 Pejabat Eselon IV

Selanjutnya, pegawai yang melakukan tugas kedinasan di kantor, agar selalu memperhatikan protokol kesehatan saat bekerja. Seperti membersihkan meja kerja, menjaga jarak dengan rekan kerja, tidak berjabat tangan, menggunakan masker double, dan mengusahakan sirkulasi udara.

"Kemudian saat di rumah, tidak bersentuhan dengan anggota keluarga, mencuci pakaian, serta membersihkan peralatan yang digunakan saat melakukan aktivitas di kantor," paparnya.

Selain itu, para ASN juga diminta peran aktifnya mengajak masyarakat sekitar tempat tinggal untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19. Ikut serta menyosialisasikan dan menyampaikan informasi positif terkait penangangan Covid-19.

"Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu dan provokasi terkait Covid-19," katanya.(sol) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) no 146/SE/BKD/2021. Se tersebut berisi tentang gerakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) disiplin protokol kesehatan (prokes) sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, SE tersebut sudah pihaknya teruskan ke para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau. SE tersebut mempedomani SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17/2021.

- Advertisement -

"Adapun isi SE tersebut yakni ASN diminta melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan gerakan 5 M. Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas," katanya.

Baca Juga:  Saiman: Anggota DPRD Riau Tak Paham Filosofi Jabatan

Selanjutnya, pegawai yang melakukan tugas kedinasan di kantor, agar selalu memperhatikan protokol kesehatan saat bekerja. Seperti membersihkan meja kerja, menjaga jarak dengan rekan kerja, tidak berjabat tangan, menggunakan masker double, dan mengusahakan sirkulasi udara.

- Advertisement -

"Kemudian saat di rumah, tidak bersentuhan dengan anggota keluarga, mencuci pakaian, serta membersihkan peralatan yang digunakan saat melakukan aktivitas di kantor," paparnya.

Selain itu, para ASN juga diminta peran aktifnya mengajak masyarakat sekitar tempat tinggal untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19. Ikut serta menyosialisasikan dan menyampaikan informasi positif terkait penangangan Covid-19.

"Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu dan provokasi terkait Covid-19," katanya.(sol) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari