Sabtu, 9 November 2024

Perubahan Perda Retribusi Digesa

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau terus menggesa rancangan peraturan daerah (ranperda) atas perubahan Perda No.8/2011 tentang Retribusi Daerah. Dimana sampai saat ini dewan telah menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki potensi retribusi paling banyak.

Di antaranya adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan beberapa dinas lainnya. Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari kepada Riau Pos, Kamis (27/1).

- Advertisement -

Dikatakan dia, nantinya perda tersebut akan lebih kompeherensif lagi mengatur tentang retribusi daerah. Dengan sasaran peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Adapun materi yang diubah, seperti penamaan pada retribusi, tambahan pungutan tarif, serta penyesuai terhadap objek retribusi seperti venue PON yang selama ini belum termanfaatkan dengan baik. Ia mencontohkan, saat ini untuk beberapa venue PON cenderung mematok harga sewa kepada pengguna lebih mahal dari harga pasaran.

Baca Juga:  Merasa Dipermalukan, Bupati Meranti Pilih Keluar dari Acara Undangan Gubri

"Tidak disesuaikan harga pasar. Harga kita lebih tinggi. Kalau memang venue kita mau lebih terawat dan termanfaatkan dengan baik oleh masyarakat itu bisa jadi solusi perubahan tarif. Selama ini hanya untuk segelintir orang saja. Nanti bisa digunakan untuk masyarakat," ungkapnya.

- Advertisement -

Setelah melakukan rapat bersama OPD terkait, akhirnya sudah diusulkan tarif untuk pemanfaatan venue PON sesuai harga pasar. Sehingga nantinya, dari pemanfaatan ini bisa dilakukan penarikan retribusi serta perawatan dan pemeliharaan venue.

"Kita garis bawahi tadi untuk peningkatakan PAD. Kita fokus diretribusi. Tadi ada disinggung juga masalah parkir. Ini kan susah dikelola. Kita munculkan ada pasal yang menyebutkan boleh dipihakketigakan untuk pungutuan retribusi," sambungnya.

Baca Juga:  DPRD Riau Akan Evaluasi Serapan Anggaran

Untuk retribusi parkir ini, ia mencontohkan pungutan parkir di GOR Tri Buana. Dengan adanya retribusi parkir di sana, nantinya diharapkan juga akan menjadi pendapatan daerah. Begitu juga dengan beberapa retribusi parkir lainnya di venue yang berbeda. Ia meyakini, bila hal tersebut berjalan dengan baik, maka akan sangat membantu terhadap PAD Provinsi Riau.

"Saat ini kami terus menggesa (penyelesaian perda). Insya Allah segeralah. Kami juga sudah ada kunjungan observasi ke beberapa daerah, belajar dan kemudian mencoba menerapkan ke daerah kita," pungkasnya.(hen)

Laporan ALFIAT ANANDA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau terus menggesa rancangan peraturan daerah (ranperda) atas perubahan Perda No.8/2011 tentang Retribusi Daerah. Dimana sampai saat ini dewan telah menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki potensi retribusi paling banyak.

Di antaranya adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan beberapa dinas lainnya. Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari kepada Riau Pos, Kamis (27/1).

Dikatakan dia, nantinya perda tersebut akan lebih kompeherensif lagi mengatur tentang retribusi daerah. Dengan sasaran peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

- Advertisement -

Adapun materi yang diubah, seperti penamaan pada retribusi, tambahan pungutan tarif, serta penyesuai terhadap objek retribusi seperti venue PON yang selama ini belum termanfaatkan dengan baik. Ia mencontohkan, saat ini untuk beberapa venue PON cenderung mematok harga sewa kepada pengguna lebih mahal dari harga pasaran.

Baca Juga:  SKK Migas dan PHR Operasikan Pipa Minyak Duri-Dumai Sepanjang 63,5 Km

"Tidak disesuaikan harga pasar. Harga kita lebih tinggi. Kalau memang venue kita mau lebih terawat dan termanfaatkan dengan baik oleh masyarakat itu bisa jadi solusi perubahan tarif. Selama ini hanya untuk segelintir orang saja. Nanti bisa digunakan untuk masyarakat," ungkapnya.

Setelah melakukan rapat bersama OPD terkait, akhirnya sudah diusulkan tarif untuk pemanfaatan venue PON sesuai harga pasar. Sehingga nantinya, dari pemanfaatan ini bisa dilakukan penarikan retribusi serta perawatan dan pemeliharaan venue.

"Kita garis bawahi tadi untuk peningkatakan PAD. Kita fokus diretribusi. Tadi ada disinggung juga masalah parkir. Ini kan susah dikelola. Kita munculkan ada pasal yang menyebutkan boleh dipihakketigakan untuk pungutuan retribusi," sambungnya.

Baca Juga:  KPK Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

Untuk retribusi parkir ini, ia mencontohkan pungutan parkir di GOR Tri Buana. Dengan adanya retribusi parkir di sana, nantinya diharapkan juga akan menjadi pendapatan daerah. Begitu juga dengan beberapa retribusi parkir lainnya di venue yang berbeda. Ia meyakini, bila hal tersebut berjalan dengan baik, maka akan sangat membantu terhadap PAD Provinsi Riau.

"Saat ini kami terus menggesa (penyelesaian perda). Insya Allah segeralah. Kami juga sudah ada kunjungan observasi ke beberapa daerah, belajar dan kemudian mencoba menerapkan ke daerah kita," pungkasnya.(hen)

Laporan ALFIAT ANANDA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari