PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kekosongan posisi Bupati Indragiri Hulu (Inhu) tampaknya sebentar lagi akan terisi. Pasalnya, pada Kamis (25/3) malam beredar surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Inhu.
Dalam surat yang beredar dari Kemendagri yang diterima Riau Pos, di dalam surat tersebut berisi petikan keputusan menteri dalam negeri bernomor 131.14.646 tahun 2021 tentang pengangkatan Pj Bupati Inhu oleh Menteri Dalam Negeri. Pada surat keputusan tersebut mengangkat Drs Chairul Riski MS MP menjadi Pj Bupati Inhu.
Chairul Riski sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau. Pada surat tersebut, juga dijelaskan hak serta tanggung jawab Pj Bupati. Mulai dari mengenai gaji hingga kewajiban memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Raja Hendra Saputra membenarkan bahwa Mendagri sudah mengeluarkan SK penunjukan Pj Bupati Inhu tersebut.
"Iya benar, Mendagri menetapkan Kepala Diskominfotik menjadi Pj Bupati Inhu," katanya.
Dengan sudah adanya SK tersebut, maka pelantikan Pj Bupati Inhu akan dilaki segera mungkin atau dalam pekan ini juga. Pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
"Untuk pelantikan menunggu Pak Gubernur, bisa besok (hari ini, red) atau Sabtu. Tergantung Pak Gubernur," ujarnya.
Sementara itu Chairul Riski mengaku juga baru mengetahuinya. Namun, ia belum bisa banyak memberikan keterangan dikarenakan informasi resmi perihal penunjukan Pj tersebut berada pada Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau.
"Konfirmasi langsung saja ke Biro Tata Pemerintahan, saya baru tahu juga," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Sudarman ketika dikonfirmasi perihal surat tersebut tidak memberikan jawaban. Begitu juga ketika dikirim pesan singkat melalui WhatsApp juga tidak merespons. Sebelumnya, Sudarman juga sempat memberi informasi bahwa SK Pj Bupati Inhu sudah di meja Kemendagri. Dalam kesempatan tersebut, awak media juga sempat mempertanyakan terkait berapa lama masa jabatan yang diemban oleh Pj Bupati Inhu, namun Sudarman mengaku belum bisa memastikan. Karena ada banyak tahapan yang harus dilaksanakan oleh Pj Bupati Inhu.
"Karena di Inhu ada pelaksanaan PSU (pemilihan suara ulang, red), itu tentunya memerlukan waktu. Belum lagi proses penetapan pemenang dari KPU," ujarnya.
Selain proses PSU, nantinya juga akan ada proses SK Bupati dan Wakil Bupati definitif yang dikeluarkan Presiden RI Jokowi, tentu hal itu juga akan memerlukan waktu.
"Kemudian Pj Bupati Inhu juga harus mempersiapkan proses pelantikan bupati definitif. Jadi cukup lama juga masa jabatan Pj Bupati Inhu itu nantinya," sebutnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu untuk melakukan PSU di 1 tempat pemungutan suara (TPS) 03 di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu. Keputusan itu dikeluarkan setelah adanya gugatan hasil pilkada pada Desember 2020 lalu.(sol)