Jumat, 17 Oktober 2025
spot_img

Kejati Teliti Berkas Dugaan Korupsi Hibah PMI Riau

RIAUPOS.CO – Pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau 2019-2022 terus bergulir. Pada pekan ini Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah meneliti berkas perkara tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menerangkan, penelitian itu dilakukan setelah Jaksa Peneliti menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik.

Proses tahap I perkara dengan tersangka mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar dan Bendahara Rambun Pamenan itu, baru saja dilakukan pada awal pekan ini.

“Kasus (dugaan korupsi dana hibah) PMI awal pekan ini tahap I. Masih dalam penelitian berkas perkara oleh Jaksa Peneliti,” ujar Zikrullah, Kamis (23/1).

Baca Juga:  Promosikan Kopi Liberika Meranti, Gubri Buat Karakter Komik

Zikrullah menyebutkan, pada tahap ini, Jaksa Peneliti akan memeriksa kelengkapan dari berkas perkara. Jika masih kurang lengkap, maka akan memberikan kode P18 mengembalikan berkas itu kepada penyidik.

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, Jaksa Peneliti memberikan kode perkara P21, Artinya, perkara itu diproses tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, Syahril dan Rambun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024 lalu. Rambun langsung ditahan, sementara Syahril sempat mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik dan baru ditahan setelah diperiksa tiga hari setelahnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Riau Lima Besar Kejurnas Kompetisi Airsoft Gun Nasional Argo 7

Pada kasus ini keduanya diduga telah menyelewengkan dana hibah yang diterima PMI Riau pada 2019-2022. Dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Riau itu  totalnya mencapai Rp6,15 miliar.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar dalam perkara ini.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

RIAUPOS.CO – Pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau 2019-2022 terus bergulir. Pada pekan ini Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah meneliti berkas perkara tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menerangkan, penelitian itu dilakukan setelah Jaksa Peneliti menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik.

Proses tahap I perkara dengan tersangka mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar dan Bendahara Rambun Pamenan itu, baru saja dilakukan pada awal pekan ini.

“Kasus (dugaan korupsi dana hibah) PMI awal pekan ini tahap I. Masih dalam penelitian berkas perkara oleh Jaksa Peneliti,” ujar Zikrullah, Kamis (23/1).

Baca Juga:  Riau Lima Besar Kejurnas Kompetisi Airsoft Gun Nasional Argo 7

Zikrullah menyebutkan, pada tahap ini, Jaksa Peneliti akan memeriksa kelengkapan dari berkas perkara. Jika masih kurang lengkap, maka akan memberikan kode P18 mengembalikan berkas itu kepada penyidik.

- Advertisement -

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, Jaksa Peneliti memberikan kode perkara P21, Artinya, perkara itu diproses tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, Syahril dan Rambun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024 lalu. Rambun langsung ditahan, sementara Syahril sempat mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik dan baru ditahan setelah diperiksa tiga hari setelahnya.

- Advertisement -

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Buronan Korupsi Proyek Kapal di Inhil Diciduk Usai Tujuh Tahun Menghilang

Pada kasus ini keduanya diduga telah menyelewengkan dana hibah yang diterima PMI Riau pada 2019-2022. Dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Riau itu  totalnya mencapai Rp6,15 miliar.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar dalam perkara ini.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau 2019-2022 terus bergulir. Pada pekan ini Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah meneliti berkas perkara tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menerangkan, penelitian itu dilakukan setelah Jaksa Peneliti menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik.

Proses tahap I perkara dengan tersangka mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar dan Bendahara Rambun Pamenan itu, baru saja dilakukan pada awal pekan ini.

“Kasus (dugaan korupsi dana hibah) PMI awal pekan ini tahap I. Masih dalam penelitian berkas perkara oleh Jaksa Peneliti,” ujar Zikrullah, Kamis (23/1).

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal, Truk dari Arah Pekanbaru Terguling di Duri

Zikrullah menyebutkan, pada tahap ini, Jaksa Peneliti akan memeriksa kelengkapan dari berkas perkara. Jika masih kurang lengkap, maka akan memberikan kode P18 mengembalikan berkas itu kepada penyidik.

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, Jaksa Peneliti memberikan kode perkara P21, Artinya, perkara itu diproses tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, Syahril dan Rambun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024 lalu. Rambun langsung ditahan, sementara Syahril sempat mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik dan baru ditahan setelah diperiksa tiga hari setelahnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kejati Riau Bedah Lima Rumah Warga

Pada kasus ini keduanya diduga telah menyelewengkan dana hibah yang diterima PMI Riau pada 2019-2022. Dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Riau itu  totalnya mencapai Rp6,15 miliar.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar dalam perkara ini.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari