PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Laporan kinerja dan keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau, saat disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS luar biasa, Jumat (28/6) belum dapat diterima atau ditolak. Pasalnya, terhadap laporan tersebut masih menunggu pendapat dari kantor akuntan publik sehingga belum dapat disahkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, terhadap laporan kinerja dan keuangan tersebut, pihaknya memberikan waktu selama tiga bulan untuk dilakukan perbaikan. Setelah itu baru akan kembali diperiksa untuk dapat diterima atau tidak.
‘’Untuk sementara ini, laporan keuangan dan kinerja PT Jamkrida Riau kami pending dulu untuk dapat diterima dan disahkan. Kami berikan waktu paling lama tiga bulan untuk menyelesaikan laporan tersebut,” katanya.
Selain itu, dalam RUPS tersebut, juga dibahas mengenai posisi komisaris PT Jamkrida. Dimana saat itu juga sudah dilakukan proses pengukuhan komisaris yakni atas nama Indrati. Sedangkan untuk posisi direksi, masih dirasa perlu dilakukan pertimbangan untuk mengangkat dan mengukuhkan direksi.
‘’Sebelumnya sudah ada calon direksi, namun tidak lolos dari penilaian OJK. Yang bersangkutan hanya lolos dari tim panitia seleksi, sehingga dalam RUPS tersebut juga yang bersangkutan diberhentikan,” ujarnya.
Dijelaskan sekda, sesuai dengan peraturan pemerintah, dan anggaran dasar yang disepakati bersama pemegang saham. Disepakati pemberikan waktu enam bulan untuk pelaksana tugas direksi, yakni komisaris utama yakni Masperi untuk menjalankan tugas direksi.
‘’Sementara itu, proses penetapan direksi terus berjalan. Untuk posisi direksi dan komisaris masing-masing dua orang. Mudah-mudahan secepatnya seluruh posisi itu sudah terisi,” sebutnya.(sol)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Laporan kinerja dan keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau, saat disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS luar biasa, Jumat (28/6) belum dapat diterima atau ditolak. Pasalnya, terhadap laporan tersebut masih menunggu pendapat dari kantor akuntan publik sehingga belum dapat disahkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, terhadap laporan kinerja dan keuangan tersebut, pihaknya memberikan waktu selama tiga bulan untuk dilakukan perbaikan. Setelah itu baru akan kembali diperiksa untuk dapat diterima atau tidak.
- Advertisement -
‘’Untuk sementara ini, laporan keuangan dan kinerja PT Jamkrida Riau kami pending dulu untuk dapat diterima dan disahkan. Kami berikan waktu paling lama tiga bulan untuk menyelesaikan laporan tersebut,” katanya.
Selain itu, dalam RUPS tersebut, juga dibahas mengenai posisi komisaris PT Jamkrida. Dimana saat itu juga sudah dilakukan proses pengukuhan komisaris yakni atas nama Indrati. Sedangkan untuk posisi direksi, masih dirasa perlu dilakukan pertimbangan untuk mengangkat dan mengukuhkan direksi.
- Advertisement -
‘’Sebelumnya sudah ada calon direksi, namun tidak lolos dari penilaian OJK. Yang bersangkutan hanya lolos dari tim panitia seleksi, sehingga dalam RUPS tersebut juga yang bersangkutan diberhentikan,” ujarnya.
Dijelaskan sekda, sesuai dengan peraturan pemerintah, dan anggaran dasar yang disepakati bersama pemegang saham. Disepakati pemberikan waktu enam bulan untuk pelaksana tugas direksi, yakni komisaris utama yakni Masperi untuk menjalankan tugas direksi.
‘’Sementara itu, proses penetapan direksi terus berjalan. Untuk posisi direksi dan komisaris masing-masing dua orang. Mudah-mudahan secepatnya seluruh posisi itu sudah terisi,” sebutnya.(sol)