(RIAUPOS.CO) — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau mengaku sudah menyerahkan data-data siapa saja aparatur sipil negara (ASN), yang bolos apel pagi perdana usai cuti bersama Idulfitri tahun 1440 H Senin (10/6) lalu kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Selanjutnya untuk memberikan sanksi, pihak BKD menyerahkan kepada masing-masing kepala OPD tersebut.
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, meskipun sanksi diserahkan kepada masing-masing OPD. Namun nantinya, pihaknya tetap akan memonitor pelaksanaan pemberian sanksi tersebut.
‘’Data sudah kami sampaikan, tinggal pelaksanaan masing-masing di OPD saja. Tapi kami tetap akan lakukan pengawasan pelaksanaan pemberian sanksi tersebut,†katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk sanksi kepada ASN yang berstatus staf, lanjut Ikhwan, bisa diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kemudian bisa juga penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan untuk ASN yang berstatus pejabat, maka jabatannya bisa ditinjau ulang atau kendaraan dinasnya juga bisa ditinjau ulang.
‘’Sanksi bagi ASN yang tidak ikut apel pertama, juga kurang lebih sama dengan yang kedapatan ngopi saat jam kerja,†sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat pelaksanaan apel pagi, dari data absensi sebanyak 508 ASN di lingkungan Pemprov Riau diketahui tidak hadir atau absen pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama. Di mana total jumlah pegawai Pemprov Riau ada sebanyak 8.041 yang tersebar di 47 organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari data tersebut, dapat dirincikan bahwa tingkat kehadiran pegawai Pemprov Riau mencapai 93,69 persen. Dengan rincian yang hadir dan mengisi absen sebanyak 7.534 pegawai. Sedangkan, yang absen tanpa keterangan sebanyak 508 pegawai atau 6,74 persen.
Setelah pelaksanaan apel, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution juga langsung melakukan razia di warung kopi yang mendapati sebanyak 38 ASN di lingkungan Pemprov Riau, berada di warung kopi saat jam kerja.(izl)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru