Minggu, 22 Maret 2026
- Advertisement -

Perusahaan Bakal Diwajibkan

RIAU (RIAUPOS.CO) — Komisi III DPRD Riau tengah mengusulkan pembentukan peraturan daerah baru, khusus mengatur kendaraan perusahaan. Di mana dengan Perda baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melalui pajak kendaraan yang digunakan perusahaan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Husaimi Hamidi yang membidangi persoalan pendapatan, Ahad (24/11).

Ia menerangkan, sejauh ini pihaknya mendapati banyaknya perusahaan yang menggunakan kendaraan angkutan plat non BM. Artinya, pajak kendaraan yang digunakan dibayarkan di provinsi lain. Namun yang menanggung akibat dari penggunaan kendaraan tersebut justru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Kita lihat truk atau kendaraan angkutan yang digunakan perusahaan banyak dari luar. Contoh BK, ada juga plat BA, BH dan lain sebagainya. Sangat jarang kita temukan yang plat BM. Artinya apa, truk besar-besar itu bayar pajaknya ke daerah lain, jalan yang rusak jalan kita," sebut Husaimi.

Baca Juga:  Harga Cabai Merah Capai Rp120 Ribu per Kilogram

Diharapakan dengan adanya perda yang baru tersebut, seluruh kendaraan yang dimiliki oleh perusahaan di Riau menggunakan plat BM. Sehingga secara otomatis pajak kendaraan masuk ke kantong daerah. Ia meyakini, jika hal itu bisa terealisasi maka PAD Riau akan terdongkrak cukup tinggi. Mengingat jumlah perusahaan di Riau sangat banyak.

"Kita coba hitung berapa

perusahaan sawit di Riau? Berapa perusahaan kertas dan sebagainya. Berapa kendaraan operasional mereka? Kalau kita wajibkan semua harus pakai BM, maka berapa banyak pajak kendaraan yang bisa digarap pemda? Sangat banyak! Ini potensi," tegasnya.

Ia berharap rencana tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak. Khususnya masyarakat Riau yang nantinya bakal menikmati hasil dari peningkatan PAD tersebut. Salah satunya contohnya adalah peningkatan pembangunan infrastuktur bila jumlah uang yang dimiliki daerah bertambah.(gem)

Baca Juga:  Minta Pemprov Fokus Bantu UMKM

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

RIAU (RIAUPOS.CO) — Komisi III DPRD Riau tengah mengusulkan pembentukan peraturan daerah baru, khusus mengatur kendaraan perusahaan. Di mana dengan Perda baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melalui pajak kendaraan yang digunakan perusahaan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Husaimi Hamidi yang membidangi persoalan pendapatan, Ahad (24/11).

Ia menerangkan, sejauh ini pihaknya mendapati banyaknya perusahaan yang menggunakan kendaraan angkutan plat non BM. Artinya, pajak kendaraan yang digunakan dibayarkan di provinsi lain. Namun yang menanggung akibat dari penggunaan kendaraan tersebut justru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Kita lihat truk atau kendaraan angkutan yang digunakan perusahaan banyak dari luar. Contoh BK, ada juga plat BA, BH dan lain sebagainya. Sangat jarang kita temukan yang plat BM. Artinya apa, truk besar-besar itu bayar pajaknya ke daerah lain, jalan yang rusak jalan kita," sebut Husaimi.

Baca Juga:  Direksi hingga Petugas Lapangan PT SSS Diperiksa

Diharapakan dengan adanya perda yang baru tersebut, seluruh kendaraan yang dimiliki oleh perusahaan di Riau menggunakan plat BM. Sehingga secara otomatis pajak kendaraan masuk ke kantong daerah. Ia meyakini, jika hal itu bisa terealisasi maka PAD Riau akan terdongkrak cukup tinggi. Mengingat jumlah perusahaan di Riau sangat banyak.

- Advertisement -

"Kita coba hitung berapa

perusahaan sawit di Riau? Berapa perusahaan kertas dan sebagainya. Berapa kendaraan operasional mereka? Kalau kita wajibkan semua harus pakai BM, maka berapa banyak pajak kendaraan yang bisa digarap pemda? Sangat banyak! Ini potensi," tegasnya.

- Advertisement -

Ia berharap rencana tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak. Khususnya masyarakat Riau yang nantinya bakal menikmati hasil dari peningkatan PAD tersebut. Salah satunya contohnya adalah peningkatan pembangunan infrastuktur bila jumlah uang yang dimiliki daerah bertambah.(gem)

Baca Juga:  Jadwal Pemeliharaan PLN Periode 25 Juli 2019

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAU (RIAUPOS.CO) — Komisi III DPRD Riau tengah mengusulkan pembentukan peraturan daerah baru, khusus mengatur kendaraan perusahaan. Di mana dengan Perda baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melalui pajak kendaraan yang digunakan perusahaan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Husaimi Hamidi yang membidangi persoalan pendapatan, Ahad (24/11).

Ia menerangkan, sejauh ini pihaknya mendapati banyaknya perusahaan yang menggunakan kendaraan angkutan plat non BM. Artinya, pajak kendaraan yang digunakan dibayarkan di provinsi lain. Namun yang menanggung akibat dari penggunaan kendaraan tersebut justru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Kita lihat truk atau kendaraan angkutan yang digunakan perusahaan banyak dari luar. Contoh BK, ada juga plat BA, BH dan lain sebagainya. Sangat jarang kita temukan yang plat BM. Artinya apa, truk besar-besar itu bayar pajaknya ke daerah lain, jalan yang rusak jalan kita," sebut Husaimi.

Baca Juga:  Hari Ini, 11 Kasus Positif Baru, 19 Sembuh

Diharapakan dengan adanya perda yang baru tersebut, seluruh kendaraan yang dimiliki oleh perusahaan di Riau menggunakan plat BM. Sehingga secara otomatis pajak kendaraan masuk ke kantong daerah. Ia meyakini, jika hal itu bisa terealisasi maka PAD Riau akan terdongkrak cukup tinggi. Mengingat jumlah perusahaan di Riau sangat banyak.

"Kita coba hitung berapa

perusahaan sawit di Riau? Berapa perusahaan kertas dan sebagainya. Berapa kendaraan operasional mereka? Kalau kita wajibkan semua harus pakai BM, maka berapa banyak pajak kendaraan yang bisa digarap pemda? Sangat banyak! Ini potensi," tegasnya.

Ia berharap rencana tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak. Khususnya masyarakat Riau yang nantinya bakal menikmati hasil dari peningkatan PAD tersebut. Salah satunya contohnya adalah peningkatan pembangunan infrastuktur bila jumlah uang yang dimiliki daerah bertambah.(gem)

Baca Juga:  Direksi hingga Petugas Lapangan PT SSS Diperiksa

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari