Selasa, 2 Juli 2024

Dua PKS Dijatuhi Sanksi Administratif Paksaan

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dikenakan sanksi administrasi paksaan pemeriksaan yakni PT Tian Tujuh Puluh Utama dan  PT Kencana Andalan Nusantara (KAN). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos, Jumat (27/3) di Bagansiapiapi.

Sanksi ke PKS PT Tian berdasarkan hasil verifikasi tim Penegakkan Hukum (Gakkum) DLH Rohil pada 3 Maret 2020 di Kepenghuluan Pasir Putih, Balai Jaya.

- Advertisement -

"Dari kegiatan verifikasi ada beberapa pelanggaran yaitu membuang air limbah, pembuangan air cucian lantai pabrik ke media lingkungan melalui kanal menuju parit di dusun Sei Kundur," kata Suwandi.  

Terhadap hal itu melalui SK Bupati Nomor 312 Tahun 2020 dijatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Tian yakni membongkar saluran pembuangan air limbah yang berasal dari cucian lantai pabrik, menghentikan kegiatan pemanfaatan air limbah industri minyak kelapa sawit sementara waktu sebelum mendapatkan izin bupati melalui DLH Rohil.

Baca Juga:  Mantan Kadis ESDM Kuansing Ajukan Praperadilan

Terdapat sekitar 14 kewajiban yang harus dilakukan terkait sanksi itu seperti menghentikan kegiatan pembuangan air cucian pabrik, melakukan pemindahan pembuangan air saluran pabrik dan normalisasi parit alam sekitar tiga kiloemter, melakukan restocking bibit ikan nila, patin dan lele masing-masing 5000 bibit ikan. Menambah ketinggian tanggul Ipal minimal 1.5 meter.

- Advertisement -

"Terhadap sanksi administratif ini masa berlaku dilaksanakan paling minimal tujuh hari dan paling lama 90 hari atau tiga bulan," kata Mantan Camat Bagan Sinembah.

Sanksi juga terang Suwandi dijatuhkan kepada PKS PT KAN yang terletak di daerah Jayanti Kepenghuluan Makmur Jaya, Bagan Sinembah Raya.

"Berdasarkan hasil verifikasi Gakkum menindaklanjuti laporan masyarakat 13 Maret 2020, terbukti melanggar sesuai peraturan perundang-undangan dan perizinan di bidang lingkungan hidup, maka pemerintah daerah menjatuhkan sanksi melalui keputusan bupati Nomor 326 tahun 2020, tentang sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT KAN," kata Suwandi.

Baca Juga:  Riau Bertambah 188 Pasien Positif, 11 Meninggal dan 325 Sembuh

Adapun sanksi diberikan berupa penghentian sementara kegiatan produksi selama dua hari berturut-turut, di mana tanggalnya akan disampaikan saat tim menyampaikan SK ke PT KAN. Selain itu diharuskan membongkar pintu air di saluran pembuangan air limbah dari pabrik atau air cucian, menutup parit yang mengarah ke pintu air mulai dari pabrik, melakukan normalisasi sungai Gayantri sekitar satu kilometer di mana mengarah ke hulu 500 meter dan ke hilir 500 meter. 

Ditambah dengan melakukan restocking bibit ikan patin, lele da nila masing-masing 5000 ekor.  "Untuk pelaksanaan sanksi efektif setelah Gakkum menyampaikan ke PKS masing-masing yang direncanakan pekan depan kepada manajer PKS oleh tim Gakkum," ujar Suwandi.(fad)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dikenakan sanksi administrasi paksaan pemeriksaan yakni PT Tian Tujuh Puluh Utama dan  PT Kencana Andalan Nusantara (KAN). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos, Jumat (27/3) di Bagansiapiapi.

Sanksi ke PKS PT Tian berdasarkan hasil verifikasi tim Penegakkan Hukum (Gakkum) DLH Rohil pada 3 Maret 2020 di Kepenghuluan Pasir Putih, Balai Jaya.

"Dari kegiatan verifikasi ada beberapa pelanggaran yaitu membuang air limbah, pembuangan air cucian lantai pabrik ke media lingkungan melalui kanal menuju parit di dusun Sei Kundur," kata Suwandi.  

Terhadap hal itu melalui SK Bupati Nomor 312 Tahun 2020 dijatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Tian yakni membongkar saluran pembuangan air limbah yang berasal dari cucian lantai pabrik, menghentikan kegiatan pemanfaatan air limbah industri minyak kelapa sawit sementara waktu sebelum mendapatkan izin bupati melalui DLH Rohil.

Baca Juga:  Penambahan Kasus Baru di Riau Turun, Hanya 76 orang

Terdapat sekitar 14 kewajiban yang harus dilakukan terkait sanksi itu seperti menghentikan kegiatan pembuangan air cucian pabrik, melakukan pemindahan pembuangan air saluran pabrik dan normalisasi parit alam sekitar tiga kiloemter, melakukan restocking bibit ikan nila, patin dan lele masing-masing 5000 bibit ikan. Menambah ketinggian tanggul Ipal minimal 1.5 meter.

"Terhadap sanksi administratif ini masa berlaku dilaksanakan paling minimal tujuh hari dan paling lama 90 hari atau tiga bulan," kata Mantan Camat Bagan Sinembah.

Sanksi juga terang Suwandi dijatuhkan kepada PKS PT KAN yang terletak di daerah Jayanti Kepenghuluan Makmur Jaya, Bagan Sinembah Raya.

"Berdasarkan hasil verifikasi Gakkum menindaklanjuti laporan masyarakat 13 Maret 2020, terbukti melanggar sesuai peraturan perundang-undangan dan perizinan di bidang lingkungan hidup, maka pemerintah daerah menjatuhkan sanksi melalui keputusan bupati Nomor 326 tahun 2020, tentang sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT KAN," kata Suwandi.

Baca Juga:  Mantan Kadis ESDM Kuansing Ajukan Praperadilan

Adapun sanksi diberikan berupa penghentian sementara kegiatan produksi selama dua hari berturut-turut, di mana tanggalnya akan disampaikan saat tim menyampaikan SK ke PT KAN. Selain itu diharuskan membongkar pintu air di saluran pembuangan air limbah dari pabrik atau air cucian, menutup parit yang mengarah ke pintu air mulai dari pabrik, melakukan normalisasi sungai Gayantri sekitar satu kilometer di mana mengarah ke hulu 500 meter dan ke hilir 500 meter. 

Ditambah dengan melakukan restocking bibit ikan patin, lele da nila masing-masing 5000 ekor.  "Untuk pelaksanaan sanksi efektif setelah Gakkum menyampaikan ke PKS masing-masing yang direncanakan pekan depan kepada manajer PKS oleh tim Gakkum," ujar Suwandi.(fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari