Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ini Penjelasan Resmi Unilak Terkait DO Tiga Mahasiswa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Universitas Lancang Kuning (Unilak) telah mengeluarkan Surat keputusan drop out (DO) terhadap tiga mahasiswa yang telah melanggar kode etik yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2021 lalu. Surat Keputusan (SK) pemberhentikan itu telah diterbitkan dengan Nomor 028, 029, dan 030/Unilak/Km/2021  yang di tanda tangani oleh Rektor Unilak.

Terkait pemberhentian tiga mahasiswa tersebut Unilak mengeluarkan pernyataan resmi alasan melakukan DO ketiga mahaiswa tersebut. Hal itu dikatakan Rektor Unilak Dr Junaidi MHum melalui Kabag Media Unilak M Revnu Ohara S Ikom M Ikom. Ia menjelaskan proses pemberhentian di lakukan telah sesuai dengan prosedur di internal Unilak, mulai dari proses di Badan Hukum dan Etika Unilak.

"BHE Unilak adalah lembaga yang menangani tentang dugaan pelanggaran kedisiplinan mahasiswa di Unilak. Tidak tiba tiba, tapi percalayah sudah sesuai prosedur," ujar M Revnu Ohara, Rabu (24/2/2021).

Dijelaskannya, Unilak membantah bahwa SK yang dikeluarkan disebabkan oleh larangan menyampaikan aspirasi/anti kritik/berunjuk rasa di lingkungan Unilak. Unilak tidak pernah melarang mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Dan ini telah terbukti bahwa mereka berkali-kali menyampaikan aspirasi (berunjuk rasa) baik di gedung rektorat, lobi, di perpustakaan, dan ini telah terjadi, dan diterima. Jadi di tegaskan bahwa SK dikeluarkan bukan karena anti kritik.

Menurutnya, unjuk rasa jika diiringi dengan ujaran kebencian dan merendahkan martabat, ucapan-ucapan yang tidak sopan tentunya ini adalah patut diduga pelanggaran kedisplinan dan norma norma di internal Unilak. Sebagai kampus yang yang menjunjung tinggi budaya Melayu dan menerapkan prinsip religius, jujur visoner, disiplinan bermartab Unilak ingin mahasiswa memiliki adab dan menjunjung sopan santun.

Baca Juga:  Jaksa Periksa Penerima Bantuan Sosial dan Hibah di Siak

"Untuk tiga mahasiswa yang di DO sebelum dilakukan sidang perdana telah dilakukan pemanggilan secara patut dengan mengirimkan surat undangan, namun selama proses sidang  baik dari awal sampai akhir tidak hadir dalam sidang. Bahkan, salah satu mahasiswa patut diduga merendahkan harkat dan martabat BHE dan di depan majelis merobek surat panggilan dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pasti," jelasnya.

Ia mengungkapkan, dalam postingan video yang beredar salah satu mahasiswa yang di-DO berucap "jika saya kalah debat saya siap keluar dari Unilak jika BHE kalah berdebat keluar dari Unilak (sambil merobek surat pemanggilan BHE, red) di depan majelis."

Lanjutnya, bahwa dalam selama dalam penyampain aspirasi patut diduga tiga mahasiswa yang demo terlibat berbargai kejadian pelanggaran di internal kampus diantaranya lebih dari satu kali menggruduk ruang kerja wakil rektor III yang menyebabkan kursi di ruangan pribadi kerja terbalik. Lebih dari satu kali menggereduk ruang kerja rektor Unilak dan di dalam ruang rapat rektor sebagian mahasiswa merokok. Melakukan penyegelan ruang kerja rektor dan memasang spanduk menduduki gedung rektorat lantai tiga selama satu hari hingga menggangu aktivitas di lingkungan kampus.

Lebih lanjut dikatakannya, di saat menduduki kampus di malam hari melakukan bakar ban di halaman kampus tidak jauh dari dinding gedung rektorat hingga merusak sejumlah tanaman. Terlibat keributan dengan sejumlah mahasiswa hingga menyebabkan kaca ruang Fakultas Ilmu Budaya pecah dan diduga melakukan penghadangan wakil rektor III di jalan raya saat pulang kerja.

Baca Juga:  Gedung Arsip Kuansing Terbakar

"Menendang ruang kerja rektor yang dalam keadaan terkunci hingga pintu rusak dan itu terekam CCTV kampus. Saat berhasil masuk keruang kerja rektor, salah seorang mahasiswa menarik kursi dari ruang kerja rektor kemudian menarik keluar dan menjatuhkan kuri rektor dari lantai tiga kehalaman kampus," sebutnya.

Kemudian diduga melakukan tuduhan kepada rektor yang menyatakan orang suruhan rektor melakukan pemukulan kepada salah satu mahasiswa, padahal itu tidak benar. Dan di tanggal 18  Februari 2021, di saat mahasiswa menduduki ruang kerja rapat Rektor, sekitar jam 12 siang Rektor Unilak telah hadir di lantai tiga Gedung Rektorat (di depan pintu masuk), dengan niat menemui mahasiswa, namun mahasiswa menolak untuk bertemu rektor di luar (bukti video).

Untuk itu Rektor Unilak menghimbau kepada mahasiswa lainya untuk dapat fokus kuliah dan berprestasi. 

"Dalam berorganisasi tentu adanya perbedaan pendapat dan pandangan. Ada yang menerima ada yang menolak, itu bagian dari dinamika organisasi, dan diperlukan kedewasaan dan iklas untuk menerima lapang dada dalam beroganisasi. Kepengurusan Ormawa DPM dan BEM yang definitif sudah dilantik. Kepengurusan ini telah sah. Jadi diharapkan semua pihak dapat menerima kepengurusan ini dengan lapang dada. Mari jadikan organisasi mahasiswa ini untuk meningkatkan kreativitas dan membangun jaringan yang lebih luas. Mari bersama sama memajukan kampus Unilak untuk mewujudkan Unilak unggul dengan prestasi dan kegiatan positif," pungkasnya.

Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Universitas Lancang Kuning (Unilak) telah mengeluarkan Surat keputusan drop out (DO) terhadap tiga mahasiswa yang telah melanggar kode etik yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2021 lalu. Surat Keputusan (SK) pemberhentikan itu telah diterbitkan dengan Nomor 028, 029, dan 030/Unilak/Km/2021  yang di tanda tangani oleh Rektor Unilak.

Terkait pemberhentian tiga mahasiswa tersebut Unilak mengeluarkan pernyataan resmi alasan melakukan DO ketiga mahaiswa tersebut. Hal itu dikatakan Rektor Unilak Dr Junaidi MHum melalui Kabag Media Unilak M Revnu Ohara S Ikom M Ikom. Ia menjelaskan proses pemberhentian di lakukan telah sesuai dengan prosedur di internal Unilak, mulai dari proses di Badan Hukum dan Etika Unilak.

- Advertisement -

"BHE Unilak adalah lembaga yang menangani tentang dugaan pelanggaran kedisiplinan mahasiswa di Unilak. Tidak tiba tiba, tapi percalayah sudah sesuai prosedur," ujar M Revnu Ohara, Rabu (24/2/2021).

Dijelaskannya, Unilak membantah bahwa SK yang dikeluarkan disebabkan oleh larangan menyampaikan aspirasi/anti kritik/berunjuk rasa di lingkungan Unilak. Unilak tidak pernah melarang mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Dan ini telah terbukti bahwa mereka berkali-kali menyampaikan aspirasi (berunjuk rasa) baik di gedung rektorat, lobi, di perpustakaan, dan ini telah terjadi, dan diterima. Jadi di tegaskan bahwa SK dikeluarkan bukan karena anti kritik.

- Advertisement -

Menurutnya, unjuk rasa jika diiringi dengan ujaran kebencian dan merendahkan martabat, ucapan-ucapan yang tidak sopan tentunya ini adalah patut diduga pelanggaran kedisplinan dan norma norma di internal Unilak. Sebagai kampus yang yang menjunjung tinggi budaya Melayu dan menerapkan prinsip religius, jujur visoner, disiplinan bermartab Unilak ingin mahasiswa memiliki adab dan menjunjung sopan santun.

Baca Juga:  Pastikan Pilkada Lancar dan Patuhi Prokes, Kapolda Tinjau Dua Kabupaten Ini

"Untuk tiga mahasiswa yang di DO sebelum dilakukan sidang perdana telah dilakukan pemanggilan secara patut dengan mengirimkan surat undangan, namun selama proses sidang  baik dari awal sampai akhir tidak hadir dalam sidang. Bahkan, salah satu mahasiswa patut diduga merendahkan harkat dan martabat BHE dan di depan majelis merobek surat panggilan dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pasti," jelasnya.

Ia mengungkapkan, dalam postingan video yang beredar salah satu mahasiswa yang di-DO berucap "jika saya kalah debat saya siap keluar dari Unilak jika BHE kalah berdebat keluar dari Unilak (sambil merobek surat pemanggilan BHE, red) di depan majelis."

Lanjutnya, bahwa dalam selama dalam penyampain aspirasi patut diduga tiga mahasiswa yang demo terlibat berbargai kejadian pelanggaran di internal kampus diantaranya lebih dari satu kali menggruduk ruang kerja wakil rektor III yang menyebabkan kursi di ruangan pribadi kerja terbalik. Lebih dari satu kali menggereduk ruang kerja rektor Unilak dan di dalam ruang rapat rektor sebagian mahasiswa merokok. Melakukan penyegelan ruang kerja rektor dan memasang spanduk menduduki gedung rektorat lantai tiga selama satu hari hingga menggangu aktivitas di lingkungan kampus.

Lebih lanjut dikatakannya, di saat menduduki kampus di malam hari melakukan bakar ban di halaman kampus tidak jauh dari dinding gedung rektorat hingga merusak sejumlah tanaman. Terlibat keributan dengan sejumlah mahasiswa hingga menyebabkan kaca ruang Fakultas Ilmu Budaya pecah dan diduga melakukan penghadangan wakil rektor III di jalan raya saat pulang kerja.

Baca Juga:  Polisi Peringatkan Pengendara Agar Patuhi Batas Kecepatan

"Menendang ruang kerja rektor yang dalam keadaan terkunci hingga pintu rusak dan itu terekam CCTV kampus. Saat berhasil masuk keruang kerja rektor, salah seorang mahasiswa menarik kursi dari ruang kerja rektor kemudian menarik keluar dan menjatuhkan kuri rektor dari lantai tiga kehalaman kampus," sebutnya.

Kemudian diduga melakukan tuduhan kepada rektor yang menyatakan orang suruhan rektor melakukan pemukulan kepada salah satu mahasiswa, padahal itu tidak benar. Dan di tanggal 18  Februari 2021, di saat mahasiswa menduduki ruang kerja rapat Rektor, sekitar jam 12 siang Rektor Unilak telah hadir di lantai tiga Gedung Rektorat (di depan pintu masuk), dengan niat menemui mahasiswa, namun mahasiswa menolak untuk bertemu rektor di luar (bukti video).

Untuk itu Rektor Unilak menghimbau kepada mahasiswa lainya untuk dapat fokus kuliah dan berprestasi. 

"Dalam berorganisasi tentu adanya perbedaan pendapat dan pandangan. Ada yang menerima ada yang menolak, itu bagian dari dinamika organisasi, dan diperlukan kedewasaan dan iklas untuk menerima lapang dada dalam beroganisasi. Kepengurusan Ormawa DPM dan BEM yang definitif sudah dilantik. Kepengurusan ini telah sah. Jadi diharapkan semua pihak dapat menerima kepengurusan ini dengan lapang dada. Mari jadikan organisasi mahasiswa ini untuk meningkatkan kreativitas dan membangun jaringan yang lebih luas. Mari bersama sama memajukan kampus Unilak untuk mewujudkan Unilak unggul dengan prestasi dan kegiatan positif," pungkasnya.

Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari