PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan calon kepala daerah di 9 kabupaten/kota, Rabu (23/9/2020). Hasilnya, seluruh pelamar sudah ditetapkan sebagai calon. Termasuk calon yang sebelumnya menjabat sebagai anggota dewan. Sesuai PKPU No.1/2020 pasal 69, seluruh anggota DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.
Seperti diungkapkan Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Nugroho Noto Susanto. Kata dia, calon dari anggota DPRD yang belum mengundurkan diri, maka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon.
"Pada 28 November 2017, MK telah membuat putusan No.45/PUU-XV/2017 yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s, UU No.10 /2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota (UU Pilkada). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada," ungkapnya.
Lelaki yang karib disapa Nugie itu melanjutkan, mengacu pada putusan No.33/PUU-XIII/2015, hakim MK menuturkan jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan kewenangan yang diemban dan potensial disalahgunakan sehingga mengurangi nilai keadilan dalam pemilihan umum.
"Ada potensi kondisi anggota DPR, DPD atau DPRD yang mengikuti pilkada memanfaatkan jabatannya dan mengganggu proses kerja jika tidak mengundurkan diri," lanjutnya.
Sebab, kata Nugie, orang serta-merta dapat bertanya, bagaimana jika yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah pimpinan DPR atau pimpinan DPD, atau pimpinan DPRD, atau bahkan pimpinan alat kelengkapan DPR, DPD, atau DPRD?
"Hal itu dirasa akan menimbulkan pengaruh terhadap tugas dan fungsinya," ujarnya mengakhiri.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun