PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit III Tipidkor mengajukan beberapa nama untuk pencekalan ke luar negeri.
Pencekalan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang kini tengah didalami.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, ada beberapa nama yang diajukan pihaknya ke Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk dicekal.
Polisi ingin mengantisipasi para calon tersangka agar tidak bisa kabur ke luar negeri.
“Kami terus berkoordinasi dengan Imigrasi di Pekanbaru. Diharapkan usulan pencekalan tersebut dapat dikabulkan. Agar para-para calon tersangka ini tidak melarikan diri keluar negeri. Atau melarikan aset-aset nya keluar negeri. Atau dia menghindar dari kejaran hukum yang harus dipertanggung jawabkan,” sebut Nasriadi, Rabu (25/12/2024).
Saat ditanya berapa orang dan siapa saja nama yang dicekal, Nasriadi mengaku belum bisa menyampaikan secara gamblang.
Ini karena proses pengajuan cekal masih berproses di Kantor Imigrasi Pekanbaru.
“Kami sudah memilah, ada pelaku utama, kemudian mereka yang selalu bersama pelaku utama, yang turut serta membantu pelaku utama mencairkan uang kemudian digunakan oleh pelaku utama. Nanti akan kami sampaikan beberapa orang, dalam hal ini masih berproses di pihak Imigrasi,” pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: M. Erizal