Sabtu, 5 April 2025
spot_img

10 Perusahaan Bakal Disanksi Akibat Tak Bayar THR

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja/buruh saat hari raya Idulfitri lalu. Pasalnya dari  18 pengaduan karyawan yang masuk di Posko Pengaduan THR, 10 perusahaan di antaranya sampai saat ini belum juga menunaikan kewajibannya terkait THR tersebut.

Kepala Disnakertrans Riau H Jonli mengatakan, bagi perusahaan yang sengaja tidak membayar hak karyawannya yakni THR, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. Berdasarkan data yang dirangkum Disnaker Riau, ada delapan perusahaan sudah membayar hak karyawan, walaupun ada yang diangsur dua sampai tiga kali berdasarkan kesepakatan.

“Artinya masih 10 perusahaan lagi yang belum sama sekali membayar tunjangan hari keagamaan (THR). Ini sedang kami proses. Bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR nanti kita beri sanksi,” kata Jonli.

Baca Juga:  Banjir di Perumahan Gading Marpoyan Sampai Satu Meter

Dijelaskan Jonli, sesuai aturan, sebelum dijatuhkan sanksi terlebih pihaknya membuat nota pemeriksaan pertama agar perusahaan berkenan mengikuti aturan dan membayar hak pekerja/buruh.

“Kalau nota pertama tak ditanggapi, kami buat nota kedua sampai ketiga. Kalau tidak juga ditanggapi, maka kami akan sampaikan ke pimpinan yakni gubernur untuk memberi sanksi. Sesuai aturan itu sanksi bisa saja pencabutan izin. Itu sanksi yang paling berat. Kami akan lihat ketidakmampuan perusahan membayar THR pekerja/buruh,” tegasnya.

Disamping itu, Jonli juga meminta bagi perusahaan yang masih membayar THR setengah sesuai nota pemeriksaan pertama, agar segera melunasi kewajibannya.

“Sudah ada empat perusahaan di Dumai yang kami panggil untuk melunasi THR pekerja/buruh. Karena mereka ini baru membayar THR setengah. Makanya kami panggil apa persoalannya sampai selesai Lebaran kok belum dibayar,” terangnya.

Baca Juga:  LPMK Harus Mampu Jadi Corong Masyarakat

Namun demikian, ada juga perusahaan yang dilaporkan dan akhirnya membayarkan THR nya. Seperti yang ada di Kabupaten Pelalawan, meskipun dilakukan dengan cara mengangsur.

“Tapi ada juga perusahaan yang sudah melunasi. Seperti di Pelalawan itu, ada tiga laporan yang masuk semuanya sudah melunasi, walaupun THR dibayar diangsur. Itu tak masalah asal lunas. Karena surat edaran Menaker itu tidak mengurangi nilai rupiah. Hanya dibolehkan membayar secara diangsur apakah dua atau tiga kali berdasarkan kesepakatan. Keringan ini diberikan karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19,” sebutnya.(gem)

 

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja/buruh saat hari raya Idulfitri lalu. Pasalnya dari  18 pengaduan karyawan yang masuk di Posko Pengaduan THR, 10 perusahaan di antaranya sampai saat ini belum juga menunaikan kewajibannya terkait THR tersebut.

Kepala Disnakertrans Riau H Jonli mengatakan, bagi perusahaan yang sengaja tidak membayar hak karyawannya yakni THR, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. Berdasarkan data yang dirangkum Disnaker Riau, ada delapan perusahaan sudah membayar hak karyawan, walaupun ada yang diangsur dua sampai tiga kali berdasarkan kesepakatan.

“Artinya masih 10 perusahaan lagi yang belum sama sekali membayar tunjangan hari keagamaan (THR). Ini sedang kami proses. Bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR nanti kita beri sanksi,” kata Jonli.

Baca Juga:  LPMK Harus Mampu Jadi Corong Masyarakat

Dijelaskan Jonli, sesuai aturan, sebelum dijatuhkan sanksi terlebih pihaknya membuat nota pemeriksaan pertama agar perusahaan berkenan mengikuti aturan dan membayar hak pekerja/buruh.

“Kalau nota pertama tak ditanggapi, kami buat nota kedua sampai ketiga. Kalau tidak juga ditanggapi, maka kami akan sampaikan ke pimpinan yakni gubernur untuk memberi sanksi. Sesuai aturan itu sanksi bisa saja pencabutan izin. Itu sanksi yang paling berat. Kami akan lihat ketidakmampuan perusahan membayar THR pekerja/buruh,” tegasnya.

Disamping itu, Jonli juga meminta bagi perusahaan yang masih membayar THR setengah sesuai nota pemeriksaan pertama, agar segera melunasi kewajibannya.

“Sudah ada empat perusahaan di Dumai yang kami panggil untuk melunasi THR pekerja/buruh. Karena mereka ini baru membayar THR setengah. Makanya kami panggil apa persoalannya sampai selesai Lebaran kok belum dibayar,” terangnya.

Baca Juga:  Asap Terjadi karena Penguasaaan Lahan

Namun demikian, ada juga perusahaan yang dilaporkan dan akhirnya membayarkan THR nya. Seperti yang ada di Kabupaten Pelalawan, meskipun dilakukan dengan cara mengangsur.

“Tapi ada juga perusahaan yang sudah melunasi. Seperti di Pelalawan itu, ada tiga laporan yang masuk semuanya sudah melunasi, walaupun THR dibayar diangsur. Itu tak masalah asal lunas. Karena surat edaran Menaker itu tidak mengurangi nilai rupiah. Hanya dibolehkan membayar secara diangsur apakah dua atau tiga kali berdasarkan kesepakatan. Keringan ini diberikan karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19,” sebutnya.(gem)

 

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

10 Perusahaan Bakal Disanksi Akibat Tak Bayar THR

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja/buruh saat hari raya Idulfitri lalu. Pasalnya dari  18 pengaduan karyawan yang masuk di Posko Pengaduan THR, 10 perusahaan di antaranya sampai saat ini belum juga menunaikan kewajibannya terkait THR tersebut.

Kepala Disnakertrans Riau H Jonli mengatakan, bagi perusahaan yang sengaja tidak membayar hak karyawannya yakni THR, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. Berdasarkan data yang dirangkum Disnaker Riau, ada delapan perusahaan sudah membayar hak karyawan, walaupun ada yang diangsur dua sampai tiga kali berdasarkan kesepakatan.

“Artinya masih 10 perusahaan lagi yang belum sama sekali membayar tunjangan hari keagamaan (THR). Ini sedang kami proses. Bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR nanti kita beri sanksi,” kata Jonli.

Baca Juga:  Universitas Riau Telah Lahirkan 103.657 Alumni

Dijelaskan Jonli, sesuai aturan, sebelum dijatuhkan sanksi terlebih pihaknya membuat nota pemeriksaan pertama agar perusahaan berkenan mengikuti aturan dan membayar hak pekerja/buruh.

“Kalau nota pertama tak ditanggapi, kami buat nota kedua sampai ketiga. Kalau tidak juga ditanggapi, maka kami akan sampaikan ke pimpinan yakni gubernur untuk memberi sanksi. Sesuai aturan itu sanksi bisa saja pencabutan izin. Itu sanksi yang paling berat. Kami akan lihat ketidakmampuan perusahan membayar THR pekerja/buruh,” tegasnya.

Disamping itu, Jonli juga meminta bagi perusahaan yang masih membayar THR setengah sesuai nota pemeriksaan pertama, agar segera melunasi kewajibannya.

“Sudah ada empat perusahaan di Dumai yang kami panggil untuk melunasi THR pekerja/buruh. Karena mereka ini baru membayar THR setengah. Makanya kami panggil apa persoalannya sampai selesai Lebaran kok belum dibayar,” terangnya.

Baca Juga:  Gugatan 5 ASN Pemprov Masuk Pengadilan

Namun demikian, ada juga perusahaan yang dilaporkan dan akhirnya membayarkan THR nya. Seperti yang ada di Kabupaten Pelalawan, meskipun dilakukan dengan cara mengangsur.

“Tapi ada juga perusahaan yang sudah melunasi. Seperti di Pelalawan itu, ada tiga laporan yang masuk semuanya sudah melunasi, walaupun THR dibayar diangsur. Itu tak masalah asal lunas. Karena surat edaran Menaker itu tidak mengurangi nilai rupiah. Hanya dibolehkan membayar secara diangsur apakah dua atau tiga kali berdasarkan kesepakatan. Keringan ini diberikan karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19,” sebutnya.(gem)

 

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja/buruh saat hari raya Idulfitri lalu. Pasalnya dari  18 pengaduan karyawan yang masuk di Posko Pengaduan THR, 10 perusahaan di antaranya sampai saat ini belum juga menunaikan kewajibannya terkait THR tersebut.

Kepala Disnakertrans Riau H Jonli mengatakan, bagi perusahaan yang sengaja tidak membayar hak karyawannya yakni THR, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. Berdasarkan data yang dirangkum Disnaker Riau, ada delapan perusahaan sudah membayar hak karyawan, walaupun ada yang diangsur dua sampai tiga kali berdasarkan kesepakatan.

“Artinya masih 10 perusahaan lagi yang belum sama sekali membayar tunjangan hari keagamaan (THR). Ini sedang kami proses. Bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR nanti kita beri sanksi,” kata Jonli.

Baca Juga:  Universitas Riau Telah Lahirkan 103.657 Alumni

Dijelaskan Jonli, sesuai aturan, sebelum dijatuhkan sanksi terlebih pihaknya membuat nota pemeriksaan pertama agar perusahaan berkenan mengikuti aturan dan membayar hak pekerja/buruh.

“Kalau nota pertama tak ditanggapi, kami buat nota kedua sampai ketiga. Kalau tidak juga ditanggapi, maka kami akan sampaikan ke pimpinan yakni gubernur untuk memberi sanksi. Sesuai aturan itu sanksi bisa saja pencabutan izin. Itu sanksi yang paling berat. Kami akan lihat ketidakmampuan perusahan membayar THR pekerja/buruh,” tegasnya.

Disamping itu, Jonli juga meminta bagi perusahaan yang masih membayar THR setengah sesuai nota pemeriksaan pertama, agar segera melunasi kewajibannya.

“Sudah ada empat perusahaan di Dumai yang kami panggil untuk melunasi THR pekerja/buruh. Karena mereka ini baru membayar THR setengah. Makanya kami panggil apa persoalannya sampai selesai Lebaran kok belum dibayar,” terangnya.

Baca Juga:  Jalan Azki Aris Rengat Rusak Berat, Truk Sering Terguling

Namun demikian, ada juga perusahaan yang dilaporkan dan akhirnya membayarkan THR nya. Seperti yang ada di Kabupaten Pelalawan, meskipun dilakukan dengan cara mengangsur.

“Tapi ada juga perusahaan yang sudah melunasi. Seperti di Pelalawan itu, ada tiga laporan yang masuk semuanya sudah melunasi, walaupun THR dibayar diangsur. Itu tak masalah asal lunas. Karena surat edaran Menaker itu tidak mengurangi nilai rupiah. Hanya dibolehkan membayar secara diangsur apakah dua atau tiga kali berdasarkan kesepakatan. Keringan ini diberikan karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19,” sebutnya.(gem)

 

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari