SH Diperiksa sebagai Tersangka 10 Jam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dekan FISIP Unri, SH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Riau, Senin (22/11). Pantauan Riau Pos di lokasi, SH mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.  

Dengan mengenakan kemeja putih, topi dan masker, SH selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Ia turun dari ruang penyidikan Direktorat Tahan dan Barang Bukti (Ditahti) Polda Riau dengan didampingi dua kuasa hukum.

- Advertisement -

Tak banyak kata yang terucap dari mulut SH. Ia hanya meminta agar wartawan berkomunikasi langsung dengan kuasa hukumnya.
 

YouTube video player

- Advertisement -

"Sama kuasa hukum ya, sama kuasa hukum ya," tutur SH seraya menundukan kepala.

Saat ditanya soal kondisi kesehatan, SH menjawab bahwa dirinya dalam keadaan sehat walafiat.

"Alhamdulillah sehat walafiat," ucapnya sambil berlalu dan menaiki sebuah mobil jenis SUV berwarna hitam.

Terpisah, Kuasa Hukum SH, Doddy Fernando dan Ronal Regen masih belum menanggapi upaya konfirmasi Riau Pos melalui pesan singkat WhatsApp. Sebab, ketika keluar dari pemeriksaan, dua kuasa hukum SH juga langsung bergegas meninggalkan Mapolda Riau.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, memang pemeriksaan terhadap SH sebagai tersangka diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Namun saat ditanya mengapa SH tidak ditahan mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun, Sunarto mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

 "Kalau masalah itu (ditahan, red) kewenangannya penyidik," ujar  Sunarto.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan SH sebagai tersangka pencabulan.

Itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal kasus ini bergulir.

Saat itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam proses hukumnya penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHP terhadap tersangka SH. Di mana, pada Pasal 289 KUHP menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negari dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun," ujar Kombes Sunarto.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dekan FISIP Unri, SH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Riau, Senin (22/11). Pantauan Riau Pos di lokasi, SH mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.  

Dengan mengenakan kemeja putih, topi dan masker, SH selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Ia turun dari ruang penyidikan Direktorat Tahan dan Barang Bukti (Ditahti) Polda Riau dengan didampingi dua kuasa hukum.

Tak banyak kata yang terucap dari mulut SH. Ia hanya meminta agar wartawan berkomunikasi langsung dengan kuasa hukumnya.
 

YouTube video player

"Sama kuasa hukum ya, sama kuasa hukum ya," tutur SH seraya menundukan kepala.

Saat ditanya soal kondisi kesehatan, SH menjawab bahwa dirinya dalam keadaan sehat walafiat.

"Alhamdulillah sehat walafiat," ucapnya sambil berlalu dan menaiki sebuah mobil jenis SUV berwarna hitam.

Terpisah, Kuasa Hukum SH, Doddy Fernando dan Ronal Regen masih belum menanggapi upaya konfirmasi Riau Pos melalui pesan singkat WhatsApp. Sebab, ketika keluar dari pemeriksaan, dua kuasa hukum SH juga langsung bergegas meninggalkan Mapolda Riau.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, memang pemeriksaan terhadap SH sebagai tersangka diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Namun saat ditanya mengapa SH tidak ditahan mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun, Sunarto mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

 "Kalau masalah itu (ditahan, red) kewenangannya penyidik," ujar  Sunarto.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan SH sebagai tersangka pencabulan.

Itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal kasus ini bergulir.

Saat itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam proses hukumnya penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHP terhadap tersangka SH. Di mana, pada Pasal 289 KUHP menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negari dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun," ujar Kombes Sunarto.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya