Minggu, 11 Oktober 2026
- Advertisement -

Mengaku Awalnya Hanya Iseng-iseng

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Kanit PPA didampingi Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHLA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bengkalis, Wasiah, menggelar keterangan pers terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, di Mapolres Bengkalis, Senin (24/1).

Menurut Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, berawal kecurigaan orang tua korban yang mengaku dilecehkan oleh tersangka berinisial SP (47), kejadian itu dilakukan selang waktu  April-Desember 2021 lalu.

"Pada saat malam hari pelaku melakukan pelecehan seksual di rumahnya Desa Sei Nibung Siak Kecil,  Bengkalis, usai mengajar ngaji terhadap muridnya sambil menunggu Salat Isyak, dan semua korban anak perempuan yang melapor ada 4 korban berinisial Al, AS, SW dan DA dengan diraba-raba bagian sensitif oleh pelaku," ujarnya.

Baca Juga:  KPK: Penyidikan Annas Terkait Suap APBD Rampung

Sebelumnya anak itu mengadu ke orang tuanya atas perbuatan guru ngajinya pada  25 Desember 2021. Orang tua korban sepakat langsung melapor ke Polsek Siak Kecil pada  27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Polres tanggal 29 Desember 2021.

"Kami sebagai orang tua bersama anak kami (Korban) diminta jumpai psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada  3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian," terangnya.

Disebutkannya, terhadap empat korban, dua di antaranya dua kali dilakukan pelecehan sedangkan 2 lagi hanya 1 kali.

Atas perbuatannya, pelaku  diancam Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Riau Pos Fun Bike 2025, Macak Bike Community (MBC) Daftarkan 15 Anggota

Sedangkan Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHLA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bengkalis, Wasiah juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendmapingan terhadap korban.

"Saat ini masih dalam pendampingan kami dan korban hanya sebatas dilecehkan dan  belum dicabuli pelaku.  Tentu kami akan terus melakukna pendampingan terhadap korban," ujarnya.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Kanit PPA didampingi Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHLA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bengkalis, Wasiah, menggelar keterangan pers terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, di Mapolres Bengkalis, Senin (24/1).

Menurut Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, berawal kecurigaan orang tua korban yang mengaku dilecehkan oleh tersangka berinisial SP (47), kejadian itu dilakukan selang waktu  April-Desember 2021 lalu.

"Pada saat malam hari pelaku melakukan pelecehan seksual di rumahnya Desa Sei Nibung Siak Kecil,  Bengkalis, usai mengajar ngaji terhadap muridnya sambil menunggu Salat Isyak, dan semua korban anak perempuan yang melapor ada 4 korban berinisial Al, AS, SW dan DA dengan diraba-raba bagian sensitif oleh pelaku," ujarnya.

Baca Juga:  Operasi Lilin Lancang Kuning 2025 Dimulai, Ditlantas Polda Riau Petakan Jalur Rawan Jelang Arus Natal dan Tahun Baru

Sebelumnya anak itu mengadu ke orang tuanya atas perbuatan guru ngajinya pada  25 Desember 2021. Orang tua korban sepakat langsung melapor ke Polsek Siak Kecil pada  27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Polres tanggal 29 Desember 2021.

"Kami sebagai orang tua bersama anak kami (Korban) diminta jumpai psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada  3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian," terangnya.

- Advertisement -

Disebutkannya, terhadap empat korban, dua di antaranya dua kali dilakukan pelecehan sedangkan 2 lagi hanya 1 kali.

Atas perbuatannya, pelaku  diancam Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

- Advertisement -
Baca Juga:  Berazam di Bawah Rintik Hujan Dirikan Ponpes Tahfiz dan Hadis

Sedangkan Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHLA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bengkalis, Wasiah juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendmapingan terhadap korban.

"Saat ini masih dalam pendampingan kami dan korban hanya sebatas dilecehkan dan  belum dicabuli pelaku.  Tentu kami akan terus melakukna pendampingan terhadap korban," ujarnya.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Kanit PPA didampingi Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHLA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bengkalis, Wasiah, menggelar keterangan pers terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, di Mapolres Bengkalis, Senin (24/1).

Menurut Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, berawal kecurigaan orang tua korban yang mengaku dilecehkan oleh tersangka berinisial SP (47), kejadian itu dilakukan selang waktu  April-Desember 2021 lalu.

"Pada saat malam hari pelaku melakukan pelecehan seksual di rumahnya Desa Sei Nibung Siak Kecil,  Bengkalis, usai mengajar ngaji terhadap muridnya sambil menunggu Salat Isyak, dan semua korban anak perempuan yang melapor ada 4 korban berinisial Al, AS, SW dan DA dengan diraba-raba bagian sensitif oleh pelaku," ujarnya.

Baca Juga:  Zakat ASN Pemprov Riau Capai Rp61 Miliar, Plt Gubri Pimpin Gerakan Berzakat

Sebelumnya anak itu mengadu ke orang tuanya atas perbuatan guru ngajinya pada  25 Desember 2021. Orang tua korban sepakat langsung melapor ke Polsek Siak Kecil pada  27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Polres tanggal 29 Desember 2021.

"Kami sebagai orang tua bersama anak kami (Korban) diminta jumpai psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada  3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian," terangnya.

Disebutkannya, terhadap empat korban, dua di antaranya dua kali dilakukan pelecehan sedangkan 2 lagi hanya 1 kali.

Atas perbuatannya, pelaku  diancam Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Pelaksanaan MTQ Kabupaten Diundur

Sedangkan Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHLA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bengkalis, Wasiah juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendmapingan terhadap korban.

"Saat ini masih dalam pendampingan kami dan korban hanya sebatas dilecehkan dan  belum dicabuli pelaku.  Tentu kami akan terus melakukna pendampingan terhadap korban," ujarnya.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari