PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang warga negara (WN) Taiwan kedapatan melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Pria berinisial LPY itu langsung ditahan. Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru segera mengambil tindakan pendeportasian.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Riau Teodorus Simarmata didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Syahrioma Delavino menjelaskan, pada Senin (20/6/2022) LPY mengajukan izin tinggal di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Pria ini disponsori atau dijamin oleh sang istri yang merupakan warga negara Indonesia saat pengajuan tersebut. Namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan didapati salah satu dokumen yang dimilikinya palsu.
''Kami mendapatkan keterangan dari KUA Kecamatan Tualang bahwa buku nikah yang bersangkutan tidak terdaftar. Berdasarkan keterangan dari LPY, istri dan keluarga istrinya, pernikahan itu benar dengan bukti berupa foto resepsi,'' sebut Teodorus.
Pernikahan itu sendiri dilakukan pada 2015 silam, namun LPY tidak mengetahui apabila buku nikah yang dimilikinya itu tidak terdaftar di Kantor KUA Kecamatan Tualang. Dikarenakan buku nikah yang tidak terdaftar tersebut, maka LPY telah terbukti melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu Kepala Imigrasi Pekanbaru Syahrioma Delavino menambahkan, WN Taiwan tersebut tidak langsung dideportasi. Kendati begitu yang bersangkutan tetap ditahan di ruangan detensi Kantor Imigrasi Pekanbaru.
''Atas pertimbangan kemanusiaan LPY dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi ke negara asal. Waktu deportasi segera akan ditetapkan begitu urusan yang bersangkutan dengan istrinya yang orang Indonesia selesai,'' jelas Delavino.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang warga negara (WN) Taiwan kedapatan melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Pria berinisial LPY itu langsung ditahan. Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru segera mengambil tindakan pendeportasian.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Riau Teodorus Simarmata didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Syahrioma Delavino menjelaskan, pada Senin (20/6/2022) LPY mengajukan izin tinggal di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Pria ini disponsori atau dijamin oleh sang istri yang merupakan warga negara Indonesia saat pengajuan tersebut. Namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan didapati salah satu dokumen yang dimilikinya palsu.
- Advertisement -
''Kami mendapatkan keterangan dari KUA Kecamatan Tualang bahwa buku nikah yang bersangkutan tidak terdaftar. Berdasarkan keterangan dari LPY, istri dan keluarga istrinya, pernikahan itu benar dengan bukti berupa foto resepsi,'' sebut Teodorus.
Pernikahan itu sendiri dilakukan pada 2015 silam, namun LPY tidak mengetahui apabila buku nikah yang dimilikinya itu tidak terdaftar di Kantor KUA Kecamatan Tualang. Dikarenakan buku nikah yang tidak terdaftar tersebut, maka LPY telah terbukti melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
- Advertisement -
Sementara itu Kepala Imigrasi Pekanbaru Syahrioma Delavino menambahkan, WN Taiwan tersebut tidak langsung dideportasi. Kendati begitu yang bersangkutan tetap ditahan di ruangan detensi Kantor Imigrasi Pekanbaru.
''Atas pertimbangan kemanusiaan LPY dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi ke negara asal. Waktu deportasi segera akan ditetapkan begitu urusan yang bersangkutan dengan istrinya yang orang Indonesia selesai,'' jelas Delavino.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman