Kamis, 19 September 2024

PTTUN Medan Menangkan Bupati Kuansing

(RIAUPOS.CO) — Terkait adanya gugatan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts: 381/X/2013 tentang lzin Usaha Perkebunan untuk Budidaya Perkebunan atas nama PT Surya Agrolika Reksa (SAR) yang digugat oleh Indrus dan kawan-kawan beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 85/8/2019/PT.TUN-MDN tanggal 10 Mei 2019 memenangkan Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi.

Hal itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 50/G/2018/PTUN-PBR tanggal 29 Januari 2019. Yang mana, dalam putusan terdahulu Bupati Kuantan Singingi sebagai tergugat dalam perkara Tata Usaha Negara.

Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Suryanto SH MH saat dihubungi Riau Pos, Selasa (28/5) menjelaskan, dalam putusan tersebut Bupati menang dengan dikuatkannya putusan PTUN Pekanbaru.

Baca Juga:  PT SSS Lalai Jaga Areal Konsesi dari Karhutla

“Dengan adanya putusan ini, maka Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts: 381/X/2013 tentang lzin Usaha Perkebunan untuk Budidaya Perkebunan atas nama PT SAR yang diindikasikan oleh penggugat tidak prosedural dalam penerbitannya tidak terbukti. Sekarang semuanya sudah jelas. Ini adalah lembaga peradilan yang memang punya kewenangan dalam memeriksa benar atau salah alur proses administrasi yang telah dilakukan dalam penerbitan sebuah izin usaha,” kata Suryanto.

- Advertisement -

Suryanto meminta, bagi masyarakat dan ninik mamak, yang haknya diambil atau diserobot oleh pihak lain, hendaknya terlebih dahulu melakukan proses koordinasi dengan pemerintah daerah dan tidak semestinya langsung menempuh jalur hukum. (adv)

(RIAUPOS.CO) — Terkait adanya gugatan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts: 381/X/2013 tentang lzin Usaha Perkebunan untuk Budidaya Perkebunan atas nama PT Surya Agrolika Reksa (SAR) yang digugat oleh Indrus dan kawan-kawan beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 85/8/2019/PT.TUN-MDN tanggal 10 Mei 2019 memenangkan Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi.

Hal itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 50/G/2018/PTUN-PBR tanggal 29 Januari 2019. Yang mana, dalam putusan terdahulu Bupati Kuantan Singingi sebagai tergugat dalam perkara Tata Usaha Negara.

Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Suryanto SH MH saat dihubungi Riau Pos, Selasa (28/5) menjelaskan, dalam putusan tersebut Bupati menang dengan dikuatkannya putusan PTUN Pekanbaru.

Baca Juga:  54 Anggota Bapekam Tualang Dilantik

“Dengan adanya putusan ini, maka Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts: 381/X/2013 tentang lzin Usaha Perkebunan untuk Budidaya Perkebunan atas nama PT SAR yang diindikasikan oleh penggugat tidak prosedural dalam penerbitannya tidak terbukti. Sekarang semuanya sudah jelas. Ini adalah lembaga peradilan yang memang punya kewenangan dalam memeriksa benar atau salah alur proses administrasi yang telah dilakukan dalam penerbitan sebuah izin usaha,” kata Suryanto.

Suryanto meminta, bagi masyarakat dan ninik mamak, yang haknya diambil atau diserobot oleh pihak lain, hendaknya terlebih dahulu melakukan proses koordinasi dengan pemerintah daerah dan tidak semestinya langsung menempuh jalur hukum. (adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari