BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Mengacu pada informasi yang didapat dari hasil konsultasi ke Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, tim Pansus SOTK langsung ke Kementerian Pertanian RI untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan serta pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis agar nantinya bisa dijadikan acuan dalam pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua Pansus Syaukani dalam sambutannya sebelum terjadinya pemekaran terhadap Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan, serta perubahan nomenklatur salah satu perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis tentunya memerlukan informasi lebih lanjut terkait ketentuan-ketentuan yang harus diikuti.
“Dengan begitu proses perubahan SOTK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ kata Syaukani yang saat itu didampingi Ketua Pansus Susianto SR dan anggota Ita Azmi, H Zamzami, Hendri, H Asmara, Ibra Teguh, H Jasmi, Febriza Luwu, Simon Lumban Gaol, Eddy Budianto, Tinner Waet Bet Tumanggor, Sukaddi, Zulkifli, Johan Wahyudi dan Safrana Fizar, Kamis (18/7) pekan lalu di Kementerian Pertanian.
Terkait hal tersebut pihak Kementerian Pertanian RI yang diwakili oleh Hesti menjelaskan, evaluasi terkait penataan organisasi perangkat daerah harus diawali dengan peluncuran beban kerja, dan dilanjutkan dengan pemetaan kembali yang mengacu pada lampiran PP Nomor 18/2016 tentang perangkat daerah khusus untuk indikator teknis bidang pertanian.
“Untuk meningkatkan atau melakukan evaluasi terhadap Dinas Pertanian agar dipecah menjadi dua dinas, nilai yang harus diperoleh harus mencapai 951 untuk tipe B dan 975 untuk tipe A,†imbuhnya.
Dengan digelarnya pertemuan ini, dapat memberikan jalan serta acauan dalam pembentukan perda pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ifr/esi)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Mengacu pada informasi yang didapat dari hasil konsultasi ke Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, tim Pansus SOTK langsung ke Kementerian Pertanian RI untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan serta pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis agar nantinya bisa dijadikan acuan dalam pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua Pansus Syaukani dalam sambutannya sebelum terjadinya pemekaran terhadap Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan, serta perubahan nomenklatur salah satu perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis tentunya memerlukan informasi lebih lanjut terkait ketentuan-ketentuan yang harus diikuti.
- Advertisement -
“Dengan begitu proses perubahan SOTK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ kata Syaukani yang saat itu didampingi Ketua Pansus Susianto SR dan anggota Ita Azmi, H Zamzami, Hendri, H Asmara, Ibra Teguh, H Jasmi, Febriza Luwu, Simon Lumban Gaol, Eddy Budianto, Tinner Waet Bet Tumanggor, Sukaddi, Zulkifli, Johan Wahyudi dan Safrana Fizar, Kamis (18/7) pekan lalu di Kementerian Pertanian.
Terkait hal tersebut pihak Kementerian Pertanian RI yang diwakili oleh Hesti menjelaskan, evaluasi terkait penataan organisasi perangkat daerah harus diawali dengan peluncuran beban kerja, dan dilanjutkan dengan pemetaan kembali yang mengacu pada lampiran PP Nomor 18/2016 tentang perangkat daerah khusus untuk indikator teknis bidang pertanian.
- Advertisement -
“Untuk meningkatkan atau melakukan evaluasi terhadap Dinas Pertanian agar dipecah menjadi dua dinas, nilai yang harus diperoleh harus mencapai 951 untuk tipe B dan 975 untuk tipe A,†imbuhnya.
Dengan digelarnya pertemuan ini, dapat memberikan jalan serta acauan dalam pembentukan perda pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ifr/esi)