PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pariwisata, meminta pengelola pariwisata di Riau menerapkan aturan screening barcode PeduliLindungi. Screening tersebut diberlakukan bagi pengunjung yang akan masuk ke tempat wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat mengatakan, imbauan ini disampaikan guna mencegah penyebaran Covid-19 di tempat wisata, terutama saat libur natal dan tahun baru nanti. Hal tersebut juga sesuai instruksi dari pemerintah pusat.
"Sesuai instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur Riau, pengelola tempat wisata diimbau untuk menyiapkan barcode Peduli Lindungi," katanya.
Roni mengatakan, sejauh ini kebijakan tersebut sudah diterapkan di Kota Pekanbaru. Dengan diterbitkan surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang aturan screening Peduli Lindungi di tempat wisata, maka pihaknya mengingatkan agar aturan tersebut dijalankan.
Sejauh ini, kata Roni, sudah ada beberapa tempat wisata di Kota Pekanbaru yang sudah menerapkan aturan tersebut. Ia pun berharap aturan ini bisa diikuti oleh pengelola pariwisata lainnya. Tidak hanya di Kota Pekanbaru, namun juga di kabupaten kota lainya di Riau.
"Sejauh ini sudah ada beberapa tempat wisata yang sudah menerapkan screening Peduli Lindungi. Destinasi besar di Pekanbaru sudah menerapkan, misalnya Alam Mayang, Asia Farm, Asia Heritage, itu sudah. Kemaren waktu kita ke Taman Refi, mereka juga sedang mempersiapkan," katanya.
Roni menegaskan, kebijakan screening barcode peduli lindungi di tempat wisata bukan kebijakan yang diambil sendiri oleh pemerintah daerah. Sebab sudah ada instruksi dari kementerian dalam negeri yang mengatur hal tersebut. Bahkan di Riau aturan tersebut sudah diperkuat dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Riau.
Roni mengungkapkan, sejauh ini kebijakan screening Peduli Lindungi memang baru diterapkan di Kota Pekanbaru. Namun tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut diterapkan di semua kabupaten kota di Riau. Sebab instruksi gubernur tidak hanya ditujukan untuk kota Pekanbaru saja. Namun untuk seluruh daerah di Riau.
"Sementara di Pekanbaru, tapi surat edaran gubernur itukan untuk seluruh kabupaten kota, tapi bagaimana pelaksanaan dan pengawasannya itu kabupaten kota lah yang lebih banyak terlibat. ‘‘Kalau kita dari provinsi ikut memantau saja,"ujarnya.(sol)