Kamis, 4 Juli 2024

Harga Sawit di Atas Rp1.900 per Kg

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah membebaskan pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk sementara sejak 15 Juli lalu. Kebijakan ini mulai berdampak positif terhadap harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Riau. Terbukti, periode 27 Juli hingga 2 Agustus 2022 harga mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur.

Kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur 10-20 tahun sebesar Rp285,89 per kilogram (kg) dari harga pekan lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu pekan ke depan naik menjadi Rp1.936,81 per kg. Harga ini melewati harga yang diminta

- Advertisement -

Mendag Zulkilfi Hasan yang meminta PKS membeli harga sawit petani di atas Rp1.600 per kg.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, kenaikan harga TBS ini disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal naiknya harga TBS periode ini disebabkan terjadinya kenaikan harga jual CPO dan kernel dari perusahaan yang menjadi sumber data.

"Untuk harga jual CPO, PTPN V menjual dengan harga Rp8.995,00 per kilogram dan mengalami kenaikan harga sebesar Rp1.364,80 per kilogram dari harga pekan lalu. Sinar Mas Group menjual CPO dengan harga Rp8.774,35 per kilogram dan mengalami kenaikan harga sebesar Rp1.302,50 per kilogram dari harga pekan lalu,"katanya, Selasa (26/7).

- Advertisement -
Baca Juga:  Gebyar Paud Tingkat Kabupaten Digelar Lebih Meriah

Sedangkan untuk harga jual kernel, PTPN V, Sinar Mas Group dan CRS tidak melakukan penjualan pada pekan ini. PT Astra Agro Lestari menjual kernel dengan harga Rp4.900,90 per kilogram dan mengalami kenaikan harga sebesar Rp396,40 per kilogram, dan PT Asian Agri menjual kernel dengan harga Rp4.533,00 per kilogram dan mengalami kenaikan harga sebesar Rp381,00 per kilogram. Sedangkan PT Musim Mas menjual kernel dengan harga Rpp4.370,00 per kilogram.

"Sementara dari faktor eksternal, harga minyak sawit mentah CPO melesat naik. Kenaikan harga CPO kemarin mengekor kenaikan minyak saingan yakni minyak kedelai. Harga minyak kedelai di Chicago Board of Trade ditutup naik 1,7 persen dan harga minyak kedelai di Dalian berakhir melesat 5,2 persen. Ini menjadi kenaikan terbesar sejak empat bulan,"ujarnya.

Harga minyak kedelai yang melonjak tersebut dipicu oleh kekhawatiran akan cuaca dan short-covering.

Minyak sawit dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak terkait karena mereka bersaing untuk mendapatkan bagian di pasar minyak nabati global.

Baca Juga:  Rektor Unri Diperiksa Polisi Hari Ini

"Maka dari itu ketika harga minyak saingan naik maka harga CPO akan ikut terkerek naik,"sebutnya.

Penghapusan pungutan ekspor sementara, nyatanya dapat memberikan angin segar bagi perusahaan produsen CPO.

Setidaknya dalam jangka pendek karena perusahaan dapat menurunkan biaya produksinya.

"Tentunya juga akan mendorong kinerja perusahaan kelapa sawit dan menjadi sentimen positif bagi pergerakan harga saham di lantai bursa. Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan ekspor CPO untuk mengimbangi penurunan harga,"katanya.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membebaskan pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk sementara. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2022. Setelah itu atau per 1 September 2022 Kementerian Keuangan menerapkan tarif pungutan ekspor yang sifatnya progresif.

Penghapusan pungutan ekspor kelapa sawit ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022. PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).(das)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah membebaskan pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk sementara sejak 15 Juli lalu. Kebijakan ini mulai berdampak positif terhadap harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Riau. Terbukti, periode 27 Juli hingga 2 Agustus 2022 harga mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur.

Kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur 10-20 tahun sebesar Rp285,89 per kilogram (kg) dari harga pekan lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu pekan ke depan naik menjadi Rp1.936,81 per kg. Harga ini melewati harga yang diminta

Mendag Zulkilfi Hasan yang meminta PKS membeli harga sawit petani di atas Rp1.600 per kg.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, kenaikan harga TBS ini disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal naiknya harga TBS periode ini disebabkan terjadinya kenaikan harga jual CPO dan kernel dari perusahaan yang menjadi sumber data.

"Untuk harga jual CPO, PTPN V menjual dengan harga Rp8.995,00 per kilogram dan mengalami kenaikan harga sebesar Rp1.364,80 per kilogram dari harga pekan lalu. Sinar Mas Group menjual CPO dengan harga Rp8.774,35 per kilogram dan mengalami kenaikan harga sebesar Rp1.302,50 per kilogram dari harga pekan lalu,"katanya, Selasa (26/7).

Baca Juga:  Rektor Unri Diperiksa Polisi Hari Ini

Sedangkan untuk harga jual kernel, PTPN V, Sinar Mas Group dan CRS tidak melakukan penjualan pada pekan ini. PT Astra Agro Lestari menjual kernel dengan harga Rp4.900,90 per kilogram dan mengalami kenaikan harga sebesar Rp396,40 per kilogram, dan PT Asian Agri menjual kernel dengan harga Rp4.533,00 per kilogram dan mengalami kenaikan harga sebesar Rp381,00 per kilogram. Sedangkan PT Musim Mas menjual kernel dengan harga Rpp4.370,00 per kilogram.

"Sementara dari faktor eksternal, harga minyak sawit mentah CPO melesat naik. Kenaikan harga CPO kemarin mengekor kenaikan minyak saingan yakni minyak kedelai. Harga minyak kedelai di Chicago Board of Trade ditutup naik 1,7 persen dan harga minyak kedelai di Dalian berakhir melesat 5,2 persen. Ini menjadi kenaikan terbesar sejak empat bulan,"ujarnya.

Harga minyak kedelai yang melonjak tersebut dipicu oleh kekhawatiran akan cuaca dan short-covering.

Minyak sawit dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak terkait karena mereka bersaing untuk mendapatkan bagian di pasar minyak nabati global.

Baca Juga:  Pergub Nomor 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai UU Pers, Ini Isi Lengkapnya

"Maka dari itu ketika harga minyak saingan naik maka harga CPO akan ikut terkerek naik,"sebutnya.

Penghapusan pungutan ekspor sementara, nyatanya dapat memberikan angin segar bagi perusahaan produsen CPO.

Setidaknya dalam jangka pendek karena perusahaan dapat menurunkan biaya produksinya.

"Tentunya juga akan mendorong kinerja perusahaan kelapa sawit dan menjadi sentimen positif bagi pergerakan harga saham di lantai bursa. Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan ekspor CPO untuk mengimbangi penurunan harga,"katanya.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membebaskan pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk sementara. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2022. Setelah itu atau per 1 September 2022 Kementerian Keuangan menerapkan tarif pungutan ekspor yang sifatnya progresif.

Penghapusan pungutan ekspor kelapa sawit ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022. PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).(das)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari