Senin, 13 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Pelalawan Tunggu Hasil Evaluasi APBD-P dari Provinsi

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah menyerahkan draf pengesahan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2025 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dilakukan evaluasi.

“Setelah melakukan perbaikan dan update penginputan data dengan batas waktu perbaikan maksimal tiga hari kerja setelah pengesahan, draf APBD-P 2025 telah diserahkan ke Provinsi Riau pada 26 Agustus kemarin,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin MH  kepada Riau Pos, Selasa (26/8).

Diungkapkannya, selanjutnya maksimal diperlukan 15 hari kerja evaluasi di provinsi. Jika hasil evaluasi turun dari provinsi akan diserahkan kembali ke DPRD melalui Banggar bersama TAPD untuk diundangkan dan ditetapkan menjadi Perda, hasil evaluasi APBD-P dari Pemerintah Provinsi Riau akan disertai Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Riau.

Baca Juga:  Satreskrim Pelalawan Gelar Patroli Malam, Pastikan Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024

“Tentunya sesuai arahan pimpinan, kepada seluruh OPD harus maksimalkan anggaran sampai akhir tahun sesuai rencana kerja yang telah dibuat. Hal ini mengingat waktu yang singkat perlu keseriusan dan fokus dari OPD masing-masing,” paparnya.

Ditambahkannya, APBD Perubahan Pelalawan tahun 2025 senilai Rp1.910.825.867.000,00, telah disahkan. Pengesahan APBD-P ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Banggar dan Pengambilan Keputusan serta Penutupan Pembahasan Ranperda Tentang  Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (22/8) lalu.

Jika dibandingkan deng­an APBD murni Tahun Ang­ga­ran 2025 yakni sebesar Rp1.998.684. 452.902,00, mengalami penurunan sebesar  Rp87.858.585.902,00.

Terdiri dari belanja operasi pada APBD Perubahan ini se­besar  Rp1.440.581.373.566,00. Kemudian belanja modal pa­da APBD Perubahan sebesar Rp201.192. 191.730,00, serta belanja tidak terduga Rp1.500.000.000,00 dan belanja transfer pada APBD Perubahan Rp267.552.301.704,00.

Baca Juga:  Satpol PP Jemput Randis yang Belum Diserahkan

“Untuk itu, kami berharap hasil evaluasi ini nantinya dapat segera rampung, sehingga anggaran perubahan ini bisa digunakan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah disahkan,” tutupnya.(amn)






Reporter: M Amin Amran

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah menyerahkan draf pengesahan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2025 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dilakukan evaluasi.

“Setelah melakukan perbaikan dan update penginputan data dengan batas waktu perbaikan maksimal tiga hari kerja setelah pengesahan, draf APBD-P 2025 telah diserahkan ke Provinsi Riau pada 26 Agustus kemarin,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin MH  kepada Riau Pos, Selasa (26/8).

Diungkapkannya, selanjutnya maksimal diperlukan 15 hari kerja evaluasi di provinsi. Jika hasil evaluasi turun dari provinsi akan diserahkan kembali ke DPRD melalui Banggar bersama TAPD untuk diundangkan dan ditetapkan menjadi Perda, hasil evaluasi APBD-P dari Pemerintah Provinsi Riau akan disertai Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Riau.

Baca Juga:  Warga yang Masuk Riau Harus Punya Hasil Rapid Test Negatif

“Tentunya sesuai arahan pimpinan, kepada seluruh OPD harus maksimalkan anggaran sampai akhir tahun sesuai rencana kerja yang telah dibuat. Hal ini mengingat waktu yang singkat perlu keseriusan dan fokus dari OPD masing-masing,” paparnya.

Ditambahkannya, APBD Perubahan Pelalawan tahun 2025 senilai Rp1.910.825.867.000,00, telah disahkan. Pengesahan APBD-P ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Banggar dan Pengambilan Keputusan serta Penutupan Pembahasan Ranperda Tentang  Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (22/8) lalu.

- Advertisement -

Jika dibandingkan deng­an APBD murni Tahun Ang­ga­ran 2025 yakni sebesar Rp1.998.684. 452.902,00, mengalami penurunan sebesar  Rp87.858.585.902,00.

Terdiri dari belanja operasi pada APBD Perubahan ini se­besar  Rp1.440.581.373.566,00. Kemudian belanja modal pa­da APBD Perubahan sebesar Rp201.192. 191.730,00, serta belanja tidak terduga Rp1.500.000.000,00 dan belanja transfer pada APBD Perubahan Rp267.552.301.704,00.

- Advertisement -
Baca Juga:  Produksi Sendiri, Inez Cosmetics Serahkan Seribu Handsanitizer ke Istri Gubernur

“Untuk itu, kami berharap hasil evaluasi ini nantinya dapat segera rampung, sehingga anggaran perubahan ini bisa digunakan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah disahkan,” tutupnya.(amn)






Reporter: M Amin Amran
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah menyerahkan draf pengesahan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2025 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dilakukan evaluasi.

“Setelah melakukan perbaikan dan update penginputan data dengan batas waktu perbaikan maksimal tiga hari kerja setelah pengesahan, draf APBD-P 2025 telah diserahkan ke Provinsi Riau pada 26 Agustus kemarin,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin MH  kepada Riau Pos, Selasa (26/8).

Diungkapkannya, selanjutnya maksimal diperlukan 15 hari kerja evaluasi di provinsi. Jika hasil evaluasi turun dari provinsi akan diserahkan kembali ke DPRD melalui Banggar bersama TAPD untuk diundangkan dan ditetapkan menjadi Perda, hasil evaluasi APBD-P dari Pemerintah Provinsi Riau akan disertai Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Riau.

Baca Juga:  Satpol PP Jemput Randis yang Belum Diserahkan

“Tentunya sesuai arahan pimpinan, kepada seluruh OPD harus maksimalkan anggaran sampai akhir tahun sesuai rencana kerja yang telah dibuat. Hal ini mengingat waktu yang singkat perlu keseriusan dan fokus dari OPD masing-masing,” paparnya.

Ditambahkannya, APBD Perubahan Pelalawan tahun 2025 senilai Rp1.910.825.867.000,00, telah disahkan. Pengesahan APBD-P ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Banggar dan Pengambilan Keputusan serta Penutupan Pembahasan Ranperda Tentang  Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (22/8) lalu.

Jika dibandingkan deng­an APBD murni Tahun Ang­ga­ran 2025 yakni sebesar Rp1.998.684. 452.902,00, mengalami penurunan sebesar  Rp87.858.585.902,00.

Terdiri dari belanja operasi pada APBD Perubahan ini se­besar  Rp1.440.581.373.566,00. Kemudian belanja modal pa­da APBD Perubahan sebesar Rp201.192. 191.730,00, serta belanja tidak terduga Rp1.500.000.000,00 dan belanja transfer pada APBD Perubahan Rp267.552.301.704,00.

Baca Juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Turun Menjadi Rp1.660,62 per Kilogram

“Untuk itu, kami berharap hasil evaluasi ini nantinya dapat segera rampung, sehingga anggaran perubahan ini bisa digunakan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah disahkan,” tutupnya.(amn)






Reporter: M Amin Amran

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari