(RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja/buruh saat hari raya Idulfitri lalu. Pasalnya dari 18 pengaduan karyawan yang masuk di Posko Pengaduan THR, 10 perusahaan di antaranya sampai saat ini belum juga menunaikan kewajibannya terkait THR tersebut.
Kepala Disnakertrans Riau H Jonli mengatakan, bagi perusahaan yang sengaja tidak membayar hak karyawannya yakni THR, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. Berdasarkan data yang dirangkum Disnaker Riau, ada delapan perusahaan sudah membayar hak karyawan, walaupun ada yang diangsur dua sampai tiga kali berdasarkan kesepakatan.
“Artinya masih 10 perusahaan lagi yang belum sama sekali membayar tunjangan hari keagamaan (THR). Ini sedang kami proses. Bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR nanti kita beri sanksi,” kata Jonli.
Dijelaskan Jonli, sesuai aturan, sebelum dijatuhkan sanksi terlebih pihaknya membuat nota pemeriksaan pertama agar perusahaan berkenan mengikuti aturan dan membayar hak pekerja/buruh.
“Kalau nota pertama tak ditanggapi, kami buat nota kedua sampai ketiga. Kalau tidak juga ditanggapi, maka kami akan sampaikan ke pimpinan yakni gubernur untuk memberi sanksi. Sesuai aturan itu sanksi bisa saja pencabutan izin. Itu sanksi yang paling berat. Kami akan lihat ketidakmampuan perusahan membayar THR pekerja/buruh,” tegasnya.
Disamping itu, Jonli juga meminta bagi perusahaan yang masih membayar THR setengah sesuai nota pemeriksaan pertama, agar segera melunasi kewajibannya.
“Sudah ada empat perusahaan di Dumai yang kami panggil untuk melunasi THR pekerja/buruh. Karena mereka ini baru membayar THR setengah. Makanya kami panggil apa persoalannya sampai selesai Lebaran kok belum dibayar,” terangnya.
Namun demikian, ada juga perusahaan yang dilaporkan dan akhirnya membayarkan THR nya. Seperti yang ada di Kabupaten Pelalawan, meskipun dilakukan dengan cara mengangsur.
“Tapi ada juga perusahaan yang sudah melunasi. Seperti di Pelalawan itu, ada tiga laporan yang masuk semuanya sudah melunasi, walaupun THR dibayar diangsur. Itu tak masalah asal lunas. Karena surat edaran Menaker itu tidak mengurangi nilai rupiah. Hanya dibolehkan membayar secara diangsur apakah dua atau tiga kali berdasarkan kesepakatan. Keringan ini diberikan karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19,” sebutnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru