Kamis, 19 September 2024

Timpora Sidak TKA Dua Perusahaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Operasi Gabungan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Provinsi Riau mulai bergerak setelah dilepas oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dan menggelar rapat internal sebelum terjun langsung ke lapangan.

Koordinator Lapangan sekaligus Plt Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kamalludin Abdul Fatah melalui Kasubag Humas Kemenkumham Riau Eki menyebutkan, operasi gabungan kali ini hanya bersifat pembinaan dan menemukan kesalahan (pelanggaran) terhadap keberadaan TKA di perusahaan Indragiri Hilir.

“Saat ini hanya dilakukan pembinaan saja, jika ditemukan lagi TKA yang melanggar peraturan perundang-undangan baru kita proses dan beri penindakan tegas sesuai jenis pelanggaran,” ujarnya, Senin (23/9).

PT Inhil Sarimas Kelapa (ISK) yang berada di Desa Sungai Sejuk, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau merupakan target pertama operasi Timpora. Diketahui PT ISK 

- Advertisement -
Baca Juga:  Sepakat Cegah Karhutla dan Peredaran Narkoba

ini memiliki 1.030 orang tenaga kerja Indonesia dan 3 orang tenaga kerja asing (TKA) berkebangsaan Philipina. Setelah ditelusuri PT ISK sudah tertib administrasi dalam penggunaan TKA. 

Tidak hanya pengesahaan dari Rencana Pengguaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) saja, namun PT ISK juga rutin melaporkan berkas administrasi TKA seperti Paspor, Kitas dan IMTA ke Kantor Imigrasi Tembilahan. 

- Advertisement -

Staf HRD PT ISK Eniju Safitri dan Aryanto menjelaskan, tiga TKA tersebut dipekerjakan karena menimbang pada kemajuan perusahaan dan mereka ditempatkan pada bagian produksi, marketing dan engineering.

Target operasi kedua yakni PT Kawan Sukses Makmur (KSM). Diketahui bahwa PT KSM sudah tidak beroperasional lagi dikarenakan pasar di luar negeri belum menerima produk. Namun PT KSM memiliki satu orang TKA yang rutin dilaporkan oleh pihak perusahaan ke kantor Imigrasi Tembilahan.

Baca Juga:  Kabut Tipis Sebabkan Penurunan Jarak Pandang

Disnaker Provinsi Riau dan BIN yang merupakan anggota gabungan Timpora mengapresiasi PT ISK dan PT KSM yang taat mematuhi aturan penggunaan WNA.

“Timpora berharap semua perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing mampu mematuhi regulasi dan aturan hukum yang telah ditetapkan dan tentunya harus proporsional agar tidak menutup kesempatan bagi TKI,” katanya.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Operasi Gabungan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Provinsi Riau mulai bergerak setelah dilepas oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dan menggelar rapat internal sebelum terjun langsung ke lapangan.

Koordinator Lapangan sekaligus Plt Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kamalludin Abdul Fatah melalui Kasubag Humas Kemenkumham Riau Eki menyebutkan, operasi gabungan kali ini hanya bersifat pembinaan dan menemukan kesalahan (pelanggaran) terhadap keberadaan TKA di perusahaan Indragiri Hilir.

“Saat ini hanya dilakukan pembinaan saja, jika ditemukan lagi TKA yang melanggar peraturan perundang-undangan baru kita proses dan beri penindakan tegas sesuai jenis pelanggaran,” ujarnya, Senin (23/9).

PT Inhil Sarimas Kelapa (ISK) yang berada di Desa Sungai Sejuk, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau merupakan target pertama operasi Timpora. Diketahui PT ISK 

Baca Juga:  Kabut Tipis Sebabkan Penurunan Jarak Pandang

ini memiliki 1.030 orang tenaga kerja Indonesia dan 3 orang tenaga kerja asing (TKA) berkebangsaan Philipina. Setelah ditelusuri PT ISK sudah tertib administrasi dalam penggunaan TKA. 

Tidak hanya pengesahaan dari Rencana Pengguaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) saja, namun PT ISK juga rutin melaporkan berkas administrasi TKA seperti Paspor, Kitas dan IMTA ke Kantor Imigrasi Tembilahan. 

Staf HRD PT ISK Eniju Safitri dan Aryanto menjelaskan, tiga TKA tersebut dipekerjakan karena menimbang pada kemajuan perusahaan dan mereka ditempatkan pada bagian produksi, marketing dan engineering.

Target operasi kedua yakni PT Kawan Sukses Makmur (KSM). Diketahui bahwa PT KSM sudah tidak beroperasional lagi dikarenakan pasar di luar negeri belum menerima produk. Namun PT KSM memiliki satu orang TKA yang rutin dilaporkan oleh pihak perusahaan ke kantor Imigrasi Tembilahan.

Baca Juga:  739 Positif dan 27 Meninggal, Covid-19 di Riau Tertinggi Se-Indonesia

Disnaker Provinsi Riau dan BIN yang merupakan anggota gabungan Timpora mengapresiasi PT ISK dan PT KSM yang taat mematuhi aturan penggunaan WNA.

“Timpora berharap semua perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing mampu mematuhi regulasi dan aturan hukum yang telah ditetapkan dan tentunya harus proporsional agar tidak menutup kesempatan bagi TKI,” katanya.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari