Jumat, 22 November 2024
spot_img

DPRD Ingin Pelanggar Izin Lahan Dipidana

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan pelanggaran izin lahan berupa hak guna usaha (HGU) kembali mengemuka. Itu setelah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Di mana, LAMR merasa kecewa dengan rencana pemerintah pusat yang bakal melakukan pemutihan serta memberikan sanksi denda terhadap perusahaan yang diduga kuat melanggar.

‘’Sebetulnya ada beberapa faktor yang membuat datuk LAMR kecewa. Pertama sejak awal kasus dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam pansus monitoring tidak pernah ditindak lanjuti pihak berwajib. Ditambah baru-baru ini ada statemen dari KPK yang menyatakan ada sekitar 1,1 juta hektare lahan tak berizin di Riau,” sebut mantan Ketua Pansus Monitoring DPRD Riau Suhardiman Amby kepada Riau Pos, Selasa (23/7).

Baca Juga:  ASN Inspektorat Teken Pakta Integritas, Sigit: Bertanggungjawab Dunia Akhirat

Lebih jauh disampaikan dia, wacana pemerintah pusat untuk memutihkan lahan yang berada di luar HGU sangat menyakiti hati masyarakat Riau. Apalagi sanksi yang diterapkan hanya berupa denda. Seharusnya, didalam UU pelanggar izin dikenai sanksi pidana berupa kurungan badan selama 8-12 tahun. Termasuk juga pemberian denda terhadap perusahaan pelanggar. Meski begitu, pihaknya bersama LAMR berencana akan langsung membicarakan persoalan itu kepada Presiden RI Joko Widodo.

“Ya memang kesepakatan kami bersama LAMR mau menyampaikan suara hari masyarakat Riau. Kenapa lahan yang 1,4 juta hektare hasil temuan pansus itu diberikan saja ke masyarakat sekitar. Itu jauh lebih bermanfaat ketimbang selama ini dipakai perusahaan tanpa ada membayar pajak. Dan sanksinya hanya pemutihan. Harusnya tegas, sanksi pidana,” kata Suhardiman.

Baca Juga:  Desa Koto Masjid Kampar Masuk 50 Desa Wisata Terbaik di Indonesia

Saat ditanya apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh dewan, ia melanjutkan pastinya DPRD bersama LAMR akan mencoba melaksanakan mufakat. Kemudian hasil mufakat itu akan diteruskan ke Presiden RI. Ia meyakini, Presiden RI sangat memahami persoalan yang terjadi di Riau saat ini. Itu dibuktikan dari beberapa kasus lahan yang langsung ditangani oleh Presiden.

“Seperti di Kampar kemarin. Presiden putuskan agar diserahkan ke masyarakat. Kami yakin dan percaya dalam kasus ini Presiden juga akan berpihak ke masyarakat,” tambahnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan pelanggaran izin lahan berupa hak guna usaha (HGU) kembali mengemuka. Itu setelah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Di mana, LAMR merasa kecewa dengan rencana pemerintah pusat yang bakal melakukan pemutihan serta memberikan sanksi denda terhadap perusahaan yang diduga kuat melanggar.

‘’Sebetulnya ada beberapa faktor yang membuat datuk LAMR kecewa. Pertama sejak awal kasus dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam pansus monitoring tidak pernah ditindak lanjuti pihak berwajib. Ditambah baru-baru ini ada statemen dari KPK yang menyatakan ada sekitar 1,1 juta hektare lahan tak berizin di Riau,” sebut mantan Ketua Pansus Monitoring DPRD Riau Suhardiman Amby kepada Riau Pos, Selasa (23/7).

- Advertisement -
Baca Juga:  Pagi Ini, Hotspot di Riau hanya Tersisa 39 Titik

Lebih jauh disampaikan dia, wacana pemerintah pusat untuk memutihkan lahan yang berada di luar HGU sangat menyakiti hati masyarakat Riau. Apalagi sanksi yang diterapkan hanya berupa denda. Seharusnya, didalam UU pelanggar izin dikenai sanksi pidana berupa kurungan badan selama 8-12 tahun. Termasuk juga pemberian denda terhadap perusahaan pelanggar. Meski begitu, pihaknya bersama LAMR berencana akan langsung membicarakan persoalan itu kepada Presiden RI Joko Widodo.

“Ya memang kesepakatan kami bersama LAMR mau menyampaikan suara hari masyarakat Riau. Kenapa lahan yang 1,4 juta hektare hasil temuan pansus itu diberikan saja ke masyarakat sekitar. Itu jauh lebih bermanfaat ketimbang selama ini dipakai perusahaan tanpa ada membayar pajak. Dan sanksinya hanya pemutihan. Harusnya tegas, sanksi pidana,” kata Suhardiman.

- Advertisement -
Baca Juga:  Desa Koto Masjid Kampar Masuk 50 Desa Wisata Terbaik di Indonesia

Saat ditanya apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh dewan, ia melanjutkan pastinya DPRD bersama LAMR akan mencoba melaksanakan mufakat. Kemudian hasil mufakat itu akan diteruskan ke Presiden RI. Ia meyakini, Presiden RI sangat memahami persoalan yang terjadi di Riau saat ini. Itu dibuktikan dari beberapa kasus lahan yang langsung ditangani oleh Presiden.

“Seperti di Kampar kemarin. Presiden putuskan agar diserahkan ke masyarakat. Kami yakin dan percaya dalam kasus ini Presiden juga akan berpihak ke masyarakat,” tambahnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari