Selasa, 2 Juli 2024

33 Paslon Siap Bertarung, Satu Ditunda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KOMISI Pemilihan Umum (KPU) di sembilan kabupaten/kota menetapkan 33 dari 34 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mendaftar untuk berlaga di Pilkada Serentak di sembilan daerah di Provinsi Riau, Rabu (23/9).

Paslon yang sudah ditetapkan itu pun siap bertarung pada 9 Desember mendatang. Adapun satu paslon yang belum ditetapkan adalah Said Hasyim-Abdul Rauf dari Kabupaten Kepulauan Meranti.

- Advertisement -

"Iya ada satu pasangan dari Meranti yang belum ditetapkan. Ditunda karena salah satu calonnya masih dinyatakan positif Covid-19," ungkap Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos malam tadi.

Adapun tahapan selanjutnya adalah pencabutan dan pengundian nomor urut oleh KPU kabupaten/kota. Soal adanya 1 pasangan calon yang belum ditetapkan, pihaknya masih memberikan waktu hingga hasil swab test calon yang terkonfirmasi positif keluar.

Begitu juga dengan calon yang sebelumnya menjabat sebagai anggota dewan. Di mana, sesuai PKPU No.1/2020 pasal 69, seluruh anggota DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon. Dewan yang belum mengundurkan diri, maka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon.

- Advertisement -

"Pada 28 November 2017, MK telah membuat putusan No.45/PUU-XV/2017 yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s, UU No.10 /2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota (UU Pilkada). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada," ungkapnya.

Baca Juga:  Ribuan Mahasiswa Kembali Unjuk Rasa di Kantor Gubri

Lelaki yang karib disapa Nugie itu melanjutkan, mengacu pada putusan No.33/PUU-XIII/2015, hakim MK menuturkan jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan kewenangan yang diemban dan potensial disalahgunakan sehingga mengurangi nilai keadilan dalam pemilihan umum. "Ada potensi kondisi anggota DPR, DPD atau DPRD yang mengikuti pilkada memanfaatkan jabatannya dan mengganggu proses kerja jika tidak mengundurkan diri," lanjutnya.

Sebab, orang serta-merta dapat bertanya, bagaimana jika yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah pimpinan DPR atau pimpinan DPD, atau pimpinan DPRD, atau bahkan pimpinan alat kelengkapan DPR, DPD, atau DPRD? Hal itu dirasa akan menimbulkan pengaruh terhadap tugas dan fungsinya.

Di sisi lain, Anggota DPRD Indra Gunawan Eet telah mengumumkan pengunduran diri pada Selasa (22/9).  Hal itu disampaikan dia melalui sebuah konferensi pers di ruang medium Gedung DPRD Riau. Dalam kesempatan itu, Eet menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pimpinan, anggota DPRD Riau dan staf. Baik ASN maupun tenaga honorer di Sekretariat DPRD Riau. Termasuk juga kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

"Bersama ini saya sampaikan permohonan maaf jika saat menjabat kami ada khilaf. Baik kata maupun perbuatan selama menjabat sebagai ketua DPRD Riau," ucap Eet.

Ia juga meminta doa restu kepada seluruh masyarakat Riau agar bisa dimudahkan dalam proses pencalonan sebagai Bupati Bengkalis. Kata dia, keinginan untuk maju sebagai orang nomor satu di Bengkalis tidak lebih karena ingin membangun kampung halaman sendiri.

Baca Juga:  Muhibbah Buka Tabungan Umrah-Ku

"Keinginan saya untuk maju menjadi orang nomor satu di Bengkalis tidak lebih hanya ingin memajukan kampung halaman saya. Kiranya, seluruh masyarakat memberikan doa restu kepada saya, agar langkah saya selalu dimudahkan," pungkasnya.

Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar. Politikus Partai Demokrat itu disampaikan langsung kemarin (23/9). Di hari terakhirnya menjabat sebagai pimpinan DPRD Riau, Asri sempat mendatangi unsur pimpinan di DPRD. Termasuk staf dan pegawai yang selama ini berhubungan dengan dirinya.

"Tadi (kemarin, red) saya sudah sampaikan secara langsung kepada beberapa pimpinan di DPRD. Saya mohon maaf apabila ada kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Karena memang manusia ini tidak luput dari kesalahan," ucap Asri.

Asri sempat bercerita, selama 6 tahun bersama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat Riau khususnya dapil 4 Kabupaten Rokan Hilir, ia mengaku masih banyak persoalan yang belum tuntas.

"Masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan, akan dilaksanakan dan diteruskan oleh sahabat-sahabat di DPRD Riau," pungkasnya.

Kepada masyarakat, Asri turut menyampaikan doa restu agar keinginannya untuk membangun kampung halaman Kabupaten Rohil bisa terwujud. Mulai dari proses pendaftaran saat ini hingga pemilihan nanti.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KOMISI Pemilihan Umum (KPU) di sembilan kabupaten/kota menetapkan 33 dari 34 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mendaftar untuk berlaga di Pilkada Serentak di sembilan daerah di Provinsi Riau, Rabu (23/9).

Paslon yang sudah ditetapkan itu pun siap bertarung pada 9 Desember mendatang. Adapun satu paslon yang belum ditetapkan adalah Said Hasyim-Abdul Rauf dari Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Iya ada satu pasangan dari Meranti yang belum ditetapkan. Ditunda karena salah satu calonnya masih dinyatakan positif Covid-19," ungkap Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos malam tadi.

Adapun tahapan selanjutnya adalah pencabutan dan pengundian nomor urut oleh KPU kabupaten/kota. Soal adanya 1 pasangan calon yang belum ditetapkan, pihaknya masih memberikan waktu hingga hasil swab test calon yang terkonfirmasi positif keluar.

Begitu juga dengan calon yang sebelumnya menjabat sebagai anggota dewan. Di mana, sesuai PKPU No.1/2020 pasal 69, seluruh anggota DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon. Dewan yang belum mengundurkan diri, maka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon.

"Pada 28 November 2017, MK telah membuat putusan No.45/PUU-XV/2017 yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s, UU No.10 /2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota (UU Pilkada). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada," ungkapnya.

Baca Juga:  Kasus Baru di Riau Kembali Turun, Penambahan hanya 81 Orang

Lelaki yang karib disapa Nugie itu melanjutkan, mengacu pada putusan No.33/PUU-XIII/2015, hakim MK menuturkan jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan kewenangan yang diemban dan potensial disalahgunakan sehingga mengurangi nilai keadilan dalam pemilihan umum. "Ada potensi kondisi anggota DPR, DPD atau DPRD yang mengikuti pilkada memanfaatkan jabatannya dan mengganggu proses kerja jika tidak mengundurkan diri," lanjutnya.

Sebab, orang serta-merta dapat bertanya, bagaimana jika yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah pimpinan DPR atau pimpinan DPD, atau pimpinan DPRD, atau bahkan pimpinan alat kelengkapan DPR, DPD, atau DPRD? Hal itu dirasa akan menimbulkan pengaruh terhadap tugas dan fungsinya.

Di sisi lain, Anggota DPRD Indra Gunawan Eet telah mengumumkan pengunduran diri pada Selasa (22/9).  Hal itu disampaikan dia melalui sebuah konferensi pers di ruang medium Gedung DPRD Riau. Dalam kesempatan itu, Eet menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pimpinan, anggota DPRD Riau dan staf. Baik ASN maupun tenaga honorer di Sekretariat DPRD Riau. Termasuk juga kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

"Bersama ini saya sampaikan permohonan maaf jika saat menjabat kami ada khilaf. Baik kata maupun perbuatan selama menjabat sebagai ketua DPRD Riau," ucap Eet.

Ia juga meminta doa restu kepada seluruh masyarakat Riau agar bisa dimudahkan dalam proses pencalonan sebagai Bupati Bengkalis. Kata dia, keinginan untuk maju sebagai orang nomor satu di Bengkalis tidak lebih karena ingin membangun kampung halaman sendiri.

Baca Juga:  LLMB Bentuk BP3 dan Badan Pengusaha

"Keinginan saya untuk maju menjadi orang nomor satu di Bengkalis tidak lebih hanya ingin memajukan kampung halaman saya. Kiranya, seluruh masyarakat memberikan doa restu kepada saya, agar langkah saya selalu dimudahkan," pungkasnya.

Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar. Politikus Partai Demokrat itu disampaikan langsung kemarin (23/9). Di hari terakhirnya menjabat sebagai pimpinan DPRD Riau, Asri sempat mendatangi unsur pimpinan di DPRD. Termasuk staf dan pegawai yang selama ini berhubungan dengan dirinya.

"Tadi (kemarin, red) saya sudah sampaikan secara langsung kepada beberapa pimpinan di DPRD. Saya mohon maaf apabila ada kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Karena memang manusia ini tidak luput dari kesalahan," ucap Asri.

Asri sempat bercerita, selama 6 tahun bersama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat Riau khususnya dapil 4 Kabupaten Rokan Hilir, ia mengaku masih banyak persoalan yang belum tuntas.

"Masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan, akan dilaksanakan dan diteruskan oleh sahabat-sahabat di DPRD Riau," pungkasnya.

Kepada masyarakat, Asri turut menyampaikan doa restu agar keinginannya untuk membangun kampung halaman Kabupaten Rohil bisa terwujud. Mulai dari proses pendaftaran saat ini hingga pemilihan nanti.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari