Kamis, 12 September 2024

Cakades Bisa Tempuh Jalur Hukum

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Proses pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019 di Kepulauan Meranti rampung, Senin (26/8) sore. Hasil dari proses tersebut, ada calon kades (cakades) yang kalah dan ada menang.

Untuk mengantisipasi gejolak perpecahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti imbau cakedes yang tidak menerima hasil dan keputusan pleno yang akan dilaksanakan, Rabu (28/8) agar menempuh jalur hukum. 

“Pilkades di Kepulauan Meranti sudah selesai dan berjalan dengan sukses. Harapannya kalau tidak puas, gugat secara hukum, karena kita sudah ada mekanisme yang mengatur. Tidak dengan pengerahan massa, itu akan merugikan masyarakat sendiri karena kepentingan kita,” kata Bupati Kepulauan Meranti melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol, Hery Saputra SH.

Baca Juga:  Dua Tahun Lebih Gauli Anak Kandung, Tersangka Mengaku Khilaf

Hery meminta kepada para cakades untuk lapang dada jika tak terpilih. Ia juga meminta pendukung dan masyarakat menerima hasil demokrasi di tingkat desa yang baru saja dilaksanakan.

- Advertisement -

“Mudah-mudahan siapapun yang terpilih itu yang terbaik, harus diterima oleh seluruh masyarakat, oleh para pendukung terutama dan para calon-calon,” kata Hery.

Menurutnya, Pemkab tidak mengintervensi Pilkades serentak tersebut. Jadi menurutnya, siapapun calon yang terpilih diminta melanjutkan tugas kades sebelumnya.

- Advertisement -

“Harus dilanjutkan dengan siapapun yang terpilih nanti. Yang kurang baik diperbaiki, yang baik dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Darwis mengatakan, sampai saat ini suasana usai Pilkades masih kondusif. Namun ada waktu 1 bulan bagi calon yang ingin menggugat hasil dan tidak terima atas keputusan tersebut.

Baca Juga:  Tanam Ribuan Bibit Mangrove, Dukung Pemulihan DAS

“Sampai saat ini masih kondusif, namun ada waktu tenggang sebulan untuk calon -calon yang tidak puas misalnya keberatan dengan hasil tersebut. Itu bisa melapor ke panitia pengawas tingkat kecamatan dan kabupaten,” ujar Darwis.(*4)

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Proses pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019 di Kepulauan Meranti rampung, Senin (26/8) sore. Hasil dari proses tersebut, ada calon kades (cakades) yang kalah dan ada menang.

Untuk mengantisipasi gejolak perpecahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti imbau cakedes yang tidak menerima hasil dan keputusan pleno yang akan dilaksanakan, Rabu (28/8) agar menempuh jalur hukum. 

“Pilkades di Kepulauan Meranti sudah selesai dan berjalan dengan sukses. Harapannya kalau tidak puas, gugat secara hukum, karena kita sudah ada mekanisme yang mengatur. Tidak dengan pengerahan massa, itu akan merugikan masyarakat sendiri karena kepentingan kita,” kata Bupati Kepulauan Meranti melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol, Hery Saputra SH.

Baca Juga:  Korupsi Kredit Macet di PT PER Giliran Ketua Kelompok Pedagang dan Kasir  Bakal Diperiksa 

Hery meminta kepada para cakades untuk lapang dada jika tak terpilih. Ia juga meminta pendukung dan masyarakat menerima hasil demokrasi di tingkat desa yang baru saja dilaksanakan.

“Mudah-mudahan siapapun yang terpilih itu yang terbaik, harus diterima oleh seluruh masyarakat, oleh para pendukung terutama dan para calon-calon,” kata Hery.

Menurutnya, Pemkab tidak mengintervensi Pilkades serentak tersebut. Jadi menurutnya, siapapun calon yang terpilih diminta melanjutkan tugas kades sebelumnya.

“Harus dilanjutkan dengan siapapun yang terpilih nanti. Yang kurang baik diperbaiki, yang baik dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Darwis mengatakan, sampai saat ini suasana usai Pilkades masih kondusif. Namun ada waktu 1 bulan bagi calon yang ingin menggugat hasil dan tidak terima atas keputusan tersebut.

Baca Juga:  Naik Lagi, Harga TBS Kelapa Sawit Riau Jadi Rp3.401 per Kg

“Sampai saat ini masih kondusif, namun ada waktu tenggang sebulan untuk calon -calon yang tidak puas misalnya keberatan dengan hasil tersebut. Itu bisa melapor ke panitia pengawas tingkat kecamatan dan kabupaten,” ujar Darwis.(*4)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari