Kamis, 19 September 2024

424 Ha Lahan Jalan Tol Telah Dibebaskan

(RIAUPOS.CO) — Kantor Pertanahan Kabupaten Siak menyerahkan dokumen hasil pengadaan tanah Jalan Tol Pekanbaru-Kandis kepada pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol Pekanbaru-Kandis dan Padang-Pekanbaru II seluas 424 hektare, Kamis (25/7). Penyerahan dilakukan di Hotel Premiere Pekanbaru.

Dokumen ini diserahkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Hermen SH kepada  pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol Pekanbaru-Kandis dan Padang-Pekanbaru II,  Jimmy Sianipar ST MSM. Penyerahan disaksikan Asisten I Kabupaten Siak Drs  L Budhi Yuwono MSi yang mewakili Bupati Siak dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Drs Lukman Hakim SH.

Untuk diketahui, bahwa jalan tol di wilayah Kabupaten Siak sepanjang sekitar 52,3 km dan seluas 481,51 hektare dengan total target nilai ganti kerugian sebesar Rp112,21 miliar meliputi dua kecamatan yaitu Kecamatan Minas untuk trase tol seksi I dan II, dan Kecamatan Kandis untuk trase tol seksi II dan III.

Tak hanya itu, jalan tol tersebut juga melalui/melintasi delapan kelurahan/kampung yaitu tiga kelurahan/kampung di Kecamatan Minas, terdiri dari Kelurahan Minas Jaya, Kampung Minas Barat, dan Kampung Rantau Bertuah, serta lima kelurahan/kampung di Kecamatan Kandis yang terdiri dari Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kampung Sam-Sam, Kelurahan Simpang Belutu, Kelurahan Kandis Kota dan Kampung Kandis.

- Advertisement -

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Hermen SH menyatakan, progres pelaksanaan pengadaan tanah Jalan tol Pekanbaru-Kandis untuk wilayah Kabupaten Siak, bahwa luas tanah terkena trase tol yang telah dibebaskan adalah seluas 424 hektare (88 persen), dan telah dibayarkan uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak sebanyak Rp97,38 miliar (86,78 persen), serta  dari total 620 bidang tanah yang terkena trase tol, telah dibebaskan dan diganti-rugi sebanyak 582 bidang tanah (93,87 persen).

Baca Juga:  Bupati Hadiri Haul Allah Yarham Ma'sum Tambusai

‘’Namun perlu kami sampaikan bahwa masih tersisa sebanyak tiga bidang tanah yang perlu diverifikasi data fisik karena adanya pengaduan/keberatan dari pihak yang berhak. Sebanyak lima bidang tanah di Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis akan dibatalkan/dikeluarkan dari Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Kandis karena adanya perubahan desain trase jalan tol di seksi II,’’ ujar Hermen. 

- Advertisement -

Lebih lanjut Hermen menjelaskan juga, saat ini tersisa sebanyak 24 bidang tanah menunggu penetapan konsinyasi dari Pengadilan Negeri Siak, dalam kaitan ini terhadap bidang tanah yang sudah ada penetapan konsinyasi dari pengadilan telah diterbitkan Pemutusan Hubungan Hukumnya oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Siak serta telah disampaikan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum tersebut kepada pihak yang keberatan atas hasil musyawarah Ganti Kerugian yang telah kami laksanakan.

‘’Tersisa enam bidang tanah menunggu tersedianya lahan pengganti oleh PPK jalan tol Pekanbaru-Kandis dan kelengkapan administrasi oleh pihak yang berhak, yaitu untuk kantor Koramil, musala, pos polisi, dan pagar kantor lurah di Kelurahan Minas Jaya, serta stadion mini dan tanah makam/kuburan di Kelurahan Kandis Kota,’’ ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Bentuk Pansus Bahas LKPj Bupati Rohul Tahun Anggaran 2023

Dalam kesempatan acara penyerahan kemarin, Hermen mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil BPN Provinsi Riau yang telah memberikan dukungan dan arahan yang sangat intens dan sistematis, secara tekun terus-menerus setiap hari memantau/memonitor dan mensupport/memotivasi serta melakukan evaluasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Kabupaten Siak, terutama Pengadaan Tanah jalan tol Pekanbaru-Kandis ini, yang merupakan salah satu proyek strategi nasional (PSN).

‘’Terima kasih juga kepada Gubernur Riau beserta Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis dan Bupati Siak yang telah banyak membantu dalam penyelesaian masalah pengadaan tanah jalan tol ini, baik dukungan terhadap pengaduan-pengaduan masyarakat maupun dukungan dalam bentuk kerjasama yang sangat baik selama ini,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Riau Drs Lukman Hakim SH dalam arahannya berharap pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai ini cepat selesai. ‘’Harapan kita akhir tahun ini semuanya tuntas. Kita juga berharap dukungan semua pihak untuk memperlancar pembangunan di daerah kita ini,’’ ujar Lukman Hakim.(izl)

Laporan DENI ANDRIAN, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) — Kantor Pertanahan Kabupaten Siak menyerahkan dokumen hasil pengadaan tanah Jalan Tol Pekanbaru-Kandis kepada pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol Pekanbaru-Kandis dan Padang-Pekanbaru II seluas 424 hektare, Kamis (25/7). Penyerahan dilakukan di Hotel Premiere Pekanbaru.

Dokumen ini diserahkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Hermen SH kepada  pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol Pekanbaru-Kandis dan Padang-Pekanbaru II,  Jimmy Sianipar ST MSM. Penyerahan disaksikan Asisten I Kabupaten Siak Drs  L Budhi Yuwono MSi yang mewakili Bupati Siak dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Drs Lukman Hakim SH.

Untuk diketahui, bahwa jalan tol di wilayah Kabupaten Siak sepanjang sekitar 52,3 km dan seluas 481,51 hektare dengan total target nilai ganti kerugian sebesar Rp112,21 miliar meliputi dua kecamatan yaitu Kecamatan Minas untuk trase tol seksi I dan II, dan Kecamatan Kandis untuk trase tol seksi II dan III.

Tak hanya itu, jalan tol tersebut juga melalui/melintasi delapan kelurahan/kampung yaitu tiga kelurahan/kampung di Kecamatan Minas, terdiri dari Kelurahan Minas Jaya, Kampung Minas Barat, dan Kampung Rantau Bertuah, serta lima kelurahan/kampung di Kecamatan Kandis yang terdiri dari Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kampung Sam-Sam, Kelurahan Simpang Belutu, Kelurahan Kandis Kota dan Kampung Kandis.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Hermen SH menyatakan, progres pelaksanaan pengadaan tanah Jalan tol Pekanbaru-Kandis untuk wilayah Kabupaten Siak, bahwa luas tanah terkena trase tol yang telah dibebaskan adalah seluas 424 hektare (88 persen), dan telah dibayarkan uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak sebanyak Rp97,38 miliar (86,78 persen), serta  dari total 620 bidang tanah yang terkena trase tol, telah dibebaskan dan diganti-rugi sebanyak 582 bidang tanah (93,87 persen).

Baca Juga:  Dompet Dhuafa Turun Padamkan Api

‘’Namun perlu kami sampaikan bahwa masih tersisa sebanyak tiga bidang tanah yang perlu diverifikasi data fisik karena adanya pengaduan/keberatan dari pihak yang berhak. Sebanyak lima bidang tanah di Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis akan dibatalkan/dikeluarkan dari Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Kandis karena adanya perubahan desain trase jalan tol di seksi II,’’ ujar Hermen. 

Lebih lanjut Hermen menjelaskan juga, saat ini tersisa sebanyak 24 bidang tanah menunggu penetapan konsinyasi dari Pengadilan Negeri Siak, dalam kaitan ini terhadap bidang tanah yang sudah ada penetapan konsinyasi dari pengadilan telah diterbitkan Pemutusan Hubungan Hukumnya oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Siak serta telah disampaikan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum tersebut kepada pihak yang keberatan atas hasil musyawarah Ganti Kerugian yang telah kami laksanakan.

‘’Tersisa enam bidang tanah menunggu tersedianya lahan pengganti oleh PPK jalan tol Pekanbaru-Kandis dan kelengkapan administrasi oleh pihak yang berhak, yaitu untuk kantor Koramil, musala, pos polisi, dan pagar kantor lurah di Kelurahan Minas Jaya, serta stadion mini dan tanah makam/kuburan di Kelurahan Kandis Kota,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Tambahan Dua Pasien Positif Warga Rohul dan Mandau

Dalam kesempatan acara penyerahan kemarin, Hermen mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil BPN Provinsi Riau yang telah memberikan dukungan dan arahan yang sangat intens dan sistematis, secara tekun terus-menerus setiap hari memantau/memonitor dan mensupport/memotivasi serta melakukan evaluasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Kabupaten Siak, terutama Pengadaan Tanah jalan tol Pekanbaru-Kandis ini, yang merupakan salah satu proyek strategi nasional (PSN).

‘’Terima kasih juga kepada Gubernur Riau beserta Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis dan Bupati Siak yang telah banyak membantu dalam penyelesaian masalah pengadaan tanah jalan tol ini, baik dukungan terhadap pengaduan-pengaduan masyarakat maupun dukungan dalam bentuk kerjasama yang sangat baik selama ini,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Riau Drs Lukman Hakim SH dalam arahannya berharap pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai ini cepat selesai. ‘’Harapan kita akhir tahun ini semuanya tuntas. Kita juga berharap dukungan semua pihak untuk memperlancar pembangunan di daerah kita ini,’’ ujar Lukman Hakim.(izl)

Laporan DENI ANDRIAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari