PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perang besar tengah digelorakan Kepolisian Daerah (Polda) Riau terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Tak tanggung-tanggung. Dalam kurun waktu 6 bulan saja, mulai dari 29 Desember 2021-21 Juni 2022, Korps yang dipimpin Irjen Pol Mohammad Iqbal ini berhasil menangkap 1.165 orang. Mereka diamankan pihak berwajib lantaran kedapatan menyimpan, membawa, serta mengedarkan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dari hasil penangkapan pihaknya sebanyak 352,75 Kg narkotika jenis sabu gagal beredar di masyarakat. Diperkirakan ada 2 juta orang yang selamat dari jerat narkoba. Meski begitu, dirinya mengatakan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa terlepas hanya dengan mengandalkan peran serta kepolisian saja.
"Sinergitas dan tentunya peran masyarakat sangat diperlukan. Acap kali di dalam proses pengungkapan, diawali dari adanya informasi yang diberikan masyarakat. Tapi yang tak kalah penting dari peran masyarakat adalah menjaga lingkungan, keluarga, sanak saudara, teman serta orang disekitar untuk tidak terjerumus kedalam jerat narkoba itu sendiri," ucap Sunarto bertepatan Hari Anti Narkoba Internasional, Ahad (26/6).
Dikatakan dia, secara internal dari seluruh satuan kerja yang ada, keseluruhan memiliki peran dan tanggungjawab untuk melakukan upaya preventif. Yakni dengan mencegah masyarakat terjerumus dalam jeratan narkoba dengan memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba.
Oleh karena itu, Polisi dikatakan dia tidak hentinya untuk selalu memberikan edukasi pemahan serta imbauan kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika ini. Tidak sedikit generasi muda yang berakhir di dalam penjara karena penyalahgunaan narkoba. Bahkan tidak sedikit juga yang mengalami over dosis hingga menyebabkan kematian.
"Kami siap menjadi garda terdepan memerangi narkoba. Bersama seluruh elemen bersatu padu saya yakin Riau bisa bebas narkoba. Kami tetap mengedukasi serta mengajak seluruh masyarakat, ayok kita bersatu, bersama mengambil peran untuk mencegah peredaran narkoba diwilayah kita ini. Prinsipnya sederhana. Tidak akan ada penjual yang bisa bertahan jika tidak ada peminat ataupun pembeli. Bila konsumen ataupun pemakai berkurang, maka secara otomatis narkoba tidak akan laku. Semua saling berkaitan, yang paling kita jaga adalah bahayanya," tambahnya.
Sunarto menyebut, dalam hal pencegahan dan penindakan hukum, maka tidak terlepas peran serta instansi dan stake holder terkait lainnya. Seperti Criminal Justice System (CJS), Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Pemerintah Provinsi Riau, DPRD, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Jurnalis, Akademisi hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan semuanya untuk bersama-sama bersinergi, bergandengan tangan dengan kepolisian berantas narkoba dari Bumi Lancang Kuning ini.
"Kami dari Kepolisian berkomitmen memastikan tidak akan ada sedikitpun ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Bahkan semua yang berhubungan dengan narkoba, sampai ke lubang semutpun akan kami kejar dan kami tangkap. Sudah banyak pelaku yang kami jebloskan kedalam penjara," tegas Sunarto.(gem)